Apa Itu NTPN?

Secara umum, transaksi merupakan suatu hal yang tidak pernah terlepas dari kehidupan kita sehari-hari. Transaksi terjadi karena adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli, biasanya setelah bertransaksi terdapat bukti pembayaran seperti struk, invoice, faktur, nota, dan bukti pembayaran sejenisnya lainnya.

Sama halnya dalam dunia perpajakan, setiap wajib pajak yang telah melaksanakan kewajibannya dalam melapor SPT, pasti akan diterbitkan atau menerima pemberitahuan mengenai status SPT tersebut, sepeti kurang bayar, lebih bayar, atau bahkan nihil. Apabila status SPT menunjukan kurang bayar, maka wajib pajak harus melunasi kekurangan tersebut.

Dalam hal pembayaran, tentunya wajib pajak memerlukan kode billing, yang mana kode tersebut akan digunakan sebagai nomor pembayaran pajak, baik dilakukan melalui ATM hingga bank persepsi. Jika pembayaran sudah dilakukan dan status SPT pajaknya sudah lunas atau tidak ada kekurangan lagi, maka wajib pajak akan menerima Surat Setoran Pajak (SSP) dimana dalam surat tersebut terdapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara atau lebih dikenal sebagai NTPN. Lantas apa sebenarnya NTPN itu? Mari simak informasinya berikut ini.

 

Mengenal Apa Itu NTPN

Setiap Wajib Pajak yang telah melaksanakan transaksi ataupun pembayaran pajak tentunya akan memperoleh kode NTPN. Yang mana kode NTPN tersebut menjadi bukti pembayaran pajak akan tertera dalam lembar SSP (Surat Setoran Pajak) dan BPN (Bukti Penerimaan Negara).

Selanjutnya, apabila wajib pajak telah mendapatkan NTPN tersebut, maka petugas pajak akan melakukan pengecekan mengenai nomor NTPN yang tercantum pada lembar SSP (Surat Setoran Pajak), dilanjut dengan SSE (Surat Setoran Elektronik), BPN (Bukti Penrimaan Negara), hingga pada dokumen-dokumen lainnya, baik dalam bentuk fisik maupun yang berbentuk digital.

Hal ini merupakan menjadi syarat atau ketentuan penting yang harus dipastikan dalam setiap proses pelaporan pajak yang dilaksanakan. NTPN sendiri merupakan kepanjangan dari Nomor Transaksi Penerimaan Negara. Nomor ini akan diterima apabila seorang wajib pajak telah melakukan pembayaran pajak.

Merujuk dalam Perdirjen Pajak Nomor PER-05/PJ/2017, NTPN didefinisikan sebagai tanda atau bukti pembayaran ke kas negara yang tercantum pada BPN (Bukti Penerimaan Negara) dan diterbitkan oleh sistem settlement yang mana sistem tersebut dikelola oleh Direktorat Jendral Perbendaharaan.

Baca juga Apa Itu Penyerahan Barang Kena Pajak?

Secara umum, Nomor Transaksi Penerimaan Negara atau NTPN ini terdiri dari 16 digit. Yang mana digit-digit tersebut tergabungan antara angka dan huruf. Adapun, fungsi umum dari NTPN yakni sebagai sarana atau alat bukti yang digunakan dalam memvalidasi transaksi perpajakan yang telah dilaksanakan oleh wajib pajak yang bersangkutan. Kemudian, NTPN tersebut akan diterbitkan melalui MPN (Modul Penerimaan Negara).

Nomor Transaksi Penerimaan Negara atau NTPN ini hanya diterbitkan langsung oleh pihak yang memang memiliki wewenang dalam perpajakan. Untuk memastikan bahwa pembayaran pajak yang dilakukan telah tervalidasi, maka Wajib Pajak diharuskan melakukan pengecekan atau konfirmasi atas NTPN yang diterima.

Hal ini lantaran beberapa nomor atau kode NTPN tidak tercetak ataupun tidak terlihat dengan jelas pada bukti pembayaran pajak ataupun dokumen perpajakan lainnya. Jika hal tersebut terjadi, maka yang wajib dilakukan oleh wajib pajak yang bersangkutan ialah segera melakukan pengecekan langsung pada laman resmi DJP atau saluran tertentu lainnya.

