DJP Online: Mengenal e-Filing Pajak

Apa Itu DJP Online?

DJP Online merupakan situs milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berisi berbagai macam aplikasi perpajakan. Melalui aplikasi milik pemerintah ini, Wajib Pajak bisa melakukan pelaporan SPT online (e-Filing) dan membayar pajak secara online (e-Billing).

 

Apa Itu e-Filing Pajak Pada DJP Online?

e-Filing merupakan suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP di https://pajak.go.id.

Kemudian, dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015, segala ketentuan lapor pajak online melalui e-Filing sudah dijelaskan. Dimana e-Filing ini ditujukan untuk memudahkan pemberian kenyamanan bagi Wajib Pajak.

 

Mengapa Harus Menggunakan e-Filing DJP Online?

Hadirnya aplikasi e-Filing DJP Online membawa berbagai kemudahan untuk para Wajib Pajak di Indonesia, antara lain:

  • Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kepada Wajib Pajak

e-Filing DJP Online memiliki tujuan memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dikarenakan sistemnya yang berbasis online, e-Filing DJP Online memungkinkan Wajib Pajak untuk mengisi dan mengirim SPT kapanpun dan dimanapun selama mempunyai koneksi internet yang baik dan stabil.

  • Lebih Praktis Untuk Pelaporan Pajak

Adanya e-Filing DJP Online juga memudahkan Wajib Pajak untuk melaporkan SPT secara praktis, karena tidak lagi memerlukan dokumen fisik berupa kertas. Semua dokumen yang dibutuhkan untuk pengisian dan pengiriman SPT melalui DJP Online akan dikirimkan dalam bentuk file elektronik. Wajib Pajak juga dimudahkan dalam memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

 

Apa Saja Jenis Layanan e-Filing DJP Online?

  • Isi SPT Secara Online

    • SPT Tahunan OP 1770SS
      1. Penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas
      2. Kurang dari 60 juta setahun (bruto).
    • SPT Tahunan OP 1770S
      1. Penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja
      2. Dalam negeri lainnya
      3. Dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final
      4. Lebih dari 60 juta setahun (bruto).
  • Upload e-SPT

    • SPT Tahunan OP 1770
      1. Penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas
      2. Dari satu atau lebih pemberi kerja
      3. Dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final
      4. Dalam negeri lainnya/luar negeri.
    • SPT Tahunan Badan 1771
  • e-Form

    • SPT Tahunan OP 1770S
      1. Penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja
      2. Dalam negeri lainnya
      3. Dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final
      4. Lebih dari 60 juta setahun (bruto).
    • SPT Tahunan OP 1770
      1. Penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas
      2. Dari satu atau lebih pemberi kerja
      3. Dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final
      4. Dalam negeri lainnya/luar negeri.
    • SPT Tahunan Badan 1771

 

Hal Penting Apa Saja yang Diperlukan Sebelum Menggunakan Layanan e-Filing DJP Online?

Agar bisa menggunakan sistem layanan e-Filing DJP Online, Wajib Pajak perlu menyiapkan beberapa hal penting berikut ini:

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  2. Electronic Identification Number (EFIN)
  3. Alamat email yang masih aktif
  4. Akun DJP Online milik Wajib Pajak.

 

Dokumen Pendukung Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Melaporkan SPT die e-Filing DJP Online?

Sebelum pengisian SPT di e-Filing DJP Online, siapkan dokumen pendukung seperti:

  • Bukti pemotongan pajak
  • Daftar penghasilan
  • Daftar harta dan utang
  • Daftar tanggungan keluarga
  • Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain
  • Dokumen terkait lainnya.

 

 

Baca juga Pembayaran dan Pelaporan Pajak: Apa itu Surat Pemberitahuan (SPT) dan Jenis-Jenis Formulirnya