Perencanaan Pajak dan Keuangan Sektor Pemerintah Dalam Menanggapi Masa Krisis

Latar Belakang

Hampir 10 bulan , Indonesia sudah dilanda pandemi COVID-19. Kita berada dalam bayang-bayang double ecomomic shock , oleh karena itu banyak sektor yang terpukul atas dampak pandemi COVID-19 ini, tidak terkecuali sektor perpajakan. Dalam sektor Penerimaan Fiskal Indonesia sesuai RAPBN tahun 2020 sebesar 1.868,1 Trilliun, namun Realisasi APBN hingga September 2020 mencapai 720,62 Trilliun Rupiah. Besaran realisasi tersebut diakibatkan oleh kebijakan Insentif perpajakan dari Dirjen Pajak. Dalam menangani dampak Covid-19 di bidang moneter & fiskal guna percepatan pemulihan ekonomi , pemerintah telah membuat perencanaan pemulihan ekonomi & penguatan reformasi struktural dengan fokus kebijakan fiskal & APBN 2021. Penerimaan perpajakan di masa pemulihan tahun 2021 di proyeksikan tumbuh optimal 5,5% dari angka 1.198,8 T di tahun 2020 dan akan naik 1.268,5 T di tahun 2021. Dengan begitu, Pemerintah secara bersama harus mengatur,merancang, dan mengantisipasi segala situasi dan kondisi yang memungkinkan terjadi kedepannya.

 

Pembahasan

Menurut data Realisasi Penerimaan APBN, hingga september 2020 sebesar 62,61% dari target outlook akhir tahun sebesar Rp 1.198,82 Trilliun Rupiah. Dari sini, kita dapat melihat bahwa penerimaan dikisaran kuartal ke 3 masih belum maksimal. Juga, Nilai hutang Luar Negeri Indonesia sudah mencapai 6.000 Trilliun. Perencanaan Pajak dan Keuangan yang dapat menjadi solusi kedepan disamping adanya batas akhir Insentif pajak hingga bulan Desember 2020 diantaranya penguatan penerimaan pajak atas PPN PMSE yang diatur dalam PMK No.48/2020, alokasi RAPBN 2021 yang disusun oleh pemerintah harus memiliki perhitungan yang matang, sehingga adanya efisiensi belanja negara.

Melihat dampak pandemi COVID-19, Indonesia melakukan langkah extradiordinary, yaitu dengan menggelontorkan stimulus ekonomi yang besar melalui instrumen fiskal maupun moneter. Langkah dan kebijakan tersebut memiliki tujuan utama dalam akselerasi penanganan COVID-19 yang berimbas penurunan ekonomi dan keuangan. Kebijakan fiskal menjadi salah satu instrumen kebijakan utama pemerintah dalam menghapi pandemi. Stabilitas ekonomi dan keuangan yang genting, mendorong diterbitkannya (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 yang digunakan sebagai landasan hukum untuk mengambil keputusan cepat menghadapi pandemi COVID-19, yang didalamnya termasuk penyediaan stimulus fiskal sebesar Rp 405,1 triliun.

Pandemi COVID-19 memberikan efek domino pada segala aspek, terutama aspek keuangan. Proyeksi pertumbuhan ekonomi 2020 dengan outlook kinerja ekonomi Q3 2020 yang membaik, namun terdapat down-risk dari sisi konsumsi yang lemah terutama indikator konsumsi RT. Golongan menengah atas ( kontribusi 80% dari konsumsi) cenderung menahan belanja tercermin dari kenaikan DPK di bank sementara kredit melambat. Namun pemulihan aktivitas ekonomi sejak semester II 2020 memberi optimisme pemulihan ekonomi di 2021 yang didukung ekspektasi berlanjutnya normalisasi dan reopening ekonomi serta dukungan stimulus.

 

Solusi

Selain langkah pemerintah dalam mengatasi pemulihan ekonomi negara dengan insentif perpajakan , Pemerintah juga bersiap merencanakan kebijakan keuangan negara pasca COVID-19. Diantaranya, perluasan basis perpajakan yang mengarah ke dalam sektor digitalisasi yaitu penguatan penerimaan Pajak digital atas PMSE yang diatur dalam PMK No.48/2020. Dengan kenaikan jumlah pengguna Internet yang sudah mencapai 196,7 juta jiwa , maka penerapan kebijakan ini berpeluang besar bagi penerimaan negara di sektor fiskal.

