Diplomat Asing Sewa Ruangan atau Hotel, Apakah Kena Pajak?

Diplomat asing adalah seseorang yang ditunjuk suatu negara untuk melakukan diplomasi dengan beberapa negara lainnya pada suatu organisasi internasional. Definisi diplomat ini ialah seseorang yang terjun dalam urusan penyelenggaraan perhubungan resmi antara suatu negara dengan negara lain.

Diplomat berasal dari bahasa Yunani yang artinya pembawa dokumen dan bermakna legalisasi atas posisinya sebagai pembawa pesan dari pemerintahan. Yang termasuk dalam Diplomat ialah Menteri Luar Negeri, Duta Besar, dan pejabat diplomatik lainnya.

Dibutuhkan teknik negosiasi dan persuasi yang dikuasi untuk mensukseskan proses perundingan antar negara serta membuahkan keputusan yang menguntungkan bagi negara yang diwakili. Negosiasi ini berada pada fora multilateral, regional, dan hubungan bilateral. Hampir setiap negara memiliki hubungan satu dengan banyak negara lainnya. Hal ini menjadikan mereka bagian dari sebuah komunitas internasional.

Baca juga Pajak Profesi: Pengenaan Pajak pada Diplomat

 

Apakah Diplomat Asing Perlu Membayar Pajak Ketika Hotel atau Sewa Ruangan?

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, kita perlu mengulik lebih lanjut terkait kebijakan perpajakan pada diplomat, hotel, dan restoran.

Di awali dengan perpajakan diplomat, berdasarkan pada UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 3, dinyatakan bahwa perwakilan negara atau diplomat dan stafnya tidak termasuk sebagai subjek pajak. Hal ini berlaku bagi perwakilan negara asing atau anggota diplomat yang mewakili negara asing di Indonesia.

Pajak yang dibebaskan bagi perwakilan negara asing atau badan internasional dan pejabatnya di Indonesia ialah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Implementasi ini berlaku pula untuk perwakilan Indonesia yang bertempat tinggal di negara lainnya.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2013 mengenai pemberian pembebasan pajak pertambahan nilai atau pajak penjualan atas barang mewah kepada perwakilan negara asing dan badan internasional dan pejabatnya.

Baca juga Hotel dan Restoran Di India Larang Tarik Biaya Layanan ke Konsumen

Dijelaskan bahwa yang termasuk ke dalam perwakilan negara asing bebas pajak ialah perwakilan diplomatik atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada pemerintah Republik Indonesia. Hal ini termasuk pula dengan perwakilan tetap atau misi diplomat yang diakreditasikan kepada organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler, sekretariat ASEAN, dan misi khusus yang bertempatkan di Indonesia. Sedangkan, pejabat perwakilan negara asing ialah kepala dan staf perwakilan negara asing dengan catatan staf WNI dikecualikan.

Pada praktiknya, terdapat kemungkinan terjadinya kesalahan dalam bentuk PPN atau PPnBM yang terlanjut dipungut. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan kepastian hukum yang memperbolehkan pihak terkait untuk melakukan restitusi atau pengembalian sesuai dengan peraturan UU yang berlaku. Untuk mendapatkan restitusi, perwakilan negara asing pertama perlu mengajukan surat permintaan pengembalian PPN atau PPN dan PPnBM ke Menteri Sekretaris Negari atau Menteri Luar Negeri.

Surat permohonan restitusi ini akan disampaikan kepada KPP Badora dengan melampirkan surat rekomendasi Menteri Luar Negeri, Menteri Sekretaris Negara, atau pejabat yang ditunjuk beserta dengan bukti pendukung.

Baca juga Ekonomi Memulih, Pemkab Purwakarta Naikan Target Penerimaan Pajak

Lebih lanjut, menurut Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan, disebutkan bahwa terdapat 3 golongan yang bukan subjek pajak, yaitu kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, dan pejabat diplomatik.

Berdasarkan pasal tersebut, sesuai dengan kelaziman internasional, kantor perwakilan negara asing dan pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, konsulat, dan pejabat lainnya dikecualikan sebagai subjek pajak di tempat mereka mewakili negaranya. Pengecualian ini tidak berlaku jika diplomat memperoleh penghasilan lainnya di luar jabatan atau mereka adalah Warga Negara Indonesia.

Melalui penjelasan di atas, dapat terlihat bahwa diplomat dibebaskan dari pajak dalam bentuk PPN dan PPnBM. Namun, jika diplomat menerima penghasilan lainnya di Indonesia di luar jabatan atau pekerjaannya, maka ia termasuk subjek pajak yang dapat dikenai pajak atas penghasilan lain tersebut.

