Penerimaan pajak daerah hingga April 2022 tercatat telah mengalami peningkatan secara tahunan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak daerah pada periode Januari-April 2022 tercatat senilai Rp51,86 tiliun. Penerimaan tersebut tercatat mengalami peningkatan 2,7% dibandingkan capaian periode yang sama di tahun lalu senilai Rp50,49 triliun.
Sri Mulyani mengatakan, pemerintah daerah mulai mendapatkan lagi penerimaan daerahnya. Hal ini pun tentu diharapkan dapat menjadi semakin membaik dengan kegiatan ekonomi yang kunjung pulih.
Peningkatan pajak daerah ini terutama berasal dari jenis pajak yang bersifat konsumtif, seperti pajak hiburan, pajak parkir, pajak hotel, dan pajak restoran. Hal tersebut pun mengindikasikan aktivitas ekonomi di daerah yang turut membaik selaras dengan kondisi ekonomi nasional.
Realisasi penerimaan pajak hiburan ini tercatat telah tumbuh sampai 196,93%, pajak parkir tumbuh 37,31%, pajak hotel tumbuh 83,06%%, dan pajak restoran tumbuh 37,29%. Selanjutnya, penerimaan pajak kendaraan bermotor ini tercatat tumbuh hingga 14,12% dan BBNKB tumbuh hingga 12,18%.
Pajak hiburan ini pun meningkat hingga 196% karena kinerja pada tahun 2020 dan 2021 sangat menurun. Hotel pun menjadi semakin pulih kembali. Meskipun sudah mencatatkan kinerja positif, pemerintah daerah pun masih perlu mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang dimiliki agar performa positif tetap bertahan pada tahun berjalan.
Realisasi penerimaan retribusi daerah pada Januari-April 2022 tercatat senilai Rp1,59 triliun atau lebih rendah dibandingkan kinerja pada periode yang sama di tahun lalu yaitu sebesar Rp2,14 triliun. Adapun, hasil pengelolaan kekayaan daerah ialah senilai Rp3,61 triliun, sedikit di atas kinerja periode yang sama di tahun lalu yaitu Rp3,42 triliun.
Kemudian, realisasi penerimaan lain-lain PAD yang sah ialah mencapai April 2022 tercatat senilai Rp9,57 triliun. Pencapaian ini lebih rendah dibandingkan kinerja pada Januari sampai April 2021 senilai Rp14,25 triliun.
Kenaikan ini menunjukkan penggambaran kegiatan masyarakat, mobilitas, dan aktivitas memberikan dampak kepada ekonomi dan penerimaan di daerah. Apabila diperinci, jenis belanja daerah yang terkontraksi ialah belanja lain-lain. Sri Mulyani menyimpulkan, kondisi ini menunjukkan adanya normalisasi belanja setelah setahun sebelumnya sempat meningkat akibat pelaksanaan PEN dan penanganan Covid-19.









