Kehadiran wisatawan asing di Indonesia merupakan salah satu sumber penambahan devisa negara. Adapun, cara pemerintah untuk menarik wisatawan asing pemegang paspor luar negeri agar berkunjung ke Indonesia, sekaligus mendorong perekonomian melalui peningkatan peran serta sektor usaha retail, dengan cara memberikan kebijakan Tax Refund bagi wisatawan asing.
Lantas, apa itu Tax Refund? dan bagaimana kaitannya dengan perpajakan? Yuk, mari kita simak artikel berikut ini!
Definisi Tax Refund dan Dasar Hukumnya
Tax Refund adalah kebijakan yang mulai diterapkan sejak 1 Oktober 2019 lalu melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
Tax Refund sendiri merupakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada wisatawan pemegang paspor asing di Indonesia untuk mengklaim kembali Value Added Tax (VAT) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang yang sudah dibeli di toko mana pun yang terdaftar sebagai peserta “Tax Refund for Tourists” saat mereka kembali ke negara asalnya dalam jangka waktu tertentu.
Perlu digaris-bawahi, fasilitas Tax Refund ini hanya diperuntukkan bagi transaksi barang, bukan jasa. Sehingga, struk pembayaran dari hotel atau restoran tidak termasuk, karena dinikmati di luar negeri bukan negara asal si wisatawan asing.
Kemudian, yang berhak atas fasilitas Tax Refund ini adalah bukan merupakan Warga Negara Indonesia atau bukan permanent resident of Indonesia, yang tinggal di Indonesia tidak melebihi 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kedatangannya.
Syarat Pengajuan Tax Refund
Adapun, beberapa syarat tertentu dalam pengajuan Tax Refund. Pertama, melakukan transaksi pembelian barang di toko dengan logo “Tax Refund for Tourists” di seluruh Indonesia dengan menunjukkan paspor. Wisatawan asing harus mempunyai faktur pajak yang valid (faktur pajak terlampir dengan satu struk pembayaran) dari toko tersebut.
Kedua, pembayaran pajak minimum sebesar Rp 50.000 per transaksi dan total pajak dari beberapa struk yang diajukan harus memenuhi minimal Rp 500.000. Ketiga, barang dibeli dalam waktu 1 (satu) bulan sebelum wisatawan asing meninggalkan Indonesia.
Keempat, barang yang dibeli harus dibawa keluar dari Indonesia sebagai bagasi tambahan dalam waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pembelian. Kelima, layanan Tax Refund hanya berlaku bagi transaksi barang saja, bukan jasa.
Keenam, Tax Refund dilakukan pada saat wisatawan asing meninggalkan Indonesia dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara.
Baca juga Lindungi Keamanan Data, DJP Sebut Coretax Gunakan Sistem Mutakhir
Opsi Pembayaran Tax Refund
Wisatawan asing dapat memilih opsi pembayaran Tax Refund, baik itu dibayar secara tunai maupun melalui transfer bank, dengan syarat sebagai berikut:
- Dibayar secara tunai dengan mata uang rupiah, jika jumlah pengembalian pajak tidak lebih Rp 5.000.000
- Dibayar secara transfer ke bank pilihan jika jumlah pengembalian pajak lebih dari Rp 5.000.000. Wisatawan asing harus memberikan data-data yang lengkap meliputi nomor rekening bank, nomor routing bank, nama akun, alamat, bank yang dituju untuk transfer, dan mata uang yang diminta untuk Tax Refund. Transfer akan dilakukan dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian pajak (Tax Refund).
Perlu diketahui, jika jumlah pengembalian pajak lebih dari Rp 5.000.000, tetapi wisatawan asing menolak untuk ditransfer, maka jumlah yang dibayarkan hanya Rp 5.000.000 saja. Sedangkan, sisa pajak tidak bisa dikembalikan.
Selain itu, bagi pemilik toko retail yang sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) juga bisa berpartisipasi dalam pengembalian pajak (Tax Refund) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tata Cara Tax Refund Secara Offline
Tax Refund bisa diklaim di bandara pada tanggal keberangkatan wisatawan asing dengan mengikuti cara-cara berikut ini:
- Serahkan faktur pajak asli yang valid (faktur pajak terlampir dengan struk pembayaran) kepada petugas Direktorat Jenderal Pajak di loket pengembalian pajak (UPRPPN Bandara). Faktur pajak yang valid ini juga memiliki fungsi sebagai aplikasi Pengembalian Pajak ke DJP
- Tunjukkan paspor, boarding pass, dan barang yang sudah dibeli sebagai bagasi yang disertakan
- Terima Tax Refund secara tunai atau transfer ke rekening bank wisatawan asing.
