Serba-Serbi Surat Setoran Pajak

Dalam administrasi pajak, tentu saja ditemukan berbagai dokumen administratif seperti Surat Setoran Pajak (SSE). Secara umum, Surat Setoran Pajak didefinisikan sebagai bukti pembayaran maupun penyetoran pajak yang dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain yang ditujukan ke kas negara melalui tempat pembayaran yang telah ditunjuk dan ditetapkan oleh pihak Menteri Keuangan. 

Ketentuan terkait bentuk, isi, dan tata cara pengisian dari SSP itu sendiri telah diatur dalam suatu aturan yang telah dikeluarka Direktorat jenderal Pajak mellaui Perdirjen Pajak nomor PER-09/PJ/2020 yang mengatur mengenai isi, bentuk, serta tata cara pengisian SSP.

Selain itu, surat setoran pajak juga bisa diartikan sebagai suatu surat yang digunakan oleh para wajib pajak untuk melakukan proses pembayaran maupun penyetoran pajak yang menjadi tanggungan wajib pajak ke kas negara melalui saluran Kantor Penerima Pembayaran. 

Perlu dipahami, bahwa surat setoran pajak fungsi dari surat setoran pajak yakni sebagai suatu bukti pembayaran pajak jika telah disahkan oleh pejabat dari kantor penerima pembayaran yang berwenang. Validasi didapatkan dari pihak lain yang berwenang seperti Menteri Keuangan maupun Dirjen Pajak dan terdaftar secara resmi menjadi mitra kedua instansi tersebut. 

 

Fungsi Surat Setoran Pajak

  • SSP berfungsi menjadi suatu tanda bukti pembayaran yang dilakukan wajib pajak 
  • SSP berfungsi sebagai pengganti dari bukti potong
  • SSP berfungsi sebagai bukti pengesahan dari pejabat Kator Penerima Pembayaran
  • SSP digunakan sebagai validasi dari pihak yang berwenang
  • SSP menjadi salah satu dokumen telah terjadinya penyetoran pajak
  • SSP berfungsi pula sebagai bukti pungut pajak.

 

Jenis Surat Setoran Pajak

Terdapat empat jenis Surat Setoran Pajak, yakni sebagai berikut: 

  • Surat Setoran Pajak Standar 

Jenis SSP yang pertama yakni ada Surat Setoran Pajak Standar. Suatu surat yang digunakan oleh wajib pajak dalam hal melakukan pembayaran maupun penyetoran pajak yang menjadi beban atau tanggungannya ke kantor penerima pembayaran serta digunakan sebagai bukti pembayaran dengan bentuk, isi, serta ukuran yang telah ditetapkan. Dengan demikian, artinya wajib pajak telah dapat mencetak SSP Standar, sehingga akan sama dan seragam.

Perlu dipahami, Surat Setoran Pajak Standar paling tidak harus memuat keterangan mengenai data dan informasi wajib pajak itu sendiri serta jenis pajak yang akan dibayarkan. Data Identitas yang dimaksud, berupa: 

  •  
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Wajib Pajak 
    • Nama dan Alamat Wajib Pajak 
    • Identitas Kantor Penerima Pembayaran
    • Mata Anggaran Penerimaan (MAP)
    • Masa atau Tahun Pajak dan Nomor Ketetapan
    • Jumlah dan Tanggal Pembayaran
    • Uraian dan Keterangan Pembayaran yang Memuat Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP), Nomor Transaksi Bank (NTB), atau Nomor Transaksi Pos (NTP). 

Selanjutnya, SSP Standar dibuat dengan sejumlah 5 rangkap. Digunakan untuk arsip dari wajib pajak, arsip Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang melalui Knator Perbendaharaan Negara, untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran dan yang terakhir untuk arsip Wajib Pungut maupun pihak lain sesuai dengan regulasi. 

  • Surat Setoran Pajak Khusus 

Jenis SSP yang kedua yakni Surat Setoran Pajak Khusus. SSP ini merupakan suatu bukti pembayaran ataupun penyetoran pajak yang menjadi beban tanggungannya ke Kantor Penerima Pembayaran yang akan dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran yang menggunakan mesin transaksi yang isinya telah sesuai dengan ketetapan yang berlaku.

