Kalender Pajak: Kewajiban Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan

Apa Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi?

Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki kewajiban sebagai berikut:

  1. Mendaftarkan diri menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai identitas Wajib Pajak
  2. Menghitung pajak dengan sistem pajak self-assessment
  3. Membayar pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan pajak
  4. Melaporkan pajak dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum tanggal jatuh tempo.

 

Apa Kewajiban Wajib Pajak Badan?

Wajib Pajak Badan di antaranya memiliki kewajiban sebagai berikut:

  1. Kewajiban mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan NPWP
  2. Memberikan informasi yang berhubungan dengan aspek perpajakan yang akan dilakukan Direktorat Jenderal Pajak
  3. Kewajiban melakukan pembayaran, pelaporan, pemungutan, atau pemotongan pajak sesuai ketentuan perpajakan
  4. Kewajiban melakukan pemeriksaan dan memberikan keterangan jika diperlukan. 

 

Kapan Dilakukan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi?

Penyampaian SPT Tahunan PPh paling lama ialah 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Tahun Pajak sendiri adalah jangka waktu satu tahun kalender, kecuali Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. 

 

Siapa Yang Dikecualikan Dari Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi?

Pengecualian pelaporan SPT Tahunan dilakukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak lebih dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

 

Kapan Dilakukan Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan?

Batas waktu penyampaian SPT paling lama ialah empat bulan setelah akhir Tahun Pajak. Jangka Tahun Pajak ialah jangka waktu satu tahun kalender. Kecuali, jika Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.