Tata Cara Tax Refund Secara Online
Ketika masa pandemi Covid-19 melanda seluruh dunia, pemerintah Indonesia memperbaharui sistem pengajuan Tax Refund secara online melalui Pengumuman Nomor PENG-43/PJ/2020 bahwa Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara (UPRPPN Bandara) tidak memberikan pelayanan secara tatap muka kepada wisatawan asing yang hendak mengajukan Tax Refund atas pembelian barang bawaan melainkan terintegrasi secara daring atau online.
Tata cara Tax Refund secara online dilakukan dengan mengirim surat elektronik ke alamat email UPRPPN Bandara sesuai dengan tempat keberangkatan wisatawan asing ke luar Indonesia dengan mencantumkan subjek ‘VAT Refund’.
Email tersebut harus dicantumkan dengan informasi dan beberapa dokumen elektronik. Pertama, informasi tentang nama wiasatawan asing, serta nomor rekening dan nama bank tujuan transfer atas nama wisatawan asing yang bersangkutan.
Baca juga Mengenal VAT Refund for Tourist di Indonesia
Kedua, melampirkan scan atau foto halaman identitas paspor luar negeri; boarding pass ke luar Indonesia, invoice, dan faktur pajak atas pembelian barang bawaan, serta foto barang bawaan yang dibeli.
Kemudian, setelah persyaratan diterima secara lengkap, maka petugas UPRPPN Bandara akan memproses pengajuan Tax Refund tersebut.
Berikut ini alamat surat elektronik UPRPPN Bandara yang termuat dalam pengumuman DJP Kementerian Keuangan:
- KPP Pratama Tangerang Barat untuk Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang dengan alamat email 402@pajak.go.id
- KPP Pratama Badung Selatan untuk Bandara Ngurah Rai, Denpasar dengan alamat email badungselatan@pajak.go.id
- KPP Pratama Sidoarjo Utara untuk Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo dengan alamat email 643@pajak.go.id
- KPP Pratama Wates untuk Bandara Internasional Yogyakarta dengan alamat email 544@pajak.go.id
- KPP Pratama Lubuk Pakam untuk Bandara Kuala Namu, Medan, Sumatera Utara dengan alamat email 125@pajak.go.id
Kriteria Toko yang Dapat Menjual Barang Tax Refund
Tidak semua toko dapat menerima penjualan barang yang di refund oleh wisatawan asing. Terdapat ketentuan dan kriteria tertentu yang terlebih dahulu harus dipenuhi oleh toko tersebut. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2019.
Beberapa kriteria toko retail yang dapat menjual berbagai barang dari refund wisatawan asing adalah sebagai berikut:
- Toko retail telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- PKP telah terdaftar sebagai PKP yang ikut serta dalam skema Tax Refund pada wisatawan asing melalui aplikasi VAT Refund for Tourists di DJP Online
- PKP harus menampilkan, mencetak, atau memasang logo Tax Free Shop di setiap toko retail yang tergabung dalam skema Tax Refund pada wisatawan asing
- Menyediakan informasi dalam bentuk media sosial terkait Tax Refund pada wisatawan asing, termasuk informasi tentang UPRPPN Bandara yang ditandai dengan logo “Tax Refund for Tourists”
- Mengeluarkan faktur pajak melalui aplikasi VAT Refund for Tourists atas penyerahan barang bawaan pada wisatawan asing yang akan melakukan Tax Refund
- Melakukan pencatatan tanggal, nomor, dan informasi lainnya yang ada di faktur pajak khusus yang dibuat secara manual ke dalam aplikasi paling lama pada hari setelahnya
- Melakukan pengisian keterangan dalam faktur pajak yang mencantumkan nomor paspor wisatawan asing di kolom NPWP, mengisi alamat pembeli secara lengkap, serta mencantumkan struk pembayaran.









