Insentif Pajak Tahun 2022

Banyak negara, baik negara maju maupun berkembang, menawarkan berbagai jenis insentif pajak. Insentif pajak tersebut diberikan dengan harapan dapat menarik investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Insentif pajak juga dapat diberikan dengan tujuan tertentu. Misalnya, adanya pandemi Covid-19 membuat pemerintah dari banyak negara memberikan beragam insentif pajak untuk mendukung belanja masyarakat, cashflow perusahaan, serta membiayai alat kesehatan dan vaksin.

Lantas, apa saja insentif pajak yang diberikan pemerintah Indonesia pada tahun 2022? Yuk, simak artikel berikut ini.

 

Definisi Insentif Pajak

Menurut Zolt (2015), insentif pajak merupakan ketentuan khusus yang memungkinkan adanya pengecualian, tarif pajak preferensial, kredit, atau penangguhan kewajiban pajak. Insentif pajak salah satunya dapat berupa tax holiday dengan jangka waktu terbatas.

Berdasarkan definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa insentif pajak merupakan tawaran berupa manfaat pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada para pelaku sektor tertentu. Insentif pajak diberikan sebagai bentuk untuk mendorong agar kegiatan ekonomi di bidang tertentu bisa berkembang ke arah yang positif. Selain itu, juga mendorong Wajib Pajak agar memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga penerimaan negara akan meningkat.

Selanjutnya, insentif pajak juga sebagai upaya yang dilakukan oleh negara untuk menarik investor dalam rangka mendorong dan meningkatkan aktivitas ekonomi. Agar investor mau menanamkan modalnya maka negara harus bisa meyakinkan investor, salah satunya dengan insentif pajak. Insentif pajak yang diberikan dapat berupa pengurangan tarif pajak, pengurangan dasar pengenaan pajak, dan penangguhan pajak.

Baca juga Sri Mulyani Sebut Insentif Pajak Pembelian Mobil dan Rumah Sepi Peminat

 

Manfaat Insentif Pajak

Penerapan kebijakan insentif pajak, khususnya di masa pandemi Covid-19 memiliki beberapa manfaat yang akan dirasakan oleh penerimanya atau Wajib Pajak. Manfaat itu di antaranya adalah untuk membantu mengatasi dampak krisis yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19, untuk mendukung demand atau menjaga kemampuan masyarakat agar tetap bisa melakukan belanja, serta untuk membiayai pembelian alat dan vaksin Covid-19.

Selain itu, insentif pajak juga sebagai dukungan terhadap cashflow untuk sektor usaha yang terdampak pandemi berupa keringanan pajak, seperti pengurangan angsuran PPh 25, penurunan tarif PPh badan, pembebasan PPh 22 impor, restitusi PPN dipercepat, dan PPh Final UMKM.

 

Insentif Pajak UMKM Tahun 2022

Kebijakan mengenai insentif pajak UMKM tertuang dalam PMK Nomor 44/PMK.03/2020. Namun, seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah telah menetapkan insentif pajak baru bagi pelaku UMKM yang berlaku sejak awal 2022. Berikut poin-poin mengenai aturan insentif pajak UMKM tahun 2022:

Batas Peredaran Bruto

UU HPP menetapkan pembebasan PPh Final bagi pelaku UMKM dengan peredaran bruto atau omzet usaha hingga Rp 500 juta per tahun. Dengan kata lain, pelaku UMKM hanya akan dikenakan pajak jika peredaran bruto yang diperoleh per tahun telah melebihi Rp 500 juta. UMKM tersebut akan dikenakan pajak atas selisih dari batas minimal omzet tersebut. Sebaliknya, jika omzet yang didapatkan selama satu tahun belum melebihi Rp 500 juta, maka pelaku UMKM tidak akan dikenakan pajak.

Sebagai contoh, sebuah UMKM memiliki peredaran bruto Rp 1,2 miliar dalam setahun. Adanya insentif pajak batas peredaran bruto senilai Rp 500 juta, maka yang dikenakan PPh Final UMKM sebesar 0,5% hanya senilai Rp 700 juta.

Kewajiban Lapor Omzet bagi Pelaku UMKM

Ketentuan lain terkait aturan PPh Final UMKM adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan para Wajib Pajak UMKM untuk melaporkan omzet usahanya. Artinya, baik bagi pelaku UMKM yang memperoleh omzet usaha di atas Rp 500 juta maupun yang memperoleh omzet usaha di bawah Rp 500 juta maka wajib melaporkan omzet usahanya.

