Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024 hingga 100%. Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang lebih tepat sasaran daripada tahun-tahun sebelumnya.
Pembebasan pajak ini berlaku khusus untuk hunian dengan nilai jual objek pajak (NJOP) sampai dengan Rp2 miliar. Lusiana mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakan mereka, sekaligus sebagai upaya membantu pemulihan ekonomi di DKI Jakarta. Pembebasan PBB-P2 ini juga berlaku untuk rumah tinggal milik perseorangan, dan hanya diberikan kepada wajib pajak untuk satu objek PBB-P2.
Apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek pajak, pembebasan akan diberikan kepada NJOP terbesar sesuai data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024. Selain pembebasan pajak, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 16/2024 juga mengatur tentang keringanan, pengurangan, dan kemudahan pembayaran PBB-P2. Kebijakan ini mencakup pembebasan pokok, pengurangan pokok, angsuran pembayaran pokok, keringanan pokok, dan pembebasan sanksi administratif.
Kebijakan pembebasan PBB-P2 ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendukung pemulihan ekonomi pascapandemi. Pembebasan pajak ini tidak hanya memberikan keringanan fiskal langsung kepada wajib pajak, tetapi juga berfungsi sebagai stimulus ekonomi yang diharapkan dapat mendorong aktivitas ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Baca juga: Pahami Perbedaan PBB-P2 dan PBB-P3
Syarat dan Ketentuan Pembebasan PBB-P2
Berikut adalah syarat dan ketentuan untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2 di DKI Jakarta:
- Nilai Jual Objek Pajak (NJOP): Pembebasan hanya berlaku untuk hunian dengan NJOP sampai dengan Rp2 miliar. Ini berarti rumah dengan NJOP lebih dari Rp2 miliar tidak akan menikmati pembebasan penuh.
- Kepemilikan Perorangan: Pembebasan pajak diberikan khusus untuk rumah tinggal yang dimiliki oleh individu, bukan perusahaan atau entitas bisnis lainnya.
- Jumlah Objek Pajak: Pembebasan hanya berlaku untuk satu objek PBB-P2 per wajib pajak. Jika wajib pajak memiliki lebih dari satu rumah, pembebasan akan diberikan pada rumah dengan NJOP terbesar.
- Data Perpajakan: Pembebasan diberikan berdasarkan data yang ada pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memastikan data kepemilikan properti mereka akurat dan terkini.
Fasilitas Lainnya dalam Pergub 16/2024
Selain pembebasan penuh PBB-P2, Pergub No. 16/2024 juga mencakup berbagai fasilitas lain untuk membantu wajib pajak, di antaranya:
- Pengurangan Pokok: Wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk pengurangan pokok pajak, yang akan menurunkan jumlah pajak yang harus dibayarkan.
- Angsuran Pembayaran: Pemprov DKI Jakarta memberikan opsi bagi wajib pajak untuk membayar pokok pajak secara angsuran, sehingga meringankan beban pembayaran yang harus dilakukan sekaligus.
- Keringanan Pokok: Terdapat juga keringanan pokok pajak, di mana wajib pajak dapat membayar sebagian dari jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan.
- Pembebasan Sanksi Administratif: Wajib pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran pajak tidak akan dikenakan sanksi administratif, asalkan memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan.
Dengan adanya berbagai fasilitas dan insentif ini, Pemprov DKI Jakarta berupaya mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan dukungan ekonomi kepada masyarakat. Lusiana Herawati berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh warga Jakarta agar tidak hanya membantu dalam pelunasan pajak, tetapi juga turut serta dalam pemulihan ekonomi daerah.
Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News









