Latar belakang
Pandemic saat ini tidak hanya menimbulkan krisis kesehatan, tetapi juga menimbulkan krisis ekonomi global. Diketahui bahwa pada Juni 2020, International Monetary Fund merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi dunia menjadi -4,9% setelah sebelumnya -3%, dimana hanya Cina yang diproyeksikan tumbuh positif, itu pun hanya 1%.
Tak terkecuali Indonesia, sejak Corona Virus ditemukan kasus pertama kali pada Maret 2020 telah memberikan dampak negatif bagi kondisi perekonomian nasional. Hal ini ditandai dengan menurunnya pertumbuhan ekonomi dan meningkatnya kemiskinan di Indonesia. Berdasarkan Laporan dari Bank Indonesia, pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya mencapai 2,97% (year to year) pada triwulan Pertama tahun 2020, dengan konsumsi rumah menurun jadi 2,84% (year to year). Pertumbuhan ekonomi pada triwulan kedua tahun 2020 terkontraksi 5,32%, berlanjut pada triwulan ketiga tahun 2020 menjadi minus 3,49%. Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dikabarkan menjadi bentuk usaha paling terdampak resesi. Kementerian Koperasi dan UMKM juga mencatat sekitar 30% dari total 64 juta pelaku UMKM di Indonesia mengalami penurunan omzet.
Dari berbagai dampak negatif tersebut, pemerintahpun kemudian mengeluarkan paket kebijakan relaksasi untuk menangani Covid – 19. Salah satu kebijakan yang diambil adalah terfokus pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) senilai total Rp402,45 triliun.
Saat ini, apabila kita analisis, kinerja penerimaan pajak terus mengalami penurunan dalam 5 tahun terakhir, terlepas dari adanya pandemi Covid-19. Tax ratio Indonesia yang terus menurun dari 11,6% pada 2015 menjadi 10,7% pada 2019 menjadi fakta konkrit kondisi penerimaan negara kita saat ini.
Penyebab kondisi ini adalah kepatuhan pajak yang rendah yang dipicu oleh rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Hal ini menimbulkan perlunya dilakukan peningkatan kesadaran hukum masyarakat untuk taat pajak melalui penegakan hukum.
Dilema sempat dialami pemerintah, dimana di satu sisi ingin memaksimalkan pertumbahan dan penerimaan negara, tetapi disisi lain harus memperhatikan jumlah kasus penyebaran Covid-19 dengan memutuskan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kebijakan yang diambil ini berdampak besar terhadap aktivitas perekonomian di Indonesia. Dimana, kebijakan ini berimplikasi pada penurunan penerimaan negara 13,4%, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya dengan pencapaian Rp1.028,02 triliun per Agustus 2020. Pada Bulan Agustus 2020 setoran pajak menyumbang sebesar Rp795,95 triliun, turun 13,49% jika dibandingkan dengan penerimaan periode Agustus 2019 yang mencapai Rp920,15 triliun.
Fungsi pajak yang biasanya lebih menekankan sebagai alat penerimaan negara (budgetair) kini beralih ke fungsi regulerend dengan menerapkan berbagai kebijakan fiskal. Namun, meskipun demikian pemerintah tetap menjadikan pajak sebagai salah satu sumber penerimaan negara.
Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.04/2020pun dilakukan dalam memerangi dampak Covid-19.
Barang dan jasa yang diperlukan untuk menunjang pencegahan dan penanggulangan Covid-19pun diberikan fasilitas perpajakan untuk meringankan beban bagi pihak terdampak.
Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan strategi kebijakan fiskal jangka panjang untuk menjaga keamanan sumber penerimaan pajak. Hal ini disebabkan karena biasanya pemulihan fiskal akan mengorbankan basis pajak saat ekonomi pulih.
Salah satu yang bisa dilakukan dalam mendorong penermiaan negara adalah dengan memiliki kemauan politik merumuskan kebijakan fiskal dan enforcement kepada wajib pajak untuk patuh. Dengan ini diharapkan membuat pemerintah tidak ragu melakukan langkah unilateral seperti negara lain yang memperluas basis pajak di wilayahnya, terutama dalam pajak digital.
Pajak Digital
Berdasarkan hasil kajian Kementerian Keuangan, menyatakan bahwa ada potensi Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10,4 triliun dari pengenaan pajak digital. Dan apabila dipersempit lagi akan ada potensi Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1,7 triliun diraup dari perusahaan digital yang menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai PMSE.
