Mengenal Penerimaan Negara Bukan Pajak

Negara membutuhkan pemasukan untuk menyokong kegiatan pemerintahan. Memang pajak adalah sektor yang paling banyak berkontribusi terhadap penerimaan negara, namun terdapat penerimaan pajak yang bukan berupa pajak. 

Dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 dijelaskan bahwa pendapatan negara merupakan hak pemerintah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah. Belanja negara sendiri digunakan pemerintah untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Secara spesifik, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sendiri merupakan seluruh penerimaan yang diterima pemerintah pusat namun bukan berasal dari penerimaan perpajakan. Penerimaan ini dipungut langsung dari orang pribadi yang melakukan pembayaran atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara.

Jenis-Jenis Objek PNBP

  • Penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah
  • Penerimaan dari pemanfaatan sumber daya
  • Penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan pemerintah
  • Penerimaan dari pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan
  • Penerimaan dari pengelolaan barang milik negara
  • Penerimaan berupa hibah yang merupakan hak negara
  • Contoh sederhana PNBP adalah layanan paspor, perpanjangan SIM, pembayaran tilang, dan biaya administrasi layanan publik yang disediakan oleh Kementerian / Lembaga lainnya.

Baca juga: Apa Itu NTPN?

Adapun, dalam pelaksanaannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 disebutkan jenis-jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku umum di semua departemen dan lembaga non pemerintah, sebagai berikut:

Jenis PNBP Pada Departemen Luar Negeri

Penerimaan dari pemberian surat perjalanan Republik Indonesia

Penerimaan dari jasa pengurusan dokumen kanselerai

 

Jenis PNBP Pada Departemen Pertahanan dan Keamanan

Penerimaan dari pemberian Surat Izin Mengemudi (SIM)

Penerimaan dari pemberian Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)

Penerimaan dari pemberian Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK)

Penerimaan dari pemberian Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) baru

Penerimaan dari pelayanan kesehatan

 

Jenis PNBP Pada Departemen Kehakiman

Penerimaan denda administrasi

Penerimaan dari pelayanan jasa hukum

Penerimaan dari penggunaan jasa tenaga narapidana dan hasil penjualan barang keterampilannya

Penerimaan dari pendaftaran ciptaan

Penerimaan dari permintaan hak paten

Penerimaan dari pemberian merek

Penerimaan dari keimigrasian

Penerimaan balai harta peninggalan

Penerimaan pengadilan

 

Jenis PNBP Pada Departemen Penerangan

Penerimaan dari siaran iklan

Penerimaan dari siaran spot Radio Republik Indonesia (RRI)

Penerimaan dari penyelenggaraan sensor film, video tape kaset, film reklame komersial dan non komersial

Penerimaan dari pembuatan film untuk instansi pemerintah dan penyewaan peralatan perfilman

 

Jenis PNBP Pada Departemen Keuangan

Penerimaan denda administrasi atas keterlambatan penyampaian laporan perusahaan di bidang pasar modal

Penerimaan denda administrasi yang dikenakan pada pihak yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal

Penerimaan Bea Lelang

Penerimaan dari biaya admnistrasi lelang swasta

Penerimaan dari Bea Lelang Batal

Penerimaan dari biaya administrasi Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BBUPLN)

Penerimaan dari penjualan saham bagian Pemerintah

Penerimaan dari bagian Pemerintah atas laba badan usaha milik negara

Penerimaan dari selisih lebih karena perubahan harga jual yang ditetapkan Pemerintah atas persediaan gula pasir di gudang-gudang Bulog dan gudang dari pabrik gula, dan persediaan pupuk di semua gedung gudang Pusri

Penerimaan dari denda keterlambatan penyampaian laporan oleh Perusahaan Pembiayaan

Penerimaan dari denda tidak menyampaikan laporan keuangan tahunan dan perhitungan laba rugi bagi perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan

Penerimaan dari denda tidak menyampaikan laporan keuangan tahunan dan laporan operasional tahunan bagi perusahaan pialang asuransi atau perusahaan pialang reasuransi sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan

