Sektor pariwisata berkontribusi besar terhadap penerimaan devisa negara yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam sebuah studi, dilihat bawah sumbangan langsung sektor pariwisata terhadap PDB mencapai 3.8% atau mencapai 9% dari PDB apabila mempertimbangkan multiplier effect dari PDB. Sektor ini menempati urutan kelima sebagai penghasil devisa terbesar Indonesia.
Kontribusi yang besar menjadi penanda bahwa sektor pariwisata adalah sektor vital di Indonesia. Karena inilah sektor keberlangsungan sektor wisata perlu menjadi perhatian pemerintah Indonesia. Salah satu manifestasi tersebut, pemerintah Indonesia sendiri telah memberikan insentif perpajakan berupa VAT Refund for tourist atau pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) bagi turis asing.
VAT Refund For Tourist
VAT Refund for tourist adalah insentif perpajakan yang diberikan kepada turis oleh pemerintah berupa pengembalian PPN yang sudah dibayar atas pembelian barang kena pajak (BKP) di Indonesia yang kemudian dibawa keluar daerah pabean/meninggalkan Indonesia.
Ketentuan VAT Refund for tourist diatur dalam Pasal 16E UU PPN dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali PPN Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
Berdasarkan ketentuan tersebut, PPN yang telah dibayar dapat diminta kembali apabila sudah memenuhi 2 syarat. Pertama, jumlah PPN minimal Rp 500.000. Kedua, yaitu pembelian BKP dilakukan dalam jangka waktu 1 bulan sebelum dibawa keluar daerah pabean.
Selain kedua syarat tersebut, ada ketentuan lain yang harus dipenuhi yaitu:
- Permintaan pengembalian PPN hanya bisa dilakukan oleh turis asing
- Permintaan pengembalian PPN dilakukan sebelum turis asing meninggalkan Indonesia dan disampaikan ke Dirjen Pajak melalui kantor DJP di bandar udara
- Turis asing yang mengajukan VAT refund adalah bukan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal tidak lebih dari 60 hari di Indonesia
- Turis asing mengajukan pengembalian PPN dengan menunjukkan paspor, boarding pass, dan faktur pajak khusus (invoice)
Intinya VAT refund for tourist adalah pengembalian PPN bagi turis asing atas pembelian BKP, tetapi ada syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan untuk memperoleh pengembalian tersebut. Selain Indonesia, terdapat beberapa negara yang juga memberikan pengembalian PPN kepada turis asingnya seperti Thailand, Jepang, dan negara lainnya.