Di lain sisi optimisme penerimaan cukai yang mencapai target sebesar Rp 205,68 Trilliun di Tahun 2020 menjadi nafas segar pemerintah dimana sampai dengan akhir Juli 2020, realisasi cukai , bea masuk , dan bea keluar sebesar Rp 109,06 Trilliun , tumbuh sekitar 3,71% . Dalam hal ini, pemerintah dalam naungan kementerian keuangan dihimbau untuk memaksimalkan penerimaaan atas bea dan cukai dan diharapkan menambah basis atas cukai, memaksimalkan tekonologi dengan penggunaan CEISA 4.0 Smart Fraud Detection, dan kebijakan tepat atas tindakan ilegal seperti penghindaran pajak barang ilegal dalam pasar gelap , pemberantasan peredaran narkotika.

Stategi pengalokasian dana APBN 2021 yang harus tepat dan di nilai tidak terlalu boros serta pengalokasian dana yang tepat. Sesuai RAPBN 2021 , pengalokasian belanja diproyeksikan mencapai Rp 2.747,5 Triliun, dengan anggaran kesehatan sebesar 6,2% dari belanja negara, sektor pendidikan sebesar 20% guna peningkatan kulitas SDM, sektor Infrastruktur sebesar Rp 141 Trilliun guna peningkatan infrasturktur digital dan padat karya, serta kelanjutan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 berfokus mendukung UMKM, pembiayaan korporasi, dan insentif usaha. Dengan anggaran belanja tahun 2021 tersebut, diharapkan bisa terealisasikan secara nyata dan tepat sasaran. Pemerintah bersama semual elemen bangsa juga harus menyusun strategi peningkatan kepatuhan dan kesadaran akan atas pajak , seperti literasi secara masif atas fungsional pajak bagi negara.

Pembangunan aksesibilitas dan konektivitas serta pertumbuhan dengan dukungan insentif untuk menarik investasi, perbaikan sistem pelayanan investasi serta dukungan terhadap UMKM. Meningkatkan kinerja TKDD serta melakukan reformasi APBD melalui implementasi Standar Harga Satuan Regional (SHSR) dan penyempurna Bagan Akun Standart (BAS). Perhitungan TKDD diperhatikan dengan tepat, dan pengalokasian dana yang tepat sasaran, membuat kebutuhan daerah tercukupi. Strategi untuk mempermudah masyarakat dalam pembayaran pajak dengan menggunakan Website resmi atau aplikasi pembayaran pajak, sehingga masyarakat dapat lapor melalui website atau aplikasi, dan dapat langsung mentransfer pembayaran pajak tanpa melalui DJP maupun kantor pos sehingga tidak menimbulkan complaince cost yang besar. Selanjutnya krisis ekonomi nampaknya membuat adanya tren global tax governance mengenai program transparansi lewat pertukaran informasi dan kerjasama melawan penghindaran pajak base erosion and profit shifting (BEPS), sedangkan pada masa yang akan datang global akan memasuki fase baru yang mengarah pada distribusi pajak yang lebih adil dengan pajak berbasis digital.

 

Kesimpulan

Dari pembahasan diatas, penulis berharap pemerintah memiliki kebijakan fiskal dan keuangan secara tepat, guna memulihkan ekonomi Indonesia kedepan. Adanya stimulus perpajakan bagi masyarakat menjadi solusi jangka pendek mendorong peningkatan ekonomi. Disisi lain, pemerintah juga harus menetapkan kebijakan dan strategi penerimaan negara dalam bentuk penerimaan fiskal yang didapat dari pajak pertambahan nilai, penerimaan cukai, dan perumusan alokasi APBN tahun 20201 yang tepat dan efisien. kita bisa belajar dari pengalaman kondisi perpajakan pasca terjadinya krisis ekonomi 2008, yaitu dari defisit menuju konsolidasi fiskal dengan pengelolaan belanja yang prudent serta optimalisasi penerimaan pajak pusat maupun daerah, kita bisa simpulkan bahwa dengan adanya COVID-19 kita bisa meningkatkan pada sumber PPN PMSE dan kepabeanan cukai dan penerimaan negara bukan pajak lainya.

 

Daftar Pustaka

 

Disclaimer:

Artikel ini merupakan karya pemenang lomba karya tulis Pajakku bulan November 2020. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.