Perbedaan Pajak Investasi Saham di Indonesia dan Luar Negeri

Satu dari dua syarat seorang wajib pajak yaitu telah memperoleh penghasilan. Contohnya ialah seorang investor, yang tidak terlepas dari kewajiban membayar pajak kepada negara. Investor tersebut mendapat penghasilan dari investasi saham yang dilakukan baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri.

Atas investasi saham tersebut investor terutang pajak dalam hal ini adalah pajak penghasilan. Pajak atas saham merupakan perlakuan perpajakan untuk transaksi yang berkaitan dengan penjualan saham dan dividen oleh seorang investor. Perlu diketahui bahwa tidak semua transaksi di Bursa Efek terutang pajak.

Namun, yang dikenakan pajak hanya transaksi dalam bentuk penjualan saham dan saat investor memperoleh penghasilan berupa dividen. Dengan kata lain, pajak saham tidak dikenakan atas transaksi pembelian saham.  

Mengacu pada data yang diperoleh dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), jumlah investor pasar modal di Indonesia telah mencapai angka 7,86 juta investor per 31 Januari 2022. Dari berbagai jenis investasi pasar modal, investasi saham menjadi pilihan yang banyak diminati oleh para investor.

Memang tidak perlu diragukan lagi, keuntungan berinvestasi saham sangat nyata dirasakan. Investasi saham akan memberikan tambahan penghasilan bagi berupa Capital Gain, jika pemegang saham menjual saham yang dimiliki di atas harga pembelian. Manfaat lain  yang diperoleh adalah menerima pembagian laba bagi para pemegang saham yang kita kenal dengan istilah dividen.

Baca juga Tunggak Pajak, Saham WP Ini Disita KPP

Dalam konteks perpajakan penghasilan atas penjualan saham serta dividen tersebut akan menjadi objek pajak penghasilan bersifat final. Semua jenis investasi baik yang dilakukan di Indonesia maupun di luar negeri merupakan suatu aset atau harta yang wajib dilaporkan oleh wajib pajak dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

Misalnya seperti: saham, valas, emas, obligasi, crypto, properti dan lain sebagainya. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU No. 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan, dijelaskan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri yang digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dari wajib pajak bersangkutan.

Termasuk dalam objek pajak itu penjualan dan pengalihan harta akan menjadi objek PPh. Dalam hal menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP), WP harus menggabungkan penghasilan yang diterima dari luar negeri dengan penghasilan dari dalam negeri. Untuk menghindari terjadinya pajak berganda (double taxation) akan diberlakukan kebijakan pengkreditan pajak luar negeri yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 192/PMK.03/2018.  

Dalam Penjualan saham baik itu yang dijual di Indonesia maupun di luar negeri akan dikenakan pajak dikenal dengan istilah Capital Gain Tax. Namun, dalam pelaksanaanya terdapat perbedaan, di antaranya sebagai berikut: 

  • Perlakuan Pengenaan Pajak Untuk Saham di Indonesia 

Pajak yang dikenakan atas penjualan saham di Indonesia dilakukan dengan cara pemotongan yang dilakukan oleh Bursa Efek melalui broker saham. Selanjutnya, broker akan menyetorkan pajak transaksi atas penjualan saham yang terjadi kepada negara. Pengenaan pajak ini ketika pemilik saham melakukan penjualan saham, tidak peduli hasil dari penjualan investasi saham tersebut dalam keadaan laba atau rugi. Di Indonesia, tarif pajak penjualan saham 0,1% dari saham yang dijual baik dalam keadaan capital gain maupun capital loss 

Baca juga Pemajakan Atas Tanah Virtual: Potensial atau Delusional?

  • Perlakuan Pengenaan Pajak Untuk Saham di Luar Negeri (US) 

Ketika penjualan saham dalam keadaan capital gain, maka hasil keuntungan investor tidak akan dilakukan pemotongan oleh pihak US, namun hanya diakui sebagai Objek Pajak di Indonesia. Mengingat ketentuan perpajakan di Indonesia menganut worldwide income system, karena setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar negeri diakui sebagai objek pajak.

Terkait penghasilan berupa Capital Gain  yang diperoleh dari saham US dihitung dengan cara menggabungkan ke dalam pendapatan lain sebagai dasar perhitungan PPh terutang, yang nantinya akan dilaporkan pada SPT tahunan. Sedangkan, besaran tarif pajaknya mengacu pada perhitungan PPh Pasal 17 UU No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.  

Berbeda dengan ketentuan pajak saham di Indonesia yang tidak melihat hasil dari sisi untung maupun rugi, jika hasil investasi saham di luar negeri dalam keadaan capital loss, maka tidak diakui sebagai objek pajak, dikarenakan hasil investasi tidak menghasilkan tambahan kemampuan ekonomis bagi investor.