Pemajakan Atas Tanah Virtual: Potensial atau Delusional?

Latar Belakang

Bersamaan dengan hadirnya konsep yang ditawarkan oleh metaverse hadir pula istilah mengenai aktivitas ekonomi yang terdapat dalam lingkup metaverse yang disebut metanomics, yaitu aktivitas ekonomi di metaverse yang memungkinkan adanya peluang bisnis di seluruh area pasar (JP Morgan, 2022).

Contohnya ketika seseorang menggunakan avatar dalam metaverse lalu ingin mengganti pakaiannya, maka ia dapat melakukan transaksi setelah mereka menjelajahi toko pakaian atau ketika seseorang ingin memulai bisnis seperti menggelar pameran seni (JP Morgan, 2022). Keseluruhan aktivitas ekonomi yang terjadi di metaverse akan memengaruhi seluruh sektor di tahun-tahun mendatang, dengan peluang pasar (market opportunity) mencapai lebih dari US$1 triliun atau sekitar Rp15 quadriliun (Grider, 2021).

Mazur (2021) menjelaskan pakaian yang dibeli serta tanah dan bangunan yang digunakan untuk pameran seni tersebut dapat dikatakan sebagai non-fungible token (NFT), yaitu sebuah cara untuk merekam, memverifikasi, dan melacak kepemilikan dari aset yang memiliki keunikan berbeda-beda baik dalam bentuk digital ataupun fisik. NFT dicetak, disimpan, dan ditransfer ke blockchain sehingga tidak dapat dicuri ataupun dirusak oleh orang-orang yang berniat buruk (Mazur, 2021). Selain itu, NFT dapat menyediakan bukti instan untuk menjamin keaslian dan asalnya, sehingga NFT dapat mengatasi isu kepemilikan seperti pemalsuan (Mazur, 2021).

Singkatnya, NFT (Non-Fungible Token) merupakan token yang tersimpan pada blockchain untuk merepresentasikan kepemilikian dari aset digital, seperti lukisan, real estate virtual, rekaman, dan lain-lain. Tidak seperti cryptocurrency yang dapat saling ditukarkan karena memiliki nilai yang sama, NFT memiliki keunikan masing-masing, sehingga tidak ada yang memiliki nilai sepadan antar token. Dalam penjualannya, NFT tersedia dalam beberapa marketplace khusus, seperti OpenSea, Axie Marketplace, dan Rarible (Pinto-Gutiérrez et al., 2022).

Wujud real estate virtual dalam NFT adalah tanah digital. Tanah digital merupakan petak tanah bagian dari real estate virtual yang kepemilikannya diwakili oleh NFT. Seperti tanah pada umumnya, tanah tersebut bisa dibeli, dijual, dibangun, dan dijelajahi, tetapi dalam dunia virtual atau lebih dikenal dengan Metaverse. Beberapa platform populer menjual tanah virtual, seperti Axie Infinity, Decentraland, Aavegotchi, Bit.Country, dan The Sandbox (Rean, 2022).

Sebagaimana di dunia nyata, ketika ingin membeli sebuah tanah, salah satu pertanyaan yang muncul adalah berapa luasnya. Pada tanah virtual, setiap platform memiliki ukuran tanah masing-masing. Misalnya, ukuran sebidang tanah di Decentraland sebesar 16 meter x 16 meter. Kemudian, Sandbox membagi dua kelompok tanah, yakni LAND dan ESTATE. LAND merupakan satu bidang tanah, sedangkan ESTATE terdiri dari beberapa LAND yang tersusun. Satu bidang tanah di Sandbox berukuran 96 meter x 96 meter. Untuk ESTATE sendiri biasanya terdiri dalam beberapa ukuran, antara lain 3 x 3 (9 LAND), 6 x 6 (36 LAND), 12 x 12 (144 LAND), dan 24 x 24 (576 LAND) (Joseph, 2022; Sharma, 2022).

Baca juga Digitalisasi Administrasi Untuk Pemajakan Digital sebagai Katalisator Pemulihan

Analisis Potensi Perpajakan Digital Land

Tidak dapat dipungkiri, tanah merupakan salah satu aset investasi jangka panjang yang masih banyak digunakan hingga  saat ini. Hadirnya Society 5.0 membawa banyak perubahan signifikan dalam kehidupan manusia, termasuk didalamnya aset tanah. Seperti halnya tanah di dunia nyata, digital land atau tanah digital dalam metaverse memiliki jumlah yang terbatas. Hal ini yang menyebabkan digital land memiliki nilai yang potensial. Terbatasnya jumlah digital land serta permintaan yang terus meningkat akan berdampak pada kenaikan harga seiring waktu (scarcity theory).

