Pengertian PPh 29
PPh Pasal 29 adalah Pajak Penghasilan (PPh) kurang bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh. PPh Kurang Bayar adalah sisa PPh terutang tahun pajak bersangkutan setelah dikurangkan dengan kredit PPh, seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, dan PPh Pasal 25. Dalam menghitung PPh 29, ada dua hal yang perlu diperhatikan yaitu Pajak Terutang dan Kredit Pajak.
Sebagai wajib pajak dalam negeri, suatu perusahaan harus membayar pajak sejak didirikan atau didirikan di Indonesia. Kewajiban ini berakhir pada saat perusahaan dibubarkan atau berhenti beroperasi di Indonesia. Mekanisme berikut biasanya digunakan untuk menghitung pajak yang dikenakan pada perusahaan atas pendapatan yang dihasilkannya. Untuk memperoleh penghasilan kena pajak badan, wajib pajak badan terlebih dahulu harus mengetahui penghasilan bruto tahun berjalan. Kedua, kurangi pendapatan kotor dengan biaya yang dapat dikurangkan.
Biaya yang dapat dikurangkan dari pajak adalah biaya yang terkait dengan menghasilkan, menerima, dan memelihara pendapatan. Di sisi lain, ada biaya yang tidak dapat dikurangkan dalam perusahaan. Biaya yang termasuk dalam biaya yang tidak dapat dikurangkan ini adalah koreksi fiskal positif, dan biaya yang termasuk dalam biaya yang dapat dikurangkan adalah koreksi fiskal negatif.
Sebagai referensi, kerugian pajak yang akan dikompensasikan harus diperhitungkan terlebih dahulu menurut undang-undang perpajakan dan bukan kerugian komersial. Dalam hal ini, pengurangan Penghasilan Kena Pajak dan kompensasi kerugian pajak mengakibatkan jumlah Penghasilan Kena Pajak dimaksud. Jika penghasilan bruto setelah dikurangi pengeluaran-pengeluaran ini rugi dan tidak ada penghasilan kena pajak, maka kerugian itu dikompensasikan dengan penghasilan untuk tahun-tahun pajak berikutnya sampai lima tahun berikutnya
Selain memastikan perhitungan pajak terutang, Wajib Pajak juga harus memastikan bahwa setiap pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain, atau pajak yang dibayar sendiri telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan, sehingga benar-benar dapat dikreditkan dalam memperhitungkan pajak kurang bayar. Kekurangan pembayaran pajak penghasilan yang terutang harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.
Subjek Pajak PPh Pasal 29
Selain itu, kita juga harus mengetahui Subjek pajak dari PPh Pasal 29 yaitu wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Pajak Penghasilan PPh 29 kurang pada pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 21 bagi karyawan jarang terjadi, dikarenakan besar pajaknya umumnya bersifat konstan alias tidak berubah setiap bulannya selama tahun pajak, kecuali untuk PPh Pasal 21 tersebut jika terdapat tambahan bonus, atau pindah kerja pada dua atau lebih perusahaan dalam satu tahun dan lainnya yang dapat menimbulkan Pajak Penghasilan Pasal 29 kurang bayar.
Ketentuan Pembayaran PPh Kurang Bayar
Sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang PPh, pajak kurang bayar atas PPh Pasal 29 harus dibayarkan dan dilunasi oleh wajib pajak (WP). Setelah itu Wajib Pajak baru dapat melanjutkan pelaporan SPT Tahunan sampai selesai dan hasilnya adalah Nihil. Untuk batas waktu pembayaran atau pelunasan PPh Pasal 29 kurang bayar ini yaitu dimana untuk WP Orang Pribadi, pajak penghasilan kurang bayar PPh Pasal 29 harus dilunasi paling lama pada tanggal 31 Maret. Dengan syarat apabila tahun bukunya sama dengan tahun kalender. Namun, jika tahun buku berbeda dengan tahun kalender, maka kekurangan pajak tersebut harus dilunasi paling lambat tanggal 31 Oktober.
Sedangkan, untuk wajib pajak (WP) Badan, PPh Pasal 29 Kurang Bayar ini harus dibayarkan setelah tahun pajak berakhir atau pada tanggal 30 April. Apabila tahun buku berbeda dengan tahun kalender, maka kekurangan pajak harus dilunasi paling lambat pada tanggal 30 November. Jadi apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak, kekurangan pembayaran pajak yang terutang tersebut harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.