 

Fungsi Dari NTPN

Secara umum, NTPN memiliki fungsi sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi pada saat melaksanakan pelaporan pajak. Selain itu, NTPN juga berfungsi sebagai alat bukti pembayaran guna memvalidasi transaksi pajak yang telah dilakukan. Apabila sudah tervalidasi, maka NTPN yang tercantum dalam BPN (Bukti Penerimaan Negara), SSP (Surat Setoran Pajak), SSE (Surat Setoran Elektronik), ataupun dokumen lainnya akan dinyatakan atau diangggap sah oleh petugas perpajakan atau DJP.

Kendati demikian, dalam proses validasi terkadang wajib pajak akan menemukan masalah seperti ketidaksesuaian atau sesuatu yang tidak jelas pada NTPN, maka dalam hal ini wajib pajak tidak perlu panik atau takut melainkan segera melakukan pengecekan pada NTPN terkait.

 

Cara Mendapatkan NTPN

Untuk mendapatkan NTPN sebenarnya tidak sulit, karena nomor tersebut akan secara otomatis didapatkan wajib pajak apabila telah melakukan transaksi pembayaran pajak. Biasanya, NTPN akan tercantum pada lembar BPN (Bukti Penerimaan Negara), SSP (Surat Setoran Pajak), SSE (Surat Setoran Elektronik), hingga dokumen perpajakan lainnya yang dianggap sah oleh petugas pajak.

Baca juga Apa Itu Tax Refund?

 

Cara Mengecek NTPN

NTPN yang diterima oleh wajib pajak tentunya wajib dilakukan pengecekan, lantaran di beberapa kasus yang ada terdapat NTPN yang mengalami masalah seperti tidak terbaca atau tidak jelas hingga tidak dapat tervalidasi dengan baik. Terkait hal tersebut, sudah menjadi keharusan bagi wajib pajak melakukan pengecekan terhadap nomor NTPN yang diperoleh.

Untuk dapat melakukan pengecekan tersebut, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan oleh wajib pajak, baik melalui laman resmi DJP hingga saluran tertentu lainnya yang ditunjuk oleh DJP. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing cara:

  • Pengecekan NTPN Melalui DJP Online

    • Lakukanlah pengecekan pembayaran yang telah dilakukan melalui ID Billing. Lalu, salin atau copy kode ID Billing yang tertera
    • Selanjutnya, masuk laman resmi DJP dengan mengakses situs pajak.go.id
    • Login akun anda dengan memasukan NPWP serta kata sandi yang telah dibuat
    • Kemudian, pilih pada menu ‘Layanan’, lalu klik pada menu ‘Rumah Konfirmasi Dokumen’
    • Setelah itu, klik pada bagian kolom ‘Konfirmasi NTPN’, lalu pilih berdasarkan Kode Billing
    • Selanjutnya, masukkan ID Billing yang sebelumnya sudah disalin pada kolom kata kunci. Lalu, jangan lupa isi captcha dan klik pada kolom cari
    • Jika data pembayaran pajak yang wajib pajak lakukan valid, maka data SSP yang berisi NTPN, kode jenis pajak, kode billing, hingga data-data lainnya akan ditampilkan.
  • Pengecekan NTPN Melalui SSP e-Billing

Selain melalui laman resmi DJP online, wajib pajak dapat melakukan pengecekan dengan melihat SSP e-Billing. Pada lembar SSP tersebut tercantum status validasi NTPN yang mana telah tercetak secara jelas menggunakan mesin cetak, sehingga dapat lebih memudahkan wajib pajak dalam membaca NTPN tersebut.

  • Pengecekkan NTPN Melalui SSE Pajak

Selanjutnya, cara yang dapat dilakukan wajib pajak dalam melakukan pengecekan NTPN ialah melalui laman resmi dari SSE Pajak dengan:

    • Akses laman resmi di https://sse.pajak.go.id, lalu login dengan user credentials wajib pajak yang bersangkutan.
    • Kemudian, klik pada bagian “View Data” dan pilih menu “Konfirmasi NTPN”.
    • Setelah itu, laman tersebut akan menampilkan semua data wajib pajak.
    • Lakukanlah filter berdasarkan “Billing/NTPN”, dengan begitu wajib pajak dapat memeriksa NTPN yang tidak terbaca atau tidak valid.

 

Contoh Dokumen NTPN

Berikut contoh dokumen NTPN, apabila Anda melakukan pembayaran melalui MPN Pajakku.

Apabila Anda ingin mempelajari lebih lanjut terkait MPN Pajakku, silahkan hubungi marketing@pajakku.com