Lalu bagaimana para pemilik digital land memperoleh penghasilan? Dilansir dari Hootsuite (We are Social): Indonesian Digital Report 2020, rata-rata orang Indonesia menghabiskan 7 jam 59 menit menggunakan internet setiap harinya, sedangkan rata-rata pemakaian secara global yakni 6 jam 43 menit per hari. Dengan jumlah ini, para perusahaan akan berlomba-lomba untuk menghadirkan serta mempromosikan produk mereka dalam dunia digital termasuk metaverse. Untuk melakukan proses bisnis dalam metaverse, entitas akan memerlukan “tempat” atau tanah untuk beroperasi. Maka dari itu, para pemilik digital land dapat menyewakan ataupun mendapat keuntungan atas penjualan aset mereka.

Sejak awal kemunculannya sampai dengan hari ini, digital land telah menarik banyak peminat. Hal ini terlihat dari penjualan harian yang berfokus pada salah satu platform metaverse terkenal, Sandbox. Grafik menunjukkan penjualan digital land utama yaitu penjualan langsung pada platform, yang sebelumnya relatif tinggi dan berkala namun semakin menurun seiring waktu, diikuti penjualan sekunder (penjualan pada marketplace) yang semakin meningkat. Peristiwa tersebut terjadi akibat semakin sedikit tanah yang tersedia dalam pasar utama. Pada Januari 2022, transaksi digital land lebih banyak terjadi dalam pasar sekunder atau dengan kata lain, penjualan aset atas kepemilikan individu. Pasar sekunder tanah virtual Sandbox dapat dijumpai pada OpenSea dan Rarible.

Dalam pasar sekunder khususnya pada OpenSea, setiap transaksi penjualan digital land Sandbox menggunakan mata uang kripto ether (ETH). Hingga November 2021, harga digital land menunjukkan pergerakan yang cenderung rendah dan stabil, berkisar 0,5 – 1ETH. Namun, pada awal tahun 2022, 1ETH sempat menyentuh angka Rp54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah). Di waktu yang sama, harga digital land juga melejit mencapai harga rata-rata 4ETH atau pada saat itu, bernilai sekitar Rp216.000.000 (dua ratus enam belas juta rupiah). Selain melakukan penjualan, seperti yang telah disinggung, para pemilik digital land juga dapat menyewakan aset mereka. Hal ini dapat dilakukan melalui platform dunia virtual, salah satunya pada Decentraland. Umumnya, digital land yang disewakan, digunakan entitas untuk membangun kantor, mall sampai mengadakan acara hiburan.

Para penyewa akan diberikan kontrak DoNFT, kontrak tersebut memuat izin serta jangka waktu penyewaan yang telah disepakati sebelumnya. Penyewa dapat memiliki berbagai hak penggunaan selama masa sewa, termasuk menyewakan kembali dan mengembangkan tanah virtual (Decentraland, 2022). Ditinjau dari Decentraland Property Group, harga sewa digital land berkisar 70-390 Mana per bulan. Saat ini, 1 Mana bernilai sama dengan Rp.15.884 (lima belas ribu delapan ratus delapan puluh empat rupiah). Dengan nilai terendah, digital land dapat disewakan dengan kisaran harga Rp1.111.880 (satu juta seratus sebelas ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) per bulan. Tentunya ini bukan jumlah yang sedikit, mengingat perkembangan metaverse dan cryptocurrencies ke depannya. Melihat potensi digital land yang begitu besar, maka diperlukan regulasi serta aturan perpajakannya.

Baca juga Prediksi Pajak Di Masa Depan Pasca Pandemi Covid-19

Perlakuan Perpajakan Digital Land ditinjau dari Undang-Undang yang Berlaku Sekarang

Sejatinya, digital land merupakan NFT (non-fungible token) yang dapat dikelola secara penuh oleh sang pemilik. Digital land merupakan salah satu contoh dari pertumbuhan NFT (Michael D, 2022). Meskipun memiliki peluang dalam menambah pendapatan negara melalui aspek perpajakan, aturan khusus terkait perpajakan NFT belum diakomodasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat 1 yakni “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak…”.

Oleh sebab itu, selama Wajib Pajak memperoleh kemampuan ekonomis dalam nama atau bentuk apapun atau dengan kata lain keuntungan yang berasal dari transaksi NFT, maka penghasilan tersebut tergolong objek pajak penghasilan. Sejalan dengan hal tersebut, melalui UU PPh Pasal 4 ayat 3, NFT juga tidak termasuk dalam objek pajak penghasilan yang dikecualikan dan akan dikenakan tarif progresif sesuai dengan Pasal 17 UU PPh. Menurut Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, harta berjenis NFT dapat dicantumkan dalam SPT dengan kode harta 039 yaitu termasuk dalam investasi lain (DDTC, 2022).

