Kabar baik bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum sempat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau membayar kekurangan pajak tahun 2024. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak resmi menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 29 orang pribadi selama periode tertentu. Relaksasi ini berlaku mulai tanggal 1 April hingga 11 April 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen) Nomor 79/PJ/2025 dan berlaku secara nasional sebagai bentuk respons terhadap hari libur panjang nasional yang berdampak pada pelayanan dan kepatuhan perpajakan masyarakat.
Latar Belakang: Libur Panjang, Potensi Telat Lapor
Tahun ini, batas akhir pelaporan dan pembayaran pajak penghasilan orang pribadi untuk tahun pajak 2024 jatuh pada 31 Maret 2025. Namun, tanggal tersebut bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 H, yang berlangsung hingga 7 April 2025.
Akibatnya, jumlah hari kerja pada bulan Maret sangat terbatas. Hal ini dikhawatirkan membuat banyak wajib pajak mengalami keterlambatan dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Baca juga: DJP Pastikan Masa Transisi Coretax Tanpa Sanksi Tambahan
Sebagai respons atas kondisi tersebut, DJP memberikan kebijakan khusus berupa penghapusan sanksi administratif tanpa penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi wajib pajak yang baru bisa melapor atau membayar setelah tanggal 31 Maret, asalkan dilakukan paling lambat pada 11 April 2025.
Sanksi Dihapus, Tapi Hanya untuk SPT Orang Pribadi
Kebijakan penghapusan sanksi ini hanya berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dan hanya untuk:
- Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2024
- Keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 yang terutang
Artinya, bila Anda sebagai wajib pajak orang pribadi telat melapor atau membayar, namun tetap menyelesaikannya dalam rentang waktu 1–11 April 2025, maka Anda tidak akan dikenai denda administratif sebesar Rp100.000 (untuk pelaporan) atau bunga sanksi untuk keterlambatan pembayaran.
Namun penting dicatat, kebijakan ini tidak berlaku untuk wajib pajak badan atau untuk jenis pajak lainnya di luar PPh Orang Pribadi.
Tujuan Kebijakan: Kepastian dan Perlakuan Adil
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa kebijakan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan perlakuan adil bagi masyarakat yang terdampak oleh jadwal libur nasional. Selain itu, keputusan ini diharapkan mampu menjaga tingkat kepatuhan sukarela masyarakat tanpa memberatkan secara administratif.
“Pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan,” ujar Dwi Astuti dalam keterangannya.
Jangan Lengah, Ini Tenggat Barunya!
Bagi Anda yang belum melaporkan SPT Tahunan atau membayar PPh Pasal 29, inilah tenggat waktu barunya:
- Batas akhir normal: 31 Maret 2025
- Relaksasi tanpa sanksi: 1 April – 11 April 2025
- Mulai kena sanksi kembali: Mulai 12 April 2025
Selama tenggat waktu relaksasi ini, wajib pajak masih bisa memanfaatkan layanan e-Filing dan e-Billing melalui situs resmi DJP (https://djponline.pajak.go.id) tanpa khawatir terkena denda atau bunga keterlambatan.
Baca juga: Ketahui Sanksi Berat Penyalahgunaan Pembebasan Cukai Berdasarkan PMK 82/2024
Tetap Jaga Kepatuhan Pajak
Kebijakan penghapusan sanksi ini merupakan bentuk kelonggaran dari pemerintah, namun tetap menekankan pentingnya kepatuhan pajak sebagai kewajiban warga negara. Pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan nasional, termasuk sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
Dengan adanya relaksasi ini, masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan kesempatan tambahan waktu dengan baik untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya, tanpa menunggu hingga detik terakhir.