Ketentuan Tarif dari PPh Pasal 29
-
Tarif Pajak PPh Pasal 29 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
- PPh Pasal 25 yang sudah dilunasi = 0,75% x jumlah penghasilan/omzet per bulan
- PPh Pasal 29 yang harus dilunasi = PPh yang masih terutang – PPh Pasal 25 yang sudah dilunasi.
-
Tarif Pajak PPh Pasal 29 Wajib Pajak Badan
- Angsuran PPh Pasal 25 = PPh Terutang tahun lalu x 12 (Bulan)
- PPh Pasal 29 yang harus dilunasi = PPh yang terutang – angsuran PPh Pasal 25.
Baca juga: Apa Itu PPh Final Khusus UMKM Setengah Persen?
Cara Perhitungan PPh Pasal 29
Kasus 1:
Pak Adit merupakan seorang pengusaha pakaian dengan omzet sebesar Rp1.000.000.000/tahun di Tahun 2020. Ternyata setelah dihitung, terdapat Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 29 ketika akan melaporkan SPT Tahunan. Jumlah PPh Terutang Pak Adit adalah sebesar Rp9.000.000. Berdasarkan informasi tersebut, berapakah PPh Kurang Bayar Pasal 29 yang harus dilunasi?
Jawab:
PPh 25 sudah dilunasi
= 0,75 x penghasilan/omzet per bulan
= 0,75 x Rp1.000.000.000
= Rp7.500.000
PPh 29 harus dilunasi
= PPh yang masih terutang – PPh 25 sudah dilunasi
= Rp9.000.000 – Rp7.500.000
= Rp1.500.000
Kasus 2:
PT XYZ memiliki PPh Terutang sebesar Rp700.000.000 dalam setahun di 2021. Di tahun 2022, setelah dilakukan perhitungan kembali, PT XYZ memiliki PPh Terutang sebesar Rp900.000.000. Dari informasi tersebut, berapa PPh Kurang Bayar Pasal 29 yang harus dilunasi?
Jawab:
PPh 29 harus dilunasi
= PPh masih terutang – angsuran PPh 25
= Rp900.000.000 – Rp700.000.000
= Rp200.000.000
Baca juga: Serba Serbi PPh Pasal 4 Ayat (2): Jenis, Tarif, Pelaporan
Cara Melakukan Pembayaran PPh Pasal 29
Jika sudah melakukan perhitungan, maka selanjutnya yaitu melakukan pembayaran pajak kurang bayar PPh Pasal 29 tersebut. Sebelum melakukan penyetoran atau pembayaran pajak kurang bayar tersebut, maka harus mendapatkan kode billing terlebih dahulu dari DJP sebagai syarat untuk membayar pajak. Setelah wajib pajak mendapatkan kode billing tersebut, kemudian dilanjutkan untuk melakukan pembayaran.
Untuk proses pembayaran bisa dilakukan melalui ATM, internet banking, pos atau bisa juga menggunakan Aplikasi e-billing dari Pajakku. Dengan Aplikasi e-Billing dari Pajakku, maka bisa dengan mudah untuk membuat kode billing sampai dengan melakukan pembayaran dalam satu Aplikasi. Pada Aplikasi e-Billing ini sudah terintegrasi dengan bank persepsi yang telah bekerja sama dengan Pajakku untuk menerima penyetoran/pembayaran pajak.
Dalam pembuatan kode billing ini untuk kode jenis setoran pada PPh Pasal 29 ini bagi Wajib Pajak Badan menggunakan kode 411126-200, sedangkan Wajib Pajak Pribadi menggunakan kode jenis setoran 411125-200. Setelah proses pembayaraan selesai maka akan langsung mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN). Untuk sanksi telat lapor SPT Tahunan tersebut yaitu sebelumnya dikenakan sebesar 2% per bulan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) No 6/1983 yang diubah dengan UU 16/2009.
Dimana saat ini seiring berlakunya perubahan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU HPP, tarif sanksi administrasi pajak bersifat dinamis setiap bulannya yaitu mengikuti ketentuan tarif bunga sanksi administrasi pajak yang diterapkan Menteri Keuangan yang mengacu pada suku bunga BI sebagai dasar perhitungan untuk menentukan besar sanksi pajaknya.









