Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan bahwa target penerimaan pajak khususnya di sektor pariwisata dan kuliner telah mengalami kenaikan di Kabupaten Purwakarta pada tahun 2022 ini.
Dalam Rapat Koordinasi Realisasi Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Purwakarta Triwulan II Tahun 2022, Anne Ratna Mustika menjelaskan bahwa dengan memulihnya sektor pariwisata dan kuliner di wilayah Kabupaten Purwakarta, maka setiap Perangkat Daerah harus mengecek sumber-sumber pendapatan di wilayah kerjanya masing-masing dan menjadikannya sebagai kesempatan untuk meningkatkan pendapatan dari sektor retribusi daerah.
Anne Ratna Mustika pun mengatakan, terdapat peningkatan kemandirian fiskal yang cukup fiskal di Kabupaten Purwakarta. Kemandirian fiskal ini menjadi indikator utama dalam mengukur kemampuan Pemda dalam membiayai sendiri kegiatan pemerintah tanpa bergantung pada bantuan dari pemerintah pusat.
Ia pun berharap agar para pimpinan Perangkat Daerah di wilayah Pemkab Purwakarta fokus dalam pencapaian target PAD Kabupaten Purwakarta.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta Asep Supriatna dalam laporannya menguraikan realisasi penerimaan pajak daerah hingga 1 Juli 2022 dalam persen. Realisasi penerimaan pajak hotel mencapai 42,5 persen, pajak hiburan 41,6 persen, pajak reklame 52,7 persen, pajak restoran 63,2 persen, pajak parkir 42,1 persen, pajak MBLB 11 persen, pajak penerangan jalan 66,1 persen, pajak air bawah tanah 53,4 persen, BPHTB 14,5 persen, dan PBB P2 29,9 persen. Pencapaian realisasi pendapatan daerah pada triwulan kedua ini menunjukkan hasil yang cukup baik dan menjadi peluang besar tercapainya target PAD 2022, yaitu Rp 693 miliar atau secara persentase naik 21,87 persen dibanding tahun lalu.
Selama ini, PAD di Kabupaten Purwakarta sendiri mengandalkan 10 sektor pajak dan sektor retribusi. Untuk 10 sektor pajak tersebut, antara lain pajak hotel, pajak hiburan, pajak reklame, pajak restoran, pajak parkir, pajak MBLB, pajak penerangan jalan, pajak air bawah tanah, BPHTB, dan PBB P2 29,9 persen. Dalam sektor pajak ini, PBB yang paling diandalkan, karena pendapatan nilainya yang paling besar, untuk tahun ini saja targetnya naik menjadi Rp 80 miliar. Untuk sektor retribusi tersebut adalah retribusi jasa umum yang terdiri dari retribusi persampahan, retribusi pelayanan kesehatan, retribusi parkir di tepi jalan, dan retribusi pasar.
Asep Supriatna pun menyebutkan bahwa sampai saat ini masih terdapat potensi pajak yang masih belum optimal. Misalnya, masih banyak Wajib Pajak yang memanipulasi besaran pajak.
Meskipun masih banyak Wajib Pajak yang belum memiliki kesadaran dan budaya untuk membayar pajak, namun peningkatan target penerimaan pajak di Kabupaten Purwakarta dinilai positif dan menjadi tantangan tersendiri bagi jajaran Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk mengedukasi masyarakat terkait pentingnya membayar pajak. Membayar pajak harus menjadi kesadaran dan budaya bagi setiap Wajib Pajak karena hasil dari pajak itu sendiri digunakan untuk keberlangsungan pembangunan daerah.