Baca juga Apa Itu Pemutihan Pajak?

 

Insentif Pajak PPh dan PPN Tahun 2022

Terdapat beberapa insentif pajak yang diberikan pemerintah dalam hal PPh dan PPN sejak awal 2022. Adapun, insentif-insentif pajak ini juga dilakukan perpanjangan hingga akhir 2022. Lantas, apa saja insentif pajak tersebut?

Pertama, insentif kesehatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 dan berakhir 30 Juni 2022. Namun, insentif ini diperpanjang hingga Desember 2022 melalui penerbitan PMK Nomor 113/PMK.03/2022. Kedua, insentif pajak untuk Wajib Pajak terdampak pandemi yang diatur dalam PMK Nomor 3/PMK.03/2022 dan berakhir 30 Juni 2022. Kemudian, insentif ini juga diperpanjang hingga Desember 2022 melalui penerbitan PMK Nomor 114/PMK.03/2022.

Insentif kesehatan yang tercantum dalam PMK Nomor 226/PMK.03/2021 meliputi insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah atas penyerah barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, pembebasan dari pemungutan PPh 22 atas impor untuk alat-alat kesehatan, pembebasan dari pemungutan PPh 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan. Semuanya diperpanjang hingga Desember 2022.

Sementara untuk insentif pajak yang tercantum dalam PMK Nomor 3/PMK.03/2022 meliputi pembebasan pemungutan PPh 22 atas impor (72 KLU), pengurangan angsuran PPh 25 (156 KLU), dan PPh Final atas jasa konstruksi (DTP). Seluruh insentif tersebut diperpanjang hingga Desember 2022.

Kendati demikian, selain perpanjangan periode insentif kesehatan, di dalam PMK Nomor 113/PMK.03/2022 juga mengatur beberapa pokok perubahan dari aturan sebelumnya. Pertama, relaksasi pelaporan faktur pajak pengganti atas faktur pajak tahun 2021 dan 2022 menjadi paling lama 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023. Kedua, penegasan bagi Wajib Pajak memungut PPN terutang jika diterima data bahwa pemanfaatan fasilitas tidak memenuhi ketentuan. Ketiga, penegasan kepada Wajib Pajak untuk hanya bisa memilih pembebasan dari pengenaan PPN atas obat, vaksin, dan barang lainnya. Keempat, penegasan untuk mengajukan kembali permohonan SKB untuk bisa memanfaatkan insentif ini.

Adapun, untuk PMK Nomor 114/PMK.03/2022 juga mengatur beberapa pokok perubahan dari aturan sebelumnya. Pertama, perubahan pihak pelapor realisasi PPh Final atas jasa konstruksi DTP. Jika sebelumnya, pemotong pajak adalah satuan kerja yang melakukan pembayaran dalam Program Percepatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). Maka, pemotong pajak sesuai aturan baru ini adalah Direktur Jenderal Sumber Daya Air, kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Baca juga Insentif PNBP Lelang Diobral, Tarif Hingga Nol Persen!

 

Insentif Pajak Lainnya di Tahun 2022

Selain insentif pajak yang disebutkan di atas, terdapat beberapa insentif lainnya yang diberikan oleh pemerintah di tahun 2022. Pertama, insentif pajak pertambahan nilai (PPN) DTP sebesar 50% atas penjualan rumah maksimal Rp 2 miliar, serta 25% atas penjualan rumah dengan harga antara Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. Insentif PPN DTP atas pembelian rumah diatur dalam PMK Nomor 6/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun.

Kedua, insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP atas 2 (dua) jenis mobil, yaitu mobil dengan kapasitas mesin 1.500 cc sebesar 50% pada kuartal I tahun 2022. Adapun, harga jual mobil yang memperoleh insentif PPnBM harus berada di kisaran Rp 200 juta hingga Rp 250 juta dengan komponen pembelian lokal di atas 80%.

Kemudian, insentif PPnBM DTP juga diberikan untuk mobil jenis low-cost green car (LCGC) dengan harga jual maksimal Rp 200 juta. Adapun besaran insentif PPnBM untuk LCGC terbagi dalam 3 (tiga) periode, yaitu 100% pada kuartal I tahun 2022, 66,66% di kuartal II tahun 2022, dan 33,33% pada kuartal III tahun 2022. Insentif PPnBM DTP untuk mobil diatur dalam PMK Nomor 5/PMK.03/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.