Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimplementasikan sistem Coretax DJP yang menghadirkan berbagai layanan digital untuk mempermudah administrasi perpajakan. Salah satu fitur penting dalam sistem ini adalah Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), yang digunakan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu.
Dalam sistem Coretax DJP, pengajuan KSWP kini lebih terstruktur, menghasilkan dokumen resmi berupa Surat KSWP, dan memungkinkan pengecekan kepatuhan pajak dengan lebih cepat. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai KSWP dan cara mengajukannya melalui Coretax DJP.
Apa Itu Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)?
Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) adalah proses yang dilakukan oleh instansi pemerintah untuk memastikan bahwa seorang wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya sebelum memperoleh layanan publik tertentu.
Beberapa persyaratan yang diperiksa dalam KSWP antara lain:
- Wajib pajak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang aktif.
- Wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk dua tahun terakhir.
Jika status wajib pajak valid, maka layanan publik dapat diberikan. Namun, jika tidak memenuhi syarat, wajib pajak perlu menyelesaikan kewajiban pajaknya terlebih dahulu sebelum dapat memperoleh layanan dari instansi terkait.
Baca juga: Mengenal Fitur Role Access pada Coretax
Perbedaan KSWP di Coretax DJP dan DJP Online
Sebelum sistem Coretax DJP diterapkan, pengecekan KSWP dapat dilakukan melalui DJP Online. Namun, terdapat beberapa perbedaan utama antara kedua sistem ini:
- KSWP di DJP Online hanya berupa status valid/tidak valid, tanpa menghasilkan dokumen resmi.
- KSWP di Coretax DJP menghasilkan dokumen Surat KSWP sebagai bukti formal kepatuhan pajak.
- Pengajuan KSWP di Coretax DJP harus dilakukan untuk setiap instansi pemberi layanan publik. Jika wajib pajak membutuhkan KSWP untuk lebih dari satu instansi, maka permohonan harus diajukan kembali dengan menyebutkan instansi tujuan.
Dengan adanya perbedaan ini, KSWP di Coretax DJP menjadi lebih lengkap dan memiliki bukti dokumen resmi yang dapat digunakan sebagai persyaratan administrasi di berbagai instansi pemerintah.
Tata Cara Pengajuan KSWP di Coretax DJP
Berikut adalah langkah-langkah mengajukan KSWP melalui sistem Coretax DJP:
1. Login ke Akun Coretax DJP
- Masuk ke sistem Coretax DJP dengan akun wajib pajak.
2. Pilih Menu Layanan Wajib Pajak
- Klik submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi.
3. Pilih Jenis Permohonan KSWP
- Pilih AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
- Pilih AS.01-02 Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan klik Simpan.
4. Isi Informasi Umum dan Informasi Spesifik
- Pada laman Alur Kasus, informasi umum akan terisi secara otomatis (pre-fill).
- Isi Informasi Spesifik, yang mencakup:
- Nama instansi pemerintah pemberi layanan publik.
- Nama layanan publik yang akan diterima.
- Tahun pengajuan.
- Kota/Kabupaten tempat formulir ditandatangani.
- Klik Simpan untuk melanjutkan.
5. Cek Status Pajak
- Sistem akan melakukan pengecekan terhadap:
- Laporan SPT Tahunan dua tahun terakhir.
- Status NPWP aktif atau tidak.
- Jika semua valid, maka pengajuan dapat dilanjutkan.n
6. Buat Dokumen Surat KSWP
- Klik Create PDF, lalu lengkapi formulir yang muncul.
- Pastikan semua kolom bertanda * (mandatory) telah diisi dengan benar.
- Klik Simpan.
7. Tandatangani dan Kirim Pengajuan
- Klik Submit, lalu tandatangani formulir dengan memilih opsi Sign.
- Sistem akan meminta Kode Otorisasi DJP untuk validasi.
- Setelah sukses, akan muncul notifikasi keberhasilan pengajuan.
8. Unduh Surat KSWP
- Setelah notifikasi berhasil muncul, scroll ke bawah dan klik Download.
- Klik Lanjut untuk menyelesaikan proses.
- Surat KSWP telah terbit dan dapat digunakan sesuai keperluan.
Manfaat Pengajuan KSWP di Coretax DJP
Penerapan Coretax DJP dalam pengajuan KSWP memberikan berbagai manfaat bagi wajib pajak dan instansi pemerintah, antara lain:
- Proses lebih cepat dan efisien, karena sistem otomatis mengecek status pajak.
- Dokumen Surat KSWP resmi dapat langsung digunakan sebagai bukti kepatuhan pajak.
- Peningkatan transparansi, sehingga instansi pemerintah dapat dengan mudah memverifikasi kepatuhan wajib pajak.
Dengan kemudahan ini, wajib pajak yang membutuhkan layanan publik dapat lebih cepat menyelesaikan administrasi perpajakan tanpa hambatan.
Baca juga: Sampai Kapan Masa Transisi Coretax Ditetapkan?
Validasi KSWP dengan e-KS dari Pajakku
Selain melalui Coretax DJP, wajib pajak juga dapat melakukan validasi identitas pajak dengan lebih cepat dan akurat menggunakan e-Konfirmasi Status Wajib Pajak (e-KS) dari Pajakku.
Layanan ini menawarkan keunggulan sebagai berikut:
- Proses validasi data yang cepat dan presisi, memastikan informasi pajak selalu up-to-date.
- Sistem KYC (Know Your Customer) yang otomatis dan efisien, mempermudah pengecekan identitas wajib pajak.
- Terintegrasi langsung dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan keakuratan NPWP 16 Digit atau NIK.
- Kemudahan memvalidasi mitra bisnis, calon karyawan, vendor, pelanggan, dan pemasok melalui integrasi omni-channel.
Dengan e-KS Pajakku, proses validasi dan konfirmasi status pajak menjadi lebih efisien, menghemat waktu, serta memastikan kelancaran administrasi perpajakan.
Pajakku menyediakan berbagai saluran dukungan untuk membantu Anda. Hubungi kami dan dapatkan solusi yang disesuaikan dengan kebutuhan Anda melalui Call Center Pajakku 0804-1-501-501 (Hotline) , Telepon 0811-1911-9393 (Hotline), dan email marketing@pajakku.com.
Kesimpulan
Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) adalah syarat penting bagi wajib pajak untuk mendapatkan layanan publik dari instansi pemerintah. Dengan hadirnya sistem Coretax DJP, pengajuan KSWP kini lebih praktis, cepat, dan menghasilkan dokumen resmi berupa Surat KSWP.
Bagi wajib pajak yang ingin mengajukan KSWP, pastikan sudah memenuhi persyaratan seperti melaporkan SPT Tahunan dua tahun terakhir dan memiliki NPWP yang aktif. Jika semua persyaratan terpenuhi, proses pengajuan dapat dilakukan dengan mudah melalui Coretax DJP.
Dengan digitalisasi administrasi pajak seperti ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi layanan publik sekaligus memastikan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.









