Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani mengeluarkan sejumlah insentif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lelang supaya peminatnya bisa terus meningkat. Adanya insentif tersebut membuat tarif lelang bisa turun hingga 0% (nol persen).
Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang DJKN Diki Zenal Abidin menyampaikan bahwa insentif lelang tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 95 Tahun 2022. Dalam rangka pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19, pemerintah mengeluarkan berbagai insentif yang salah satunya bagi pelaksanaan lelang.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 95 Tahun 2022, tarif sebesar 0% atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diberikan untuk tiga jenis lelang, yaitu lelang sukarela produk usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah (UMKM) non kendaraan bermotor; lelang terjadwal khusus non kendaraan bermotor; dan lelang eksekusi benda sitaan.
Baca juga Mengenal Penerimaan Negara Bukan Pajak
Lebih lanjut, Diki Zenal Abidin menjelasan bahwa untuk jenis lelang pertama, insentif diberikan bagi lelang produk yang dihasilkan dan dijual oleh pelaku UMKM. Pelaku UMKM harus menunjukkan dokumen Nomor Izin Berusaha (NIB) dan izin usaha (IUMK/SIUP/IUI) sebagai bukti sedang menjalankan suatu usaha. Sebelumnya, tarif bea lelang yang berlaku dalam lelang sukarela produk UMKM ini adalah sebesar 1,5% untuk penjual dan sebesar 2% untuk pembeli. Namun, adanya PMK 95/2022 ini tarif yang berlaku menjadi sebesar 1% untuk penjual dan 0% untuk pembeli.
Kemudian, untuk jenis lelang kedua, insentif diberikan untuk lelang terjadwal khusus dengan objek pajak berupa barang bergerak kecuali kendaraan bermotor. Insentif ini sendiri berlaku untuk penyelenggara lelang (Pejabat Lelang Kelas I dan Pejabat Lelang Kelas II) dalam bentuk bazar tanpa kehadiran peserta dengan melalui e-marketplace auction. Dengan adanya insentif PNBP, maka lelang yang diselenggarakan Pejabat Lelang Kelas I memiliki tarif bea lelang sebesar 1% untuk penjual dan sebesar 0% untuk pembeli. Sedangkan, lelang yang diselenggarakan Pejabat Kelas II memiliki tarif bea lelang sebesar 0% untuk penjual dan sebesar 0% untuk pembeli.
Sementara itu, untuk jenis lelang ketiga, insentif diberikan untuk lelang dengan objek pajak berupa benda sitaan yang rusak, membahayakan, atau biaya penyimpanannya besar. Tarif bea lelang yang dikenakan dalam insentif PNBP ini adalah sebesar 0% untuk penjual. Penjual dalam hal ini adalah penyidik, penuntut, kejaksaan, KPK, atau lembaga hukum lainnya.
Diki Zenal Abidin pun mengatakan, bahwa adanya pemberian insentif tarif sebesar 0% untuk PNBP lelang tidak mengganggu penerimaan negara dari PNBP. Target pokok lelang sepanjang tahun 2022 sebesar Rp 30 triliun dan target PNBP sebesar Rp 700 miliar. Dari data Ditjen Kekayaan Negara, hingga kuartal II tahun 2022 ini saja pokok lelang sudah mencapai Rp 13,6 triliun dan PNBP sudah mencapai Rp 378 miliar.









