Apa Dasar Hukum dan Regulasi Terbaru Penjualan Saham Luar Negeri?

Untuk memastikan kepatuhan, berikut referensi aturan yang mengatur pajak atas capital gain saham luar negeri bagi Wajib Pajak orang pribadi Indonesia:

UU Pajak Penghasilan (UU No. 7 Tahun 1983 jo. UU No. 36 Tahun 2008, dan perubahan terbarunya dalam UU No.7 Tahun 2021 tentang HPP)

Mengatur subjek dan objek pajak. Pasal 4 ayat (1) UU PPh menegaskan objek pajak mencakup penghasilan dari luar negeri, termasuk keuntungan penjualan harta​. Pasal 17 mengatur tarif progresif PPh Orang Pribadi, yang terbaru hingga 35% untuk lapisan tertinggi sejak berlakunya UU HPP 2021.

 

Peraturan Pemerintah dan PMK terkait Pajak Penghasilan Final Saham

Untuk konteks pembanding, PP No. 14 Tahun 1997 junto KMK No. 282/KMK.04/1997 dan PMK 81 Tahun 2024 mengatur PPh final atas penjualan saham di Bursa Efek Indonesia sebesar 0,1%. Ini hanya berlaku untuk transaksi di bursa dalam negeri, sehingga tidak berlaku untuk saham luar negeri. Saham pendiri yang dijual saat IPO dikenai tambahan final 0,5%​. Penjualan saham di luar bursa domestik (unlisted domestic) tidak diatur dengan pajak final 0,1%, sehingga umumnya dipajaki menurut ketentuan umum (tarif progresif dalam SPT) kecuali diatur lain (misalnya untuk perusahaan modal ventura)​.

Baca juga: Perbedaan Pajak Investasi Saham di Indonesia dan Luar Negeri

 

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

Indonesia telah meratifikasi P3B dengan banyak negara. Untuk contoh P3B Indonesia–Amerika Serikat, ketentuan tentang capital gains tercantum pada Pasal 14 perjanjian tersebut, yang menyatakan negara domisili memiliki hak pemajakan tunggal atas capital gain dari penjualan aset (selain aset properti tertentu)​. Artinya, investor Indonesia tidak dikenakan PPh di AS atas penjualan saham biasa di sana. Ketentuan serupa ada di banyak P3B Indonesia dengan negara lain (misal P3B Indonesia–Singapura, Indonesia–Hong Kong, dll.), meskipun detailnya dapat berbeda. 

Cek Tax Treaty lainnya di https://pajakku.com/tax-treaty 

 

Peraturan Menteri Keuangan No. 192/PMK.03/2018 

Mengatur Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri. PMK ini menjabarkan mekanisme perhitungan kredit pajak luar negeri, batas maksimum kredit per negara, dan persyaratan administrasi (termasuk dokumen yang harus dilampirkan)​. Wajib Pajak yang telah membayar pajak atas capital gain di luar negeri dapat memanfaatkan PMK ini untuk mengkredit pajak tersebut pada SPT Tahunan di Indonesia.

Baca juga: Penghasilan Yang Diperoleh Dari Luar Negeri, Bagaimana Pajaknya?

 

Peraturan DJP No. PER-30/PJ/2017

Mengatur bentuk formulir SPT Tahunan. Di dalamnya dijelaskan bahwa Wajib Pajak yang memiliki penghasilan luar negeri harus menggunakan formulir SPT 1770 (formulir untuk WP OP dengan penghasilan komprehensif)​. Hal ini penting agar fasilitas kredit pajak luar negeri dan pelaporan harta bisa diakomodasi dengan benar.

Semua regulasi di atas merupakan dasar terkini (hingga 2025) yang wajib diperhatikan oleh investor perorangan Indonesia yang berinvestasi di saham luar negeri. Dengan memahami aturan tersebut, investor dapat memenuhi kewajiban pajaknya dengan benar, menghindari sanksi, serta memanfaatkan hak-haknya (seperti tax treaty dan kredit pajak luar negeri) sesuai ketentuan yang berlaku. Pastikan untuk selalu mengikuti perkembangan peraturan melalui sumber resmi DJP dan Kementerian Keuangan. Jika ragu, konsultasikan dengan ahli pajak atau langsung ke Kantor Pajak untuk memastikan kepatuhan pajak Anda sudah tepat.

Baca juga: Apakah Penjualan Saham Luar Negeri Kena Pajak di Indonesia?

Baca juga: Apa Perbedaan Perlakuan Pajak antara Saham Publik dan Saham Private di Luar Negeri?

Baca juga: Bagaimana Mekanisme Pelaporan dan Pembayaran Pajak Saham Luar Negeri?

Baca juga: Apakah Ada Ketentuan Tax Teaty dengan Negara Seperti AS Untuk Menghindari Pajak Berganda?

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News