Apa Itu Pajak Non Migas?

Pada tanggal 27 Desember 2017, Presiden Republik Indonesia yakni Joko Widodo telah meresmikan peraturan pemerintah (PP) mengenai Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang tertuang dalam PP Nomor 53 Tahun 2017.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan mengenai pelaksanaan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 1983 Pasal 31D perihal pajak penghasilan (PPh) dari hasil revisi dari UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 dan Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Penerimaan PPh atas non migas ini disinyalir dapat membantu pertubuhan penerimaan negara di tengah-tengah kondisi Indonesia sedang dalam pemulihan ekonomi. Hal ini juga turut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Indonesia. Jika diliat dari realisasi penerimaan pajak per April 2019, Indonesia telah menerima pendapatan mencapai Rp. 387 triliun, dalam artian mengalami peningkatan kurang lebih 1,02% dari penerimaan pada tahun sebelumnya. Lantas, apa sebenarnya PPh non migas itu? seberapa pengaruhnya terhadap penerimaan Indonesia? Mari, simak penjelasannya berikut ini.

 

Pendahuluan

Pajak Penghasilan atau PPh sudah tidak asing lagi di kehidupan masyarakat, khususnya bagi mereka berstatus wajib pajak. Pajak Penghasilan ini merupakan pajak yang dikenakan atas  penghasilan atau pendapatan yang diperoleh orang pribadi maupun badan. Sebagai masyarakat Indonesia, kita perlu memahami dengan baik mengenai pajak penghasilan.

Berdasarkan peraturan yang diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008, lalu dipertegas kembali pada UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan UU Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) pajak didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan pada sebuah penghasilan yang berasal dari wajib pajak (pribadi dan/atau badan). Penghasilan ini bisa diperoleh dari dalam negeri ataupun luar negeri.

Baca juga Penarikan Pajak Untuk Operasional Negara, Dari Subsidi LPG Hingga Listrik

Merujuk pada peraturan yang sebagaimana disebutkan sebelumnya, terdapat beberapa hal yang temasuk dalam subjek pajak PPh, yaitu Orang Pibadi (OP), Badan Usaha atau Perusahaan, Warisan yang Belum Terbagi, hingga BUT (Badan Usaha Tetap), Pabrik, Bengkel, Promosi dan Penjualan, Pertambangan, hingga wilayah kerja penambangan migas dan lain sejenisnya.

 

Mengenal PPh Migas

Migas atau Minyak dan Gas merupakan salah satu hal yang memiliki peranan penting dalam menunjang kehidupan manusia. Migas berperan sebagai salah satu sumber daya alam (SDA) dalam menghasilkan energi dan peran serta migas pun memiliki berbagai manfaat dalam  proses kegiatan ataupun aktivitas kehidupan sehari-hari. Di Indonesia migas berfungsi sebagai senjata andalan dalam menunjang perekonomian, mulai dari pengahasil devisa hingga sebagai pemasok kebutuhan energi masyarakat.

Sama halnya dengan pajak penghasilan yang dikenakan atas migas, dimana memiliki PPh Migas adalah pajak penghasilan minyak bumi, gas alam, dan batu bara, contohnya seperti minyak bumi dan gas alam-Salim (2010:282). Selain itu, PPh migas juga memiliki definisi atas pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diperoleh Pemerintah dari usaha kegiatan hulu migas.

Perhitungan PPh migas itu sendiri merupakan fungsi dari asumsi lifting dan harga minyak mentah Indonesia atau dikenal Indonesian Crude oil Price (ICP). Di sisi lain, adapun beberapa hal yang menjadi acuan sebagai dasar pengenaan atau perhitungan pajak, termasuk jumlah hari produksi dan cost recovery. Cost recovery disini merupakan sejumlah biaya-biaya yang akan diganti oleh pemerintah sebagai konsekuensi dari proses eksplorasi maupun eksploitasi dari sumber migas di wilayah kerja kontraktor. Besaran nilai pada cost recovery ini pun bervariasi dan disesuaikan berdasarkan wilayah masing-masing.

