Kantor Pajak Tutup 28 Maret Sampai 7 April, Ini Layanan Online yang Bisa Diakses

Kantor Pajak Tutup Selama Libur Idulfitri 2025, Layanan Tetap Bisa Diakses Online

 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Indonesia akan tutup mulai 28 Maret hingga 7 April 2025 dalam rangka libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 H. Kantor pajak akan kembali beroperasi seperti biasa pada 8 April 2025.

 

Namun, meskipun layanan tatap muka tidak tersedia, wajib pajak tetap dapat mengakses berbagai layanan perpajakan secara daring melalui platform resmi DJP, termasuk Coretax, e-Filing, M-Pajak, dan situs pajak online lainnya.

 

“Sehubungan dengan libur Hari Suci Nyepi dan Idulfitri, Kantor Pajak tutup mulai 28 Maret 2025. Wajib Pajak tetap dapat mengakses layanan perpajakan melalui coretaxdjp.pajak.go.id serta melaporkan SPT Tahunan melalui djponline.pajak.go.id,” tulis DJP dalam pengumuman resminya di media sosial pada 27 Maret 2025.

Baca juga: Yuk, Pelajari KPP Madya dan KPP Pratama

 

Perpanjangan Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan hingga 11 April 2025

 

Sebagai bagian dari kebijakan relaksasi selama libur panjang, batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) diperpanjang hingga 11 April 2025, dari sebelumnya 31 Maret 2025.

 

Keputusan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025, yang juga mencakup penghapusan sanksi administratif bagi WP OP yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 jika dilakukan dalam periode relaksasi tersebut.

 

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, perpanjangan ini diperlukan karena batas akhir pelaporan SPT pada 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional

 

“Libur panjang hingga 7 April 2025 dikhawatirkan menghambat kepatuhan wajib pajak, sehingga perpanjangan waktu ini menjadi solusi yang lebih adil,” ujarnya.

 

Bagi WP OP yang belum menyampaikan SPT hingga batas normal, mereka tetap dapat melaporkannya hingga 11 April 2025 tanpa dikenai denda keterlambatan.

 

Baca juga: Pemerintah Bebaskan Sanksi Telat Lapor dan Bayar Pajak 2024, Cek Batas Waktunya!

 

Relaksasi untuk Pembayaran Pajak: Penghapusan Sanksi Keterlambatan PPh Pasal 29

 

Selain memperpanjang batas waktu pelaporan SPT, DJP juga memberikan relaksasi dalam pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29.

 

PPh Pasal 29 adalah pajak yang masih harus dibayarkan oleh wajib pajak setelah pengurangan kredit pajak yang telah dipotong oleh pihak lain. Dalam kondisi normal, pembayaran PPh 29 harus dilunasi sebelum pelaporan SPT PPh untuk menghindari sanksi administratif.

 

Namun, dengan adanya kebijakan relaksasi ini, WP OP yang terlambat membayar PPh 29 tidak akan dikenakan denda jika pembayaran dilakukan paling lambat 11 April 2025.

 

Baca juga: Fitur Kemudahan Layanan Perpajakan dalam Sistem Coretax DJP (CTAS)

 

Layanan Pajak yang Bisa Diakses Secara Online Selama Kantor Pajak Tutup

 

Meskipun kantor pajak tidak beroperasi selama libur panjang, wajib pajak tetap dapat melakukan berbagai transaksi perpajakan melalui layanan daring berikut:

 

1. Coretax DJP

 

Coretax adalah sistem baru yang menggantikan e-Faktur dan e-SPT, memungkinkan wajib pajak untuk:

 

  • Melaporkan SPT secara daring
  • Mengelola faktur pajak
  • Memeriksa riwayat pembayaran pajak

 

2. DJP Online

 

Portal utama untuk melaporkan SPT Tahunan, membuat e-Billing, serta melakukan berbagai transaksi pajak lainnya.

 

3. M-Pajak

 

Aplikasi mobile resmi DJP yang mempermudah akses layanan perpajakan langsung dari ponsel.

 

4. Situs Pajak Lainnya

 

Selain platform di atas, wajib pajak juga dapat mengakses berbagai layanan pajak lainnya melalui situs-situs resmi yang telah ditentukan oleh DJP.

 

Pentingnya Melaporkan SPT Lebih Awal

 

DJP mengingatkan bahwa meskipun ada perpanjangan waktu pelaporan SPT, wajib pajak tetap disarankan untuk tidak menunda hingga batas akhir. Melaporkan lebih awal akan:

 

  • Menghindari kendala teknis akibat lonjakan akses menjelang tenggat waktu.
  • Memastikan kelancaran proses administrasi pajak.
  • Mengurangi risiko kesalahan dalam pelaporan yang dapat menimbulkan perbaikan di kemudian hari.

 

DJP juga menegaskan bahwa meskipun kantor pajak tutup, layanan bantuan dan konsultasi tetap tersedia melalui Kring Pajak 1500200, email, serta kanal komunikasi resmi lainnya.

 

Baca juga: Kilas Balik Kantor Pelayanan Pajak khususnya Large Tax Office (LTO)

 

Kesimpulan

 

Dengan adanya libur panjang dari 28 Maret hingga 7 April 2025, seluruh Kantor Pajak tidak akan beroperasi selama periode tersebut. Namun, wajib pajak tetap dapat mengakses layanan perpajakan secara daring melalui Coretax, e-Filing, M-Pajak, dan portal DJP Online.

 

Pemerintah juga memberikan relaksasi berupa perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan hingga 11 April 2025, serta penghapusan sanksi keterlambatan untuk pembayaran PPh Pasal 29 jika dilakukan dalam tenggat waktu yang sama.

 

Bagi wajib pajak, penting untuk tetap memanfaatkan layanan online dan tidak menunda pelaporan hingga hari terakhir agar proses administrasi berjalan lancar.

 

Untuk informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat mengakses pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak 1500200.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News