Tanpa adanya kejelasan aturan serta regulasi, pemajakan NFT yang masih bersifat self-assessment rentan mengundang ketidakpatuhan wajib pajak (Damia Liana, 2022). Mekanisme perhitungan yang belum jelas serta kurangnya pengetahuan kewajiban perpajakan akan berimplikasi pada penurunan kepatuhan wajib pajak. Selain itu, perpajakan NFT melalui undang-undang sekarang tidak sesuai dan tidak dapat mengakomodir berbagai macam bentuk NFT, terkhususnya digital land.

OECD dalam laporannya yang berjudul Taxing Virtual Currencies an Overview of Tax Treatments and Emerging Tax Policies Issues, menilai perlakuan pajak atas NFT tidak dapat diperlakukan sama satu dengan yang lain. Perlakuan perpajakan NFT dapat dibedakan melalui jenis serta kegunaannya. Maka dari itu, pemajakan digital land juga harus memperhatikan karakteristik aset serta kegunaannya (use case).

Strategi Perlakuan Pajak atas Digital Land

Terdapat beberapa opsi dalam mengenakan pajak atas digital land, kemungkinan pertama dengan mengenakan pajak capital gain atas keuntungan dari suatu penjualan. Seperti contohnya, India mengenakan pajak atas NFT dengan mengkategorikannya menjadi Virtual Digital Asset (VDA) dan non-VDA. Apabila NFT digital land dianggap sebagai VDA maka akan dikenakan flat rate sebesar 30% atas capital gain. Adapun, setiap kerugian yang timbul atas pengalihan tanah virtual tidak dapat dikompensasikan dengan pendapatan lain. Namun, jika digital land dianggap sebagai non-VDA maka akan dikenakan tarif capital gain 20% apabila jangka panjang dan tarif progresif apabila termasuk jangka pendek (Taxmann, 2022)

Pengenaan pajak capital gain bisa saja dikenakan pada digital land apabila memperoleh keuntungan dari penjualan. Pada capital gain jangka pendek dikenakan tarif progresif biasa sesuai dengan UU PPh Pasal 17. Capital gain jangka panjang dapat dikenakan tarif beragam mulai dari 0%, 10%, 15%, 25%, 35% sampai dengan 39,6% untuk pajak penghasilan. Namun mengingat digital land memiliki tingkat volatilitas tinggi, akan lebih baik mengenakan flat rate atas capital gain demi kemudahan serta kesederhanaan dari sisi administrasi.

Baca juga Perencanaan Pajak dan Keuangan Sektor Pemerintah Dalam Menanggapi Masa Krisis

Selanjutnya, apabila melihat dari karakteristiknya, digital land dapat digolongkan sebagai aset properti. Hak pemilik untuk mengelola, membangun serta menyewakannya, membuat digital land memiliki kegunaan (use case) yang berbeda dengan NFT lain. Maka dari itu, kemungkinan lain, digital land dapat dikenakan skema PPh final sesuai dengan UU PPh Pasal 4 ayat 2 atas persewaan dan pengalihan hak. Saat ini, pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dikenakan tarif 2,5% sesuai dengan PP 34/2016 dan persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan tarif 10% sesuai dengan PP 34/2017.

Tidak hanya PPh, digital land juga berpotensi dikenai PPN, apabila NFT dikategorikan sebagai barang kena pajak (BKP) tidak berwujud. Untuk pengenaannya, digital land dapat dikategorikan sebagai perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Berdasarkan PP No. 80 Tahun 2019 Pasal 1, PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Melalui PMK 60/2022, pihak ketiga seperti marketplace (OpenSea, Rarible) atau yang kemudian disebut sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) diwajibkan memungut PPN apabila memenuhi ketentuan yakni:

  1. nilai transaksi dengan Pembeli Barang dan/ atau Penerima Jasa di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan; dan/atau
  2. jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas)

Kesimpulan

Kehadiran Metaverse telah membawa potensi-potensi bisnis baru. Begitu pula dengan harapan meningkatnya sumber penerimaan pajak di masa depan. Digital Land atau tanah virtual merupakan salah satu contoh pertumbuhan NFT. Pengenaan pajak atas aset digital seperti digital land, memerlukan analisis yang mendalam agar di kemudian hari, pemungutan pajak tidak mengganggu ekosistem bisnis dan tetap memperhatikan asas-asas dari pemungutan pajak itu sendiri.

Digital Land berpotensi dikenai PPh dan PPN atas setiap transaksinya. Di samping itu, pemerintah harus tetap memperhatikan tantangan atas pengenaan pajak atas aset digital seperti volatilitas harga, sekuritas, serta peluang penghindaran pajak.

 

Disclaimer:

Artikel ini merupakan hasil karya pemenang penulisan lomba karya tulis Tax Tival Universitas Islam Negeri Jakarta bulan September 2022. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.