Berikutnya, pada gross revenue akan dikalikan dengan asumsi pada nilai tukar yang digunakan  pada proses penyusunan APBN. Namun dalam pelaksanaannya, realisasi atas PPh migas ini akan dihitung dengan menggunakan nilai tukarnya yang berlaku pada saat itu juga. Setelah itu gross revenue akan dibagikan kepada pemerintah dan kontraktor dan untuk PPh migas dirumuskan dengan tax rate dikalikan dengan bagian kontraktor (%) lalu dikalikan kembali dengan ICP yang telah dikalikan dengan lifting dan 366, setelah itu dikurangi oleh cost recovery yang telah dikalian oleh besaran kurs saat ini.

Baca juga Apakah Penerimaan Pajak Komoditas Palsu?

 

Mengenal PPh Non Migas

Non migas ini merupakan kebalikan dari miagas dimana Non yang berarti tidak dan migas merupakan minyak dan gas alam. Jadi dapat diartikan non migas ialah segala sesuatu yang merupakan hasil alam maupun industri namun yang bukan termasuk dalam kategori minyak bumi dan gas alam.

PPh non migas ini merupakan pajak yang dipungut kepada wajib pajak, baik pribadi maupun badan atas penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak. Perhitungan atas PPh non migas ini merupakan salah satu bagian dari beberapa fungsi dari variabel ekonomi secara makro seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar, dan sejenis lainnya.

Di sisi lain, beberapa hal yang menjadi tolak ukur dalam menentukan realisasi PPh atas non migas pada tahun sebelumnya dan disertai dengan peraturan pemerintahan baru seperti terjadinya perubahan tarif hingga PTKP (penghasilan tidak kena pajak).

Perhitungan dalam realisasi PPh non migas ini  didasari oleh PPh nonmigas pada tahun sebelumnya dengan memperhitungkan buoyancy terhadap PDB. Dimana bouyancy nantinya akan digunakan untuk mengukur seberapa responsifnya penerimaan PPh atas nonmigas terhadap kondisi perekonomian dan perhitungan buoyancy penerimaan pajak dirumuskan dengan pemerimaan pajak(%) dibagi dengan basis pajak (%).

Secara umum, basis pajak yang digunakan dalam perhitungan sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya merupakan Produk Domestik Bruto, walaupun dapat digunakan basis lainnya dalam menghitung jenis pajak tertentu seperti konsumsi sebagai basis bagi pajak penjualan, atau impor sebagai basis untuk penerimaan bea masuk.

Dalam hal ini, Bouyancy kerap kali diartikan sama dengan elastisitas. Secara matematis memang keduanya dapat diartikan serupa, namun jika diliat dalam konteks yang lain yakni perpajakan, terdapat perbedaan antara keduanya. Konsep buoyancy dalam penerimaan pajak ialah memperhitungkan faktor perubahan atas kebijakan seperti perubahan peraturan, tarif, extra effort baik itu pada variabel penerimaan pajaknya maupun pada basis pajak yang digunakan. Sedangkan, pada perhitungan elastisitas lebih mengarah pada respon perubahan apa adanya tanpa melihat perubahan peraturan yang akan terjadi (berdasarkan kebijakan existing).

Baca juga Raup Untung Besar, Batu Bara CPO Cs Setoran Ke Negara

 

PPh Non Migas Di Indonesia

Hingga saat ini penerimaan atas PPh non migas menjadi salah satu sumber pendapatan yang cukup signifikan dalam penerimaan pajak negara. Hal ini dapat kita lihat dari hasil publikasi pihak DJP melalui kanal resminya, dimana PPh atas non migas yang diterima mencapai di angka Rp. 519,6 triliun atau dibisa dikatakan mengalami peningkatan hingga 69,4% dari target yang telah ditentukan.

Keberhasilan peningkatan dalam pencapaian penerimaan pajak ini juga ditopang dengan adanya penerimaan lainnya seperti PPh atas Migas yakni senilai Rp. 43 triliun, PPN, dan PPnBM yakni senilai Rp 300,9 triliun, hingga pada PPB dan pajak lainnya yakni senilai Rp 4,8 Triliun.

Pada pencapaian tersebut, tentunya pemerintah cukup percaya diri dalam menargetkan penerimaan PPh atas non migas dalam waktu yang akan datang. Kendati demikian pemerintah pun juga akan tetap berupaya dalam mengawasi apabila terjadi perubahan-perubahan yang akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi serta kondisi dunia yang cukup sulit ditebak yang nantinya akan mempengaruhi penerimaan pajak.