Pajak Profesi: Pengenaan Pajak pada Diplomat

Hampir setiap negara pasti memiliki hubungan dengan satu atau banyak negara lainnya. Hal ini menjadikan mereka bagian dari sebuah komunitas international. Termasuk negara kita Indonesia tentu memiliki orang yang mewakilkan yang biasa kita kenal dengan istilah Diplomat. Mereka adalah orang yang bertugas sebagai ‘wajah’ dari pemerintah Indonesia dan ditempatkan di kantor perwakilan di negara-negara lain. 

Bagaimana Pengenaan Pajak Diplomat yang Bertempat di Negara Lain?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita akan melihat UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 3 yang menyatakan bahwa perwakilan negara atau diplomat dan juga stafnya tidak termasuk sebagai subjek pajak. Hal tersebut berlaku baik untuk perwakilan negara asing atau anggota diplomat yang mewakili negara asing di Indonesia.

Pajak yang dibebaskan bagi perwakilan negara asing/badan internasional serta pejabatnya di Indonesia adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Implementasi ini berlaku juga untuk perwakilan Indonesia yang bertempat di negara lain. 

Siapa Saja yang Termasuk Perwakilan Negara Asing?

Dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2013 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya, yang termasuk kedalam perwakilan negara asing bebas pajak adalah perwakilan diplomatic, dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada pemerintah RI, termasuk perwakilan tetap/misi diplomat yang diakreditasikan kepada Sekretariat ASEAN, organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatic/konsuler, serta misi khusus dan bertempatkan di Indonesia.

Sedangkan yang termasuk sebagai pejabat perwakilan negara asing termasuk kepala dan staf perwakilan negara asing, dengan catatan staf WNI dikecualikan.

Pada prakteknya, ada kemungkinan terjadinya kesalahan dalam bentuk PPN atau PPnBM yang terlanjur dipungut. Untuk mengatasi hal ini, terdapat kepastian hukum yang memperbolehkan pihak terkait untuk melakukan restitusi atau pengembalian sesuai dengan peraturan UU yang berlaku.

Untuk bisa mendapatkan restitusi, perwakilan negara asing pertama harus mengajukan surat permintaan pengembalian PPN atau PPN dan PPnBM ke Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara. Setelah itu surat permohonan restitusi akan disampaikan kepada KPP Badora yang isinya melampirkan surat rekomendasi Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk dan juta bukti pendukung.

Bukti pendukung dapat berupa: 

  • Faktur pajak asli
  • Bukti dan/atau dokumen pembayaran
  • Bukti-bukti pendukung lain diminta oleh Kemenlu atau Kemensetneg
  • Khusus kendaraan bermotor, dilengkapi surat pernyataan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor
  • Transaksi yang bukan eceran, harus disertakan fotokopi kontrak perjanjian.

Pengenaan Pajak Diplomat Indonesia di Luar Negeri

Berkaitan dengan hal ini, dapat menggunakan ketentuan fasilitas pembebasan. Fasilitas pembebasan PPN dan PPnBM pada perwakilan negara asing serta pejabat perwakilan negara asing yang diberikan berdasarkan asas timbal balik (reciprocal). Asas timbal balik ini dimaksudkan apabila perwakilan Indonesia di negara asing diberikan pula pembebasan yang sama.

Dengan kata lain, apabila suatu negara asing tidak memberikan pembebasan yang sama kepada perwakilan diplomat Indonesia di negara asing tersebut, maka perwakilan negara asing tersebut di Indonesia tidak dapat diberikan pembebasan PPN atau PPnBM. Melalui keterangan ini, dapat disimpulkan pengenaan pajak diplomat Indonesia di luar negeri berbeda-beda tergantung dengan kebijakan antar kedua negara yang berkaitan.

Adapun, fasilitas pembebasan PPN ini diberikan kepada badan internasional kepada badan internasional yang memenuhi syarat, yaitu tidak termasuk subjek pajak penghasilan, mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, dan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara. Sedangkan, untuk pejabat badan internasional, pembebasan diberikan hanya untuk pejabat badan internasional yang mendapatkan persetujuan dari Kemensetneg RI dan Kemenlu.

Diplomat seWajib Pajak Orang Pribadi pun perlu melakukan pelaporan SPT Tahunan. Terkait pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, Anda dapat melakukannya melalui platform op.pajakku.com.