Penerimaan dari denda keterlambatan penyampaian laporan bagi Dana Pensiun

Penerimaan kembali pinjaman yang disalurkan oleh Pemerintah

Penerimaan dari laba bersih minyak

Penerimaan bagian Pemerintah dari annual fee PT. Inalum

Penerimaan dari Pungutan Ekspor

 

Jenis PNBP Pada Departemen Perindustrian dan Perdagangan

Penerimaan dari biaya pengujian mutu barang dan sertifikasi mutu barang

Penerimaan dari biaya jasa pelatihan

Penerimaan dari pendaftaran perusahaan

Penerimaan dari penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA)

Penerimaan dari jasa pengujian/pemeriksaan tembakau

Penerimaan dari jasa pembinaan petani tembakau oleh pabrikan rokok

Penerimaan dari penyelenggaraan jasa pendidikan

Penerimaan dari jasa pembinaan industri kecil

Penerimaan dari jasa pelayanan teknis

Penerimaan dari pengaturan tata niaga cengkeh

Penerimaan dari jasa tera/tera ulang

 

Jenis PNBP Pada Departemen Pertanian

Penerimaan dari pungutan pengusahaan perikanan

Penerimaan dari pungutan hasil perikanan

Penerimaan dari pungutan perikanan atas penggunaan kapal perikanan berbendera asing dengan cara sewa untuk menangkap ikan di zona ekonomi ekslusif Indonesia

Penerimaan dari pungutan perikanan yang berasal dari hasil penangkapan atau pembudidayaan

Penerimaan dari hasil pembibitan ternak dan hijauan makanan ternak

Penerimaan dari penetapan pendaftaran dan pengujian mutu obat hewan

Penerimaan dari pendapatan perubahan harga hasil produksi pusat veterinaria

Penerimaan dari pendualan hasil pendidikan dan pelatihan, balai benih ikan dan udang

Penerimaan dari penjualan embrio ternak untuk bibit

Penerimaan dari penjualan obat hewan, vaksin dan semen beku

Penerimaan dari jasa tambah labuh

Penerimaan dari jasa pengadaan es

Penerimaan dari jasa pengadaan air sumur dan air minum

Penerimaan dari jasa penyewaan fasilitas

Penerimaan dari jasa karantina tumbuhan, ikan dan hewan

Penerimaan dari jasa pelayanan diagnosa penyakit hewan

Penerimaan dari jasa pemeriksaan lapangan dan pengujian benih tanaman pangan

Penerimaan dari jasa pelayanan teknologi, penelitian dan pengembangan

Penerimaan dari redistribusi ternak Pemerintah

Penerimaan dari penyelenggaraan jasa pendidikan pertanian

 

Jenis PNBP Pada Departemen Pertambangan dan Energi

Penerimaan dari jasa teknologi di bidang pertambangan umum

Penerimaan dari jasa penelitian/pengembangan dan jasa penerapan teknologi pada puslitbang teknologi minyak dan gas bumi

Penerimaan dari iuran tetap/landrent

Penerimaan dari iuran eksplorasi/iuran eksploitasi/royalti

Penerimaan dari perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara

Penerimaan dari jasa teknologi geologi tata lingkungan

 

Jenis PNBP Pada Departemen Kehutanan

Penerimaan dari Iuran Hasil Hutan (IHH)

Penerimaan dari Iuran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH)

Penerimaan dari Iuran Hak Pengusahaan Hutan Tamanan Industri (IHPHTI)

Penerimaan dari Iuran Hak Pengusaha Hutan (HPH) Bambu

Penerimaan dari Iuran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH) Tanaman Rotan

Penerimaan dari pengusahaan pariwisata alam

Penerimaan dari pungutan masuk hutan wisata, taman nasional, tanam hutan raya dan taman wisata laut

Penerimaan dari iuran penangkap/pengambil dan mengangkut satwa liar dan tumbuhan alam yang tidak dilindungi Undang-undang serta jarahan satwa baru

Penerimaan dari Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan (DPEH)

Penerimaan dari Denda post audit dan tata usaha iuran hasil hutan

Penerimaan dari pengambilan jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi Undang-Undang dari alam maupun hasil dari penangkaran

