Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi menetapkan biaya operasional pemungutan (BOP) terhadap Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dipungut oleh pemerintah pusat yang berlaku efektif sejak 18 Desember 2023.
Penetapan BOP PBB ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142 Tahun 2023. Penerbitan PMK 142/2023 menjadi sebuah langkah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) 37/2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah.
Baca Juga: Ketahui Cara Hitung dan Bayar Tarif PBB Baru Dibawah UU HKPD
Dana Bagi Hasil (DBH) PBB
Secara umum, dana bagi hasil (DBH) adalah dana yang ditransfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu. DBH dibagikan kepada daerah dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga meningkatkan pemerataan daerah.
DBH terdiri atas DBH pajak dan SDA. Dalam DBH pajak, dibagi menjadi 3 jenis, salah satunya DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). DBH PBB adalah dana bagi hasil yang berasal dari penerimaan PBB, selain PBB perdesaan dan perkotaan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
Pada Pasal 6 PP 37/2023 dijelaskan bahwa DBH PBB ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) untuk daerah, termasuk untuk biaya operasional pemungutan (BOP). Dengan kata lain, PBB yang dikumpulkan oleh DJP dibagi dan dialokasikan seluruhnya kepada daerah. Lebih lanjut, dijelaskan pada Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Otonomi Daerah (UU HKPD), alokasi distribusi DBH PBB untuk daerah dibagi sebagai berikut:
- 16,2% untuk provinsi yang bersangkutan
- 73,8% untuk kabupaten/kota penghasil
- 10% untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
Baca Juga: Pahami Perbedaan PBB-P2 dan PBB-P3
Biaya Operasional Pemungutan (BOP) PBB
Sebagaimana didefinisikan oleh Pasal 1 ayat (4) PMK 142/2023, biaya operasional pemungutan (BOP) PBB adalah biaya-biaya yang terkait dengan kegiatan pemungutan PBB yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penerimaan PBB yang dialokasikan kepada daerah yang termasuk dalam DBH terdiri dari objek pajak PBB di sektor:
- Perkebunan
- Perhutanan
- Pertambangan minyak dan gas bumi (migas)
- Pertambangan untuk pengusahaan panas bumi
- Pertambangan mineral atau batubara (minerba)
- Sektor lainnya.
BOP PBB sektor perkebunan ditetapkan sebesar 5,4% dari penerimaan PBB pada sektor perkebunan. Sementara itu, BOP PBB sektor perhutanan ditentukan sebesar 5,85% dari penerimaan PBB pada sektor perhutanan.
Untuk PBB sektor pertambangan yang meliputi pertambangan migas, pengusahaan panas bumi, minerba, dan sektor lainnya, diterapkan BOP PBB sebesar 6,3% dari penerimaan PBB pada masing-masing sektor. Penetapan dana bagi hasil (DBH) yang dialokasikan kepada setiap daerah dihitung setelah mempertimbangkan BOP PBB ini.