Namun dengan catatan, bahwa jumlah potensi tersebut masih terbatas menggambarkan potensi Pajak Pertambahan Nilai dari beberapa perusahaan digital, belum termasuk Pajak Penghasilan, dimana potensi Pajak Penghasilan jauh lebih besar dari pada Pajak Pertambahan Nilai.
Diketahui juga bahwa fenomena masyarakat dalam melakukan aktifitas seperti berbelanja, belajar,serta streaming secara online sebenarnya sudah popular sebelum pandemi. Namun, semakin naik daun terutama disaat Pandemic saat ini yang mengharuskan masyarakat untuk meminimalkan kegiatan di luar rumah. Hasil Riset McKinsey & Company juga menyebut bahwa ada sekitar 34 % orang Indonesia mengakui adanya peningkatan belanja makanan secara online.
Dengan kehadiran aplikasi seperti zoom, Tokopedia, Lazada, Shopee, dan Bukalapak, menyebabkan jumlah pengguna internet cenderung terus bertambah. Mulai dari UMKM berbasis online, jasa pendidikan dan pencari kerja berbasis online, dan sebagainya. Bahkan, berdasarkan survei angkatan kerja nasional pada tahun 2019, jumlah UMKM yang melakukan transaksi jual belu melalui Internet mencapai 15 juta orang atau 12 % dari total pekerja .Hal ini mengharuskan pemerintah untuk terus berinovasi menjadikan kesempatan ini menjadi peluang, terutama pada kondisi pandemi.
Langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah dalam memaksimalkan pendapatan dari Pajak Digital yakni:
Pertama adalah membuat regulasi yang feasible, untuk mendukung proses pemajakan digital yang akan dilakukan. Hal ini juga akan menjadi dasar hukum dalam proses pengenaan pajak yang akan dilakukan.
Yang kedua adalah melakukan pembuatan sistem pangkalan data yang terintegrasi. Dimana semua orang maupun badan usaha yang memanfaatkan Internet untuk berniaga ataupun usaha untuk mendapatkan penghasilan menggunakan jaringan internet harus mendaftarkan diri melalui portal tersebut.
Dan yang terakhir adalah, menciptakan sistem yang terintegrasi untuk menganalisa data badan usaha yang didaftarkan pada portal tersebut terhadap kewajiban perpajakanya. Diharapkan sistem perpajakan tersebut bisa juga memberikan kemudahan bagi para wajib pajak dalam menghitung, membayar dan melaporkan pajak-nya.
Diharapkan dengan sistem digitalisasi administrasi perpajakan untuk pajak digital ini bisa menjadi stimulus dalam melakukan reformasi kelembagaan di setiap proses bisnis dan pelayanan perpajakan. Konsep birokrasi perpajakan juga akan lebih efektif dengan memanfaatkan bantuan teknologi dan otomatisasi yang memadai. Otoritas pajak bisa memiliki ruang lebih dalam mengoptimalkan peran dan posisi pegawai yang terbatas dan memungkinkan untuk berkurangnya tingkat interaksi antara petugas pajak dan Wajib Pajak sehingga meningkatkan integritas sistem perpajakan yang bisa menjadi katalisator dalam pemulihan ekonomi Indonesia ditengan pandemik.
Daftar Pusataka
- https://internasional.kontan.co.id/news/bp-segera-pangkas-10000-pekerja-dari-total-70100-pekerja-di-seluruh-dunia diakses pada tanggal 15/11/2020 pada Pukul 22.25
- https://news.ddtc.co.id/mengedepankan-pajak-sebagai-stimulus-dan-controller- 25529 diakses pada tanggal 15/11/2020 pada Pukul 20.06
- https://news.ddtc.co.id/mengoptimalkan-struktur-penerimaan-yang-lebih-tahan-krisis-25462 diakses pada tanggal 15/11/2020 pada Pukul 21.25
- http://https://pajak.go.id/id/artikel/menuju-administrasi-pajak-digital diakses pada tanggal 15/11/2020 pada Pukul 10.12
Disclaimer:
Artikel ini merupakan karya pemenang lomba karya tulis Pajakku bulan November 2020. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.









