Keuntungan dari penjualan saham luar negeri harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari luar negeri, SPT yang digunakan adalah formulir 1770 (bukan 1770S/SS yang lebih sederhana). Penghasilan capital gain tersebut dilaporkan pada bagian penghasilan (misalnya kolom Penghasilan Luar Negeri atau Penghasilan Lainnya) di SPT Tahunan. Jumlah keuntungan dalam mata uang asing harus dikonversi ke Rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan (misalnya kurs pajak atau kurs tengah BI pada akhir tahun pajak). Jika masih memiliki sisa saham atau aset di luar negeri per 31 Desember, jangan lupa dicantumkan juga di bagian daftar harta SPT.
Baca juga: Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi, Cek Semua Dokumennya Di Sini
Panduan Pelaporan dan Pembayaran Pajak Saham Luar Negeri
Hitung keuntungan bersih dari penjualan saham luar negeri (harga jual dikurangi harga beli dan biaya terkait). Keuntungan inilah yang menjadi dasar pengenaan pajak di Indonesia
- Laporkan di SPT Tahunan: Isi SPT 1770 dan cantumkan penghasilan capital gain tersebut. Karena penghasilan ini dikenai pajak non-final, maka akan terakumulasi dengan penghasilan lainnya untuk dihitung Pajak Terutang tahunan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi adalah 31 Maret tahun berikutnya setelah tahun pajak berakhir. Contoh: capital gain yang diperoleh selama tahun 2025 dilaporkan paling lambat 31 Maret 2026.
- Lampirkan dokumen pendukung (jika ada kredit pajak): Jika atas keuntungan tersebut Anda telah membayar pajak di luar negeri, lampirkan bukti pemotongan/pembayaran pajak luar negeri tersebut saat menyampaikan SPT. Dokumen seperti formulir bukti potong atau bukti setor dari otoritas pajak negara terkait diperlukan untuk pengajuan kredit pajak luar negeri.
- Pembayaran PPh: Apabila setelah penghitungan SPT ternyata ada pajak kurang bayar (misalnya karena penghasilan capital gain ini belum dipotong pajak apa pun sebelumnya), Anda wajib menyetor PPh kurang bayar tersebut sebelum batas waktu pelaporan SPT (31 Maret). Pembayaran dapat dilakukan melalui e-billing dengan kode pajak PPh Pasal 29 (PPh kurang bayar) untuk tahun pajak bersangkutan.
- Kredit pajak luar negeri: Jika di luar negeri penghasilan tersebut sudah dikenakan pajak, di Indonesia Anda dapat mengkreditkan pajak tersebut (mengurangkan pajak yang harus dibayar di Indonesia dengan pajak yang telah dibayar di luar negeri) sesuai ketentuan Pasal 24 UU PPh. Jumlah kredit maksimal adalah sebesar pajak yang terutang di Indonesia atas penghasilan luar negeri tersebut, dan tidak boleh melebihi ketentuan dalam tax treaty jika ada. Kebijakan ini mengikuti Peraturan Menteri Keuangan No. 192/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengkreditan Pajak Luar Negeri.
Baca juga: Perbedaan Pajak Investasi Saham di Indonesia dan Luar Negeri
Meskipun pajak atas penjualan saham luar negeri ini dilunasi melalui mekanisme SPT tahunan (self assessment), kewajiban melapor tidak boleh diabaikan. Jika investor tidak melaporkan penghasilan dari penjualan saham luar negeri dalam SPT, maka dianggap tidak memenuhi kewajiban perpajakan. Konsekuensinya, DJP dapat mengenakan sanksi denda dan bunga atas pajak yang kurang disetor atau terlambat lapor sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk itu, pastikan seluruh penghasilan (termasuk capital gain luar negeri) sudah tercantum di SPT dan lakukan pembayaran pajak tepat waktu.







