Berdasarkan PMK Nomor 81 Tahun 2024, yang menggantikan PMK Nomor 48 Tahun 2021, prosedur Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga terbitnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun 2025 telah diperbarui untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Berikut adalah langkah-langkah detailnya:
1. Pendaftaran Objek Pajak
- Wajib Pajak (WP) wajib mendaftarkan objek pajak baru atau melaporkan perubahan data objek pajak melalui portal elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
- Data yang harus dilaporkan meliputi:
- Informasi tanah dan bangunan (lokasi, luas, penggunaan).
- Dokumen pendukung seperti sertifikat tanah, IMB, atau dokumen kepemilikan lainnya.
- WP mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) secara elektronik atau manual.
Baca juga: Jakarta Gratiskan PBB 2024, Apa Saja Syaratnya?
2. Pengembalian SPOP
- Setelah pengisian selesai, WP menyerahkan SPOP beserta dokumen pendukung melalui portal DJP atau secara fisik ke KPP.
- Petugas pajak akan memberikan Tanda Terima SPOP, baik dalam bentuk elektronik maupun cetakan.
3. Verifikasi dan Penilaian Objek Pajak
- Data yang diterima akan diverifikasi oleh petugas pajak untuk memastikan kelengkapan dan kebenarannya.
- Jika diperlukan, petugas akan melakukan survei lapangan untuk memvalidasi data fisik objek pajak.
- Berdasarkan hasil verifikasi, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Penetapan Besaran Pajak
- Setelah NJOP ditetapkan, besarnya PBB dihitung berdasarkan tarif yang berlaku:
- Tarif PBB = NJOP × Persentase Tarif NJOP × Persentase Tarif , dengan memperhatikan NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
- Penetapan ini dilakukan secara otomatis melalui sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi yang baru.
5. Penerbitan SPPT
- SPPT diterbitkan oleh DJP setelah besarnya pajak terutang ditentukan.
- SPPT untuk tahun pajak 2025 biasanya diterbitkan pada awal tahun, yaitu sekitar Januari hingga Maret.
- SPPT dapat diakses secara elektronik melalui portal DJP atau dikirimkan langsung ke alamat WP.
6. Distribusi SPPT
- WP dapat menerima SPPT melalui beberapa cara:
- Unduhan melalui portal DJP.
- Pengiriman fisik ke alamat WP (jika tidak menggunakan layanan elektronik).
Baca juga: Kenali Areal Emplasemen Sektor Perkebunan dalam PBB
Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan
- Berdasarkan PMK 234 Tahun 2022, PBB yang terutang dalam SPPT harus dilunasi dalam waktu maksimal 6 bulan dejak diterimanya SPPT oleh wajib pajak.
- Pembayaran dapat dilakukan melalui bank persepsi, kantor pos, atau kanal pembayaran elektronik yang telah bekerja sama dengan DJP.
Sanksi Keterlambatan
- Jika pembayaran dilakukan melewati batas waktu, WP dikenakan sanksi berupa bunga keterlambatan sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak terutang.
Prosedur baru ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan melalui integrasi teknologi informasi. Dengan memahami langkah-langkah ini dan memanfaatkan fasilitas elektronik yang disediakan DJP, Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban mereka dengan lebih mudah dan efisien.