SSP ini memiliki fungsi yang sama dengan SSP Standar dalam hal administrasi sistem perpajakan. Surat Setoran Pajak Khusus ini dicetak dengan jumlah sebanyak 3 rangkap, yakni digunakan pada saat transaksi pembayaran atau penyetoran pajak (sejumlah 2 lembar) dan satu lembat sisanya terpisah yang digunakan untuk diteruskan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang digunakan sebagai Daftar Normatif Penerimaan. 

Baca juga: Apa Itu Deemed Tax?

  • Surat Setoran Terkait Pabean, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) 

Jenis yang selanjutnya yakni Surat Setoran Pabean, Cukai serta Pajak Dalam Rangka Impor, yang selanjutnya disingkat dengan SSPCP. Surat Setoran Pajak yang digunakan oleh para importir maupun wajib pajak dalam menjalankan aktivitas melakukan kegiatan impor barang maupun jasa. Pembuatan SSPCP ini dibuat dengan jumlah yang cukup banyak yakni sebanyak 8 rangkap. Dengan pembagian penggunaannya sebagai berikut: 

  •  
    • Lembar pertama yakni 1A untuk KPBC melalui wajib pajak
    • Lembar kedua yakni 1B untuk wajib pajak 
    • Lembar ketiga yakni 2A digunakan untuk KPBC melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara 
    • Lembar keempat dan kelima yakni 2B dan 2C digunakan untuk KPP melaui KPPN 
    • Lembar Keenam dan Ketujuh yakni 3A dan 3B digunakan untuk Kantor Pelayanan Pajak melalui wajib pajak 
    • Lembar yang terakhir yakni digunakan sebagai arsip wajib pajak itu sendiri. 
  • Surat Setoran Cukai atas Barang kena Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri 

Jenis surat setoran pajak yang terakhir sering disingkat dengan sebutan SSCP, yang merupakan Surat Setoran Pajak yang digunakan oleh pengusaha untuk cukai atas barang kena cukai serta PPN hsil tembakau buatan dalam negeri. Surat setoran pajak ini dibuat dengan jumlah 6 rangkap. Untuk pembagian penggunaannya yakni:

  •  
    • Lembar pertama yakni 1A digunakan untuk KPBC melalui wajib pajak 
    • Lembar kedua yakni 1B yang digunakan untuk wajib pajak
    • Lembar ketiga yakni 2A digunakan untuk KPC melalui KPPN 
    • Lembar keempat yakni 2B digunakan untuk KPP melalui KPPN
    • Lembar kelima yakni 3 digunakan untuk KPP melalui wajib pajak 
    • Lembar terakhir digunakan untuk Bank Pesepsi atau PT Pos Indonesia. 

Baca juga: Apa Itu General Anti Avoidance Rules?

 

Mata Anggaran Penerimaan (MAP) untuk Surat Setoran Pajak  

Seperti yang telah ditentukan, SSP ini digunakan untuk melalukan pembayaran atas berbagai jenis pajak, maka SSP perlu mempunyai Mata Anggaran Penerimaan (MAP) untuk setiap jenis setoran pembayaran pajak. 

Perlu dipahami, setiap satu SSP Standar atau SSP khusus hanya bisa digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak saja yang digunakan untuk satu tahun masa pajak. Berikut ini merupakan kode MAP yang dapat digunakan dalam pengisian SSP: 

Nomor Kode Mata Anggaran Penerimaan Keterangan Jenis Pajak
1 411121 PPh Pasal 21
2 411122 PPh Pasal 22
3 411123 PPh Pasal 22 Impor
4 411124 PPh Pasal 23
5 411125 PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
6 411126 PPh Pasal 25/29 Badan
7 411127 PPh Pasal 26
8 411128 PPh Final dan Fiskal Luar Negeri
9 411129 PPh Non-Migas Lainnya
10 411111 PPh Minyak Bumi
11 411112 PPh Gas Alam
12 411113 Pajak PPh Lainnya dari Minyak Bumi
13 411119 PPh Migas Lainnya
14 411211 PPN dalam Negeri
15 411212 PPN Impor
16 411221 PPnBM dalam Negeri
17 411222 PPnBM Impor
18 411219 PPN Lainnya
19 411229 PPnBM Lainnya
20 411611 Bea Materai
21 411612 Penjualan Benda Materai
22 411619 Pajak Tidak Langsung Lainnya
23 411621 Bunga Penagihan PPh
24 411622 Bunga Penagihan PPN
25 411623 Bunga Penagihan PPnBM
26 411624 Bunga Penagihan PTLL