Apa Saja Jenis Areal Dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)?

Indonesia merupakan salah satu negara dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah di dunia, baik dari sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan berbagai sektor lainnya. Melalui kekayaan atas sumber daya alamnya, Indonesia tentu melindunginya dengan berbagai cara, yaitu salah satunya dengan menetapkan peraturan perpajakan sekaligus sebagai penambah penerimaan negara. Dengan meningkatnya penerimaan negara, tentu negara Indonesia dapat melaksanakan dan meningkatkan pembangunan daerah dalam memenuhi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

 

Saat ini, pemerintah telah mengatur pengenaan pajak atas bumi dan bangunan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 yang sebagaimana diubah pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Aturan tersebut mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selain dari PBB di pedesaan dan perkotaan.

 

Subjek Pajak Bumi dan Bangunan

 

Subjek pajak bumi dan/atau bangunan adalah orang atau badan yang secara nyata memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan, dan/atau mempunyai hak atas bumi dan/atau bangunan. Dalam hal apabila subjek pajak tidak diketahui dengan jelas atas pengenaan objek pajak tersebut, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menentukan subjek pajak sebagai wajib pajak sesuai klasifikasinya.

 

Apabila subjek pajak yang ditetapkan menolak sebagai subjek pajak, maka dapat memberikan keterangan tertulis kepada DJP bahwa ia bukan termasuk sebagai wajib pajak. Apabila keterangan tertulis yang diajukan telah disetujui, maka DJP wajib membatalkan penetapan subjek pajak sebagai wajib pajak dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak keterangan tertulis diterima oleh DJP. Jika dalam jangka waktu satu bulan DJP tidak memberikan keputusan, maka atas keterangan yang diajukan oleh subjek pajak akan dianggap disetujui. Berbeda pula apabila dalam hal keterangan tersebut ditolak, maka DJP akan menerbitkan surat penolakan yang disertai dengan alasan atas penolakan tersebut. 

 

Objek Pajak Bumi dan Bangunan

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 186 Tahun 2019, objek pajak PBB dibagi menjadi 6 klasifikasi sektor yang dikelompokan berdasarkan objeknya.

 

  1. Objek PBB sektor perkebunan;
  2. Objek PBB sektor perhutanan;
  3. Objek PBB sektor pertambangan minyak dan gas bumi;
  4. Objek PBB sektor pertambangan pengusaha panas bumi;
  5. Objek PBB sektor pertambangan mineral atau batubara; dan
  6. Objek PBB sektor lainnya.

 

Baca juga: Jakarta Gratiskan PBB 2024, Apa Saja Syaratnya?

 

Jenis Areal dalam Objek PBB

 

Dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bumi, terdapat berbagai jenis areal yang perlu diketahui sesuai dengan klasifikasi sektor objek PBB. Jenis-jenis areal umumnya terbagi menjadi 5, yaitu areal produktif, areal belum produktif, areal tidak produktif, areal pengaman, dan areal emplasemen. Namun, pada artikel kali ini akan hanya membahas mengenai 3 areal pertama berupa areal produktif, areal belum produktif, dan areal tidak produktif.

 

1. Objek PBB Sektor Perkebunan

  • Areal produktif mencakup areal yang telah ditanami tanaman perkebunan termasuk tanah dan pengembangan berupa tanaman.
  • Areal belum produktif merupakan areal yang belum ditanami tanaman perkebunan seperti areal yang belum diolah, ditanami, maupun areal pembibitan.
  • Areal tidak produktif adalah areal yang tidak dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha perkebunan

 

2. Objek PBB Sektor Perhutanan

  • Areal produktif merupakan areal blok tebangan pada hutan alam dengan izin usaha dan/atau areal blok permanen pada hutan alam dengan izin usaha atau areal yang telah ditanami pada hutan tanaman dengan izin usaha serta penugasan oleh pemerintah kepada Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani).
  • Areal belum produktif merupakan areal yang dapat ditebang selain blok tebangan pada hutan alam dan/atau areal yang dapat dipanen selain blok permanen pada hutan alam dengan izin usaha atau areal yang belum ditanami.
  • Areal tidak produktif adalah areal yang belum mencapai keseimbangan ekosistem dan belum terdapat pemanfaatan hasil hutan dan/atau areal yang tidak dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha.

 

3. Objek PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi

  • Areal produktif mencakup areal yang sedang digunakan untuk pengambilan hasil produksi minyak dan/atau gas bumi.
  • Areal belum produktif merupakan areal yang belum dimanfaatkan atau belum dilakukan pengambilan hasil produksi minyak dan/atau gas bumi.
  • Areal tidak produktif adalah areal yang tidak dapat atau telah selesai digunakan untuk pengambilan hasil produksi minyak dan/atau gas bumi.

 

4. Objek PBB Sektor Pertambangan Pengusaha Panas Bumi

  • Areal produktif pada sektor ini berupa areal yang sedang digunakan untuk pengambilan hasil produksi panas bumi.
  • Areal belum produktif dapat berupa areal yang belum digunakan untuk pengambilan hasil produksi panas bumi.
  • Areal tidak produktif merupakan areal yang tidak dapat atau telah selesai digunakan untuk pengambilan hasil produksi panas bumi.

 

5. Objek PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batu Bara

  • Areal cadangan produksi pertambangan mineral atau batu bara mencakup areal yang belum dilakukan pengambilan mineral atau batu bara.
  • Areal yang belum dimanfaatkan pertambangan mineral atau batu bara berupa areal yang belum dimanfaatkan atau areal yang sedang dilakukan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan/atau studi kelayakan.
  • Areal tidak produktif merupakan areal yang tidak dapat digunakan penambangan mineral atau batu bara, atau areal yang telah selesai digunakan penambangan mineral atau batu bara.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News