Bagaiman Dengan Kebijakan Perpajakan Hotel atau Sewa Ruangan?

Sesuai dengan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), jasa perhotelan adalah objek pajak hotel yang masuk dalam kategori pajak daerah dan diadministrasikan oleh Pemerintah Daerah tingkat kabupaten/kota.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.010/205 merincikan kriteria jasa perhotelan yang tidak dikenai PPN. Kelompok jasa perhotelan yang tidak terkena PPN ini ialah:

1. Jasa Penyewaan Kamar

Ialah hotel, motel, rumah penginapan, losmen, dan hotel, serta fasilitas lainnya sehubungan dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap

2. Jasa Penyewaan Ruangan

Yaitu kegiatan acara atau pertemuan di hotel, motel, rumah penginapan, losmen, dan hostel.

Adapun, yang dimaksud dengan tambahannya ialah fasilitas penunjang yang terkait secara langsung dengan jasa penyewaan kamar seperti, pelayanan kamar (room service), air conditioning, binatu (laundry and dry cleaning), kasur tambahan (extrabed), telepon, internet, brankas (safety box), televisi satelit/kabel, minibar, furniture dan pelengkapan tetap (fixture).

Baca juga Pajak Hiburan Naik 196,93%, Ini Kata Sri Mulyani

Fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap adalah fasilitas yang terkait secara langsung dengan kegiatan jasa penyewaan kamar dan diperuntukkan bagi tamu yang menginap, di antaranya ialah fotokopi, teleks, faksimile, fasilitas olah raga, dan hiburan, serta transportasi hotel atau kendaraan antar-jemput selama tamu menginap.

Meskipun demikian, tidak semua objek hotel bebas dari pemungutan PPN. Terdapat pula objek yang dikenai PPN sesuai dengan PMK-43/2015, yaitu:

1. Jasa Penyewaan Ruangan

Selain kegiatan acara atau pertemuan di motel, hotel, losmen, rumah penginapan, dan hostel. Di antaranya ialah penyewaan ruangan untuk kantor, perbankan, restoran, karaoke, tempat hiburan, apotek, toko retail, klinik dan anjungan tunai mandiri (ATM).

2. Jasa Penyewaan Unit atau Ruangan

Yaitu tambahannya di kondominium, apartemen, dan sejenisnya beserta dengan fasilitas penunjang terkait lainnya yang didasarkan atas izin usahanya.

3. Jasa Biro Perjalanan atau Perjalanan Wisata

Kegiatan ini berkaitan dengan yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan.

Baca juga Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak, Pengusaha Menyambut Bahagia

Analisa

Berdasarkan pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa diplomat asing tidak dikenakan pajak atas sewa hotel atau sewa ruangan apabila hanya memiliki penghasilan bersumber dari pekerjaannya sebagai diplomat, namun jika diplomat memiliki penghasilan lainnya di Indonesia atau merupakan Warga Negara Indonesia, maka ia merupakan subjek pajak dan memiliki kewajiban perpajakan.

Apabila seorang diplomat melakukan sewa ruangan atau sewa hotel, maka diplomat akan dikenakan pajak selama memiliki penghasilan lain dari pekerjaannya sebagai diplomat. Ketentuan perpajakan hotel dan penyewaan ruangan pun mengikuti aturan perpajakan jasa perhotelan dan jasa penyewaan ruangan, dimana mengikut dijelaskan bahwa jasa perhotelan dan jasa penyewaan ruangan tidak akan memungut PPN selama sesuai dengan kategori kegiatan acara dan pertemuan yang berlaku.

Baca juga Urgensi Krisis Pangan dan Energi yang Berdampak Pada Dunia Perpajakan

Namun, diplomat yang memiliki penghasilan lainnya akan dikenakan pajak sewa ruangan/hotel apabila melakukan selain dari kegiatan acara pertemuan dan memiliki tambahan fasilitas lainnya seperti kategori di atas.

Adapun, penghitungan PPN atas jasa sewa ruangan ialah mengalikan tarif PPN dengan dasar pengenaan pajak.

Tarif PPN adalah 10%. Selanjutnya, Dasar Pengenaan Pajak atas jasa persewaan ruangan memiliki dua cara yaitu:

  • PPN yang terutang: 10%x Jumlah Nilai Sewa
  • PPN yang terutang: 10% x 40% x jumlah service charge.