Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), pemerintah resmi untuk menaikkan tarif PBB atau tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Setiap perusahaan yang didirikan di atas lahan darat maupun laut tidak akan lepas dari pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak Bumi Bangunan atau PPB adalah pajak atas tanah dan bangunan yang terkena kepada pemilik karena adanya keuntungan ekonomi atau status ekonomi akibat kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.
Seperti yang sudah dijelaskan, tarif PBB terbaru naik seiring berlakunya UU HKPD yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada awal 2022. UU HKPD mengatur beragam ketentuan desentralisasi fiskal dan asas otonomi pemerintah, salah satunya ialah penetapan kenaikan tarif PBB.
Rumus perhitungan Pajak PBB ialah:
- PBB dengan tarif 0,5% x Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
- Rumus NJKP ialah 40% x (Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)-NJOPTKP)
- 40% jika lebih dari Rp1.000.000.000
- 20% jika kurang dari nilai tersebut
- NJOPTKP yaitu Rp12.000.000
Atau kesimpulannya, nilai PBB ialah 0,5% x 40% x NJKP
Kemudian, wajib pajak dapat melakukan pengecekan tagihan PBB secara online pada situs resmi masing-masing daerah. Caranya ialah dengan memasukkan Nomor Objek Pajak yang dimiliki ke situs PBB online.
Nomor objek pajak atau NOP adalah nomor yang digunakan untuk transaksi perpajakan dan proses pembayaran pajak. NOP adalah suatu nomor identitas objek pajak yang digunakan sebagai sarana mengenai administrasi perpajakan sesuai syarat dan aturan yang berlaku. NOP untuk Pajak Bumi dan Bangunan terdiri dari 18 digit.
Wajib pajak pun dapat melakukan pembayaran PBB secara offline ataupun online. Secara offline, wajib pajak dapat langsung mendatangi ke kantor pajak. Sementara itu, jika secara online, wajib pajak dapat membayar menggunakan situs web resmi pajakonline.jakarta.go.id, melalui Alfamart/Indomaret, kantor pos, ataupun aplikasi PJAP, seperti Pajakku.
Setelah melakukan kewajiban pembayaran PBB, sebagai WP Badan tentu Anda memiliki kewajiban perpajakan lainnya, seperti membuat Faktur Pajak elektronik, membuat dan melaporkan SPT Masa PPN hingga membuat Bukti Potong dan lapor SPT PPh 23/26.









