Perkembangan teknologi informasi di era digital telah mengubah banyak aspek kehidupan, termasuk dalam hal administrasi perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) berupaya untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan kepada wajib pajak. Salah satu layanan penting yang diintegrasikan ke dalam sistem Coretax adalah pendaftaran Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P5L. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang tata cara pendaftaran Objek Pajak PBB P5L menggunakan aplikasi Coretax, serta manfaat dan perubahan yang dihadirkan dalam sistem baru ini.
Apa itu Objek Pajak PBB P5L?
Objek Pajak PBB P5L adalah Pajak Bumi dan Bangunan yang pengelolaannya berada di bawah wewenang Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. PBB P5L mencakup sektor-sektor strategis seperti perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan panas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, serta sektor-sektor lainnya yang penting bagi pendapatan negara.
Manfaat Pendaftaran Objek Pajak Melalui Coretax
Dengan menggunakan Coretax, wajib pajak tidak lagi harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendaftarkan objek pajak. Seluruh proses dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Coretax yang diakses melalui portal resmi DJP. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam pendaftaran, mempercepat proses validasi data, serta mengurangi beban administrasi bagi wajib pajak dan petugas pajak.
Baca juga: Apa Saja Jenis Areal Dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)?
Melalui sistem ini, berbagai jenis objek pajak di sektor P5L dapat didaftarkan, mulai dari sektor perkebunan hingga pertambangan. Pendaftaran yang terintegrasi ini tidak hanya memudahkan wajib pajak dalam hal administrasi, tetapi juga memungkinkan DJP untuk lebih mudah melakukan pemantauan dan penilaian atas objek pajak yang telah terdaftar.
Proses Pendaftaran Objek Pajak PBB P5L
Untuk mendaftarkan Objek Pajak PBB P5L di aplikasi Coretax, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
1. Login ke Coretax
Wajib pajak perlu memasukkan username (Nomor Pokok Wajib Pajak/NIK) dan password (kata sandi) pada halaman login aplikasi Coretax. Setelah berhasil masuk, wajib pajak diarahkan ke halaman My Portal Coretax.
2. Pilih Menu Pendaftaran Objek Pajak PBB P5L
Pada halaman muka aplikasi, pilih menu “Pendaftaran Objek Pajak PBB P5L”. Pada submenu ini, wajib pajak dapat mengakses formulir pendaftaran untuk objek pajak di sektor-sektor terkait.
3. Pengisian Formulir Pendaftaran
Proses pengisian formulir terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:
- Identitas Wajib Pajak
Pada bagian ini, data wajib pajak akan terisi otomatis sesuai dengan data yang sudah tersimpan di sistem. - Data Objek Pajak
Di bagian ini, wajib pajak harus mengisi data terkait objek pajak, termasuk nomor izin objek pajak, tanggal izin, nama objek pajak, sektor, jenis atau subsektor, dan luas objek pajak. Untuk subsektor tertentu seperti pertambangan atau perkebunan, wajib pajak harus memilih jenis spesifik dari objek pajak yang didaftarkan. - Alamat Objek Pajak
Data alamat objek pajak, termasuk rincian alamat, kode pos, dan data geometri (koordinat peta), juga harus diisi dengan lengkap. - Unggah Dokumen Pendukung
Pada tahap ini, wajib pajak diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan seperti foto objek pajak, dokumen izin usaha, dokumen izin objek pajak, serta peta luar objek pajak.
4. Pernyataan Wajib Pajak
Setelah seluruh data terisi, wajib pajak diminta untuk memberikan pernyataan bahwa informasi yang diberikan adalah benar dan lengkap, dengan menyadari konsekuensi hukum yang berlaku.
5. Pengiriman Permohonan
Langkah terakhir adalah mengirimkan permohonan pendaftaran. Setelah itu, petugas pajak akan meneliti dokumen yang diajukan dan mengirimkan Bukti Penerimaan Surat ke akun Coretax wajib pajak.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Biaya Operasional Pemungutan PBB di PMK 142/2023
Pokok-pokok Perubahan dalam Sistem Coretax
Implementasi Coretax membawa beberapa perubahan signifikan dalam proses pendaftaran pajak, termasuk di antaranya adalah:
- Saluran Pendaftaran yang Lebih Fleksibel
Sebelum Coretax, pendaftaran hanya bisa dilakukan melalui KPP atau pos. Kini, wajib pajak dapat mendaftar melalui saluran digital seperti Coretax dan layanan telepon Kring Pajak. - Validasi Data yang Terintegrasi
Data wajib pajak kini divalidasi secara otomatis melalui sumber data terpercaya, seperti Dukcapil, sehingga keabsahan data lebih terjamin. - Akses Digital yang Terintegrasi
Akses layanan pajak melalui Coretax kini semakin mudah dengan satu akun wajib pajak yang mencakup semua layanan, termasuk sertifikat elektronik. - Geotagging Objek Pajak
Fitur ini memungkinkan integrasi data lokasi objek pajak secara digital melalui koordinat peta. Selain itu, baik fiskus maupun wajib pajak dapat melakukan geotagging terhadap alamat objek pajak. - Layanan Mandiri
Wajib pajak kini dapat mencetak sendiri dokumen perpajakan seperti Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) melalui portal wajib pajak tanpa harus menunggu dari KPP.
Pendaftaran Objek Pajak PBB P5L melalui aplikasi Coretax merupakan langkah maju dalam reformasi administrasi perpajakan di Indonesia. Dengan kemudahan akses digital, validasi data yang lebih akurat, dan fitur-fitur canggih seperti geotagging, DJP berharap dapat meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kepatuhan wajib pajak. Bagi wajib pajak yang memiliki objek pajak di sektor perkebunan, pertambangan, dan sektor strategis lainnya, Coretax menyediakan platform yang memudahkan proses pendaftaran, tanpa perlu datang ke kantor pajak. Langkah ini sejalan dengan visi DJP untuk mewujudkan sistem perpajakan yang modern, transparan, dan terpercaya.