 

Jenis PNBP Pada Departemen Pekerjaan Umum

Penerimaan dari jasa penyewaan peralatan dan jasa perbengkelan

Penerimaan dari jasa laboratorium

Penerimaan dari penyelenggaraan jasa pendidikan dan latihan

Penerimaan dari jasa pembuatan peta citra dari data media satelit

Penerimaan dari jasa penyelidikan geoteknik

Penerimaan dari jasa saran teknis dan pemeriksaan laboratorium

Penerimaan dari jasa pengkajian mutu komponen

 

Jenis PNBP Pada Departemen Perhubungan

Penerimaan dari pemberian surat izin mengemudi

Penerimaan dari jasa pelabuhan penyeberangan laut, selat dan teluk

Penerimaan dari jasa terminal dan fasilitas sandar kapal penyeberangan sungai dan danau

Penerimaan dari jasa kepelabuhan untuk kapal pelayaran dalam negeri dan luar negeri pada pelabuhan unit pelaksana teknis (UPT) kantor pelabuhan

Penerimaan dari jasa dermaga dan penumpukan di pelabuhan unit pelaksana teknis (UTP) kantor pelabuhan

Penerimaan dari penyewaan tanah pelabuhan di pelabuhan unit pelaksana teknis (UPT) kantor pelabuhan

Penerimaan dari jasa pelayanan penerbangan (JP2) untuk penerbangan internasional

Penerimaan dari jasa pelayanan penumpang pesawat udara (JP3U) pada bandar udara untuk angkutan udara luar negeri

Penerimaan dari jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (JP4U) penerbangan internasional

Penerimaan dari jasa pemeriksaan kesehatan

Penerimaan dari pemberian dokumen penerbangan

Penerimaan dari jasa pelayanan meteorologi dan geofisika dan penyewaan peralatan

Penerimaan dari sumbangan pembinaan pendidikan dan latihan (SPPL)

 

Jenis PNBP Pada Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi

Penerimaan dari penyelenggaraan jasa pendidikan pariwisata

Penerimaan dari uang ujian perwira radio elektronika dan operator radio

Penerimaan dari pemberian izin usaha jasa titipan

Penerimaan dari pemberian izin amatir radio

Penerimaan dari pemberian izin antene parabola penerima siaran televisi

Penerimaan dari pemberian izin komunikasi radio antar penduduk (KRAP)

Penerimaan dari pemberian hak penyelenggaraan (BHP) frekuensi radio konsesi

Penerimaan dari pemberian izin hak penyelenggaraan (BHP) jasa telekomunikasi

Penerimaan dari jasa penyelenggaraan/pengawasan ujian amatir

 

Jenis PNBP Pada Departemen Tenaga Kerja

Penerimaan dari pembinaan tenaga kerja dalam rangka pengembangan program Antar Kerja Antar Negara (AKAN)

Penerimaan dari jasa latihan kerja dan kursus latihan kerja (BLK/KLK)

Penerimaan dari pungutan Tenaga kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP)

Penerimaan dari pendayagunaan fasilitas hiperkes dan keselamatan kerja

 

Jenis PNBP Pada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan

Penerimaan dari penyelenggaraan pendidikan

Penerimaan karcis tanda masuk museum

Penerimaan dari kontrak kerja yang sesuai dengan peran dan fungsi perguruan tinggi

Penerimaan dari hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan tinggi

Penerimaan dari sumbangan dan hibah dari perorangan, lembaga pemerintahan, atau lembaga non pemerintah

 

Jenis PNBP Pada Departemen Kesehatan

Penerimaan dari pemberian izin peredaran makanan dan minuman

Penerimaan dari pemberian izin peredaran minuman keras

Penerimaan dari pemberian izin pelayanan kesehatan oleh swasta

Penerimaan dari pemberian izin mendirikan rumah sakit oleh swasta

Penerimaan dari jasa pendidikan tenaga kesehatan

Penerimaan dari jasa pemeriksaan laboratorium

Penerimaan dari jasa pemeriksaan air secara kimia lengkap

Penerimaan dari jasa Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru (BP4)

