Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi dalam meningkatkan layanan perpajakan digital. Salah satu wujud nyata dari upaya tersebut adalah peluncuran Coretax DJP, bagian dari Reformasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP). Sistem ini dirancang agar lebih terintegrasi, andal, akurat, dan efisien dalam memberikan layanan perpajakan kepada masyarakat.
Salah satu fitur unggulan dalam Coretax DJP adalah layanan ePHTB (Elektronik Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan). Dengan layanan ini, wajib pajak yang melakukan transaksi jual beli tanah atau bangunan kini dapat melakukan validasi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh secara mandiri dan lebih cepat tanpa harus datang ke kantor pajak.
Mengapa ePHTB Penting?
Sebelumnya, proses validasi PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PHTB) sering kali dianggap rumit dan membutuhkan waktu yang lama. Banyak wajib pajak yang berpikir bahwa validasi hanya bisa dilakukan secara manual di kantor pajak tempat objek transaksi berada.
Namun, dengan digitalisasi melalui ePHTB, kini seluruh proses dapat dilakukan secara daring dalam satu platform, mengurangi kesalahan administratif, dan mempercepat proses transaksi properti. Inovasi ini juga meningkatkan transparansi perpajakan, mendukung kepastian hukum, serta mempermudah ekosistem bisnis properti di Indonesia.
Baca juga: Simak Cara Pendaftaran Objek Pajak PBB P5L di Coretax DJP
Cara Validasi PPh PHTB melalui ePHTB di Coretax DJP
Wajib pajak yang berperan sebagai penjual dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan kini bisa langsung mengajukan validasi melalui ePHTB di Coretax DJP. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Masuk ke Akun Coretax DJP
- Kunjungi https://coretaxdjp.pajak.go.id
- Login dengan NPWP dan kata sandi
2. Pilih Menu Administrasi Pajak
- Klik “Layanan Wajib Pajak”
- Pilih “Layanan Administrasi”
- Klik “Buat Permohonan Layanan Administrasi”
3. Isi Data Permohonan
- Pada kolom “Jenis Pelayanan Wajib Pajak”, pilih: AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
- Pada kategori sub-layanan, pilih: AS.01-03 Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (Validasi SSP PPh atas PHTB)
Baca juga: Cara Mengajukan KSWP di Coretax DJP dengan Mudah
4. Lengkapi Data yang Diperlukan
- Pastikan semua kolom diisi dengan benar sesuai transaksi yang dilakukan
5. Kirim Permohonan Validasi
- Klik Submit pada bagian bawah halaman
- Sistem akan memproses permohonan validasi dan menampilkan nomor kasus validasi
Selesai! Dengan sistem ini, wajib pajak tidak perlu lagi mengurus validasi PPh PHTB secara manual ke kantor pajak.
Keunggulan ePHTB dalam Coretax DJP
Menggunakan layanan ePHTB di Coretax DJP memberikan banyak manfaat, antara lain:
Mudah & Cepat
- Tidak perlu antre di kantor pajak
- Proses validasi lebih efisien dan dapat dilakukan kapan saja
Transparan & Akurat
- Mengurangi potensi kesalahan administratif
- Semua proses terdokumentasi dalam sistem
Terintegrasi dalam Satu Platform
- Tidak lagi terpisah antara DJP Online untuk wajib pajak dan ePHTB Notaris/PPAT
Mendukung Kepastian Hukum & Investasi Properti
- Mempercepat transaksi properti
- Menunjang pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi
Baca juga: Prosedur PBB Hingga Terbit SPPT Tahun 2025
Digitalisasi Pajak: Pembelajaran dari Estonia
Sebagai bagian dari digitalisasi perpajakan, sistem ePHTB bisa menjadi langkah awal menuju birokrasi perpajakan yang lebih modern. Salah satu negara yang telah berhasil menerapkan sistem digitalisasi pajak dan properti adalah Estonia.
Estonia dikenal sebagai negara dengan sistem digital pemerintahan terbaik di dunia. Lewat platform e-Tax Board dan e-Land Register, masyarakat Estonia dapat melakukan transaksi properti, pembayaran pajak, hingga validasi kepemilikan tanah secara online dalam hitungan menit.
Manfaat Digitalisasi Pajak di Estonia
- Proses pendaftaran properti hanya memakan waktu 15 menit
- Birokrasi lebih efisien, mengurangi biaya administrasi
- Transparansi meningkat, mengurangi potensi korupsi
Indonesia pun bisa belajar dari Estonia dalam mempercepat reformasi administrasi perpajakan. Dengan adanya Coretax DJP dan ePHTB, diharapkan Indonesia bisa meningkatkan peringkat kemudahan berbisnis (Ease of Doing Business) terutama dalam sektor registrasi properti.
Manfaatkan ePHTB untuk Validasi Pajak yang Lebih Mudah
Hadirnya ePHTB di Coretax DJP merupakan inovasi besar dalam perpajakan digital di Indonesia. Dengan sistem ini, wajib pajak dapat melakukan validasi PPh atas transaksi properti secara lebih cepat, transparan, dan efisien tanpa harus datang ke kantor pajak.