Penerimaan dari jasa Balai Kesehatan Mata Masyarakat (BKMM)

Penerimaan dari jasa pemeriksaan obat, minuman, makanan, kosmetika, dan alat-alat kesehatan

Penerimaan dari uji pemeriksaan spesimen

Penerimaan dari jasa pelayanan rumah sakit

 

Jenis PNBP Pada Departemen Agama

Penerimaan dari penyelenggaraan jasa pendidikan

Penerimaan dari peradilan agama

Penerimaan dari pencatatan nikah dan rujuk

 

Jenis PNBP Pada Departemen Sosial

Penerimaan Pendidikan Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung

Penerimaan dari izin pengumpulan uang dan barang

Penerimaan dari izin penyelenggaraan undian

Penerimaan hibah yang merupakan hak Pemerintah

 

Jenis PNBP Pada Kejaksaan Agung

Penerimaan dari penjualan barang rampasan

Penerimaan dari penjualan hasil sitaan/rampasan

Penerimaan dari ganti rugi dan tindak korupsi

Penerimaan dari biaya perkara

Penerimaan lain-lain, berupa uang temuan, hasil lelang barang temuan dan hasil penjualan barang bukti yang tidak diambil oleh yang berhak

Penerimaan denda

 

Jenis PNBP Pada Lembaga Administrasi Negara

Penerimaan dari penyelenggaraan jasa pendidikan

 

Jenis PNBP Pada Badan Pusat Statistik

Penerimaan dari penjualan statistik

 

Jenis PNBP Pada Badan Tenaga Atom Nasional

Penerimaan dari hak dan perizinan penggunaan (kalibrasi)

Penerimaan dari jasa analisa (tenaga/pekerjaan)

Penerimaan dari penerbitan Sertifikat Bebas Radiasi Komoditi Ekspor/Impor

 

Jenis PNBP Pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional

Penerimaan dari pelayanan jasa pemotretana jarak jauh

 

Jenis PNBP Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Penerimaan dari penyelenggaraan jasa pendidikan dan latihan

Penerimaan dari penjualan hasil penelitian

Penerimaan dari jasa penyewaan fasilitas

Penerimaan dari penyelenggaraan jasa analisa, penelitian dan pengembangan jasa konsultasi, pelayanan informasi, jasa rekayasa, jasa kalibrasi dan metrologi, dan jasa tenaga ahli

 

Jenis PNBP Pada Arsip Nasional

Penerimaan dari pelayanan jasa kearsipan

 

Jenis PNBP Pada Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional

Penerimaan dari penjualan hasil survey dan pemetaan

 

Jenis PNBP Pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

Penerimaan dari penyelenggaraan jasa pengkajian, penelitian dan pengembangan, dan pelayanan jasa teknologi

 

Jenis PNBP Pada Badan Pertanahan Nasional

Penerimaan dari pengukuran dan pemetaan

Penerimaan dari pemeriksaan tanah

Penerimaan dari konsolidasi tanah secara swadaya

Penerimaan dari redistribusi tanah secara swadaya

Penerimaan dari izin lokasi

Baca juga: Apa Itu Pajak Non Migas?

Tarif atas penerimaan negara bukan pajak berbentuk tarif spesifik dan berbeda tergantung jenis PNBP itu sendiri, ditentukan berdasarkan dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya, biaya penyelenggaraan kegiatan pemerintah sehubungan dengan jenis PNBP bersangkutan, dan aspek keadilan pada pengenaan dampak terhadap masyarakat, serta kebijakan pemerintah itu sendiri terhadap jenis PNBP tersebut.

Pembayaran PNBP dilakukan oleh wajib bayar (orang pribadi dan badan) melalui tempat yang ditunjuk oleh Menteri. Saat ini cara pembayaran atau penyetoran PNBP menggunakan Modul Penerimaan Negara Generasi ke-3 (MPN G3). Modul ini merupakan sistem penerimaan negara yang dikembangkan untuk membantu pemerintah dalam mengurangi kesalahan perhitungan PNBP. Sedangkan untuk penyetoran PNBP dapat dilakukan melalui ATM, Teller bank, ataupun internet banking.