Pajak Saham Luar Negeri untuk Investor Indonesia
Pemerintah Indonesia mewajibkan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri (residen) untuk melaporkan seluruh penghasilan, termasuk keuntungan (capital gain) dari penjualan saham di luar negeri. Di bawah ini adalah pertanyaan-pertanyaan umum seputar kewajiban pajak tersebut beserta jawabannya.
Apakah capital gain dari penjualan saham luar negeri kena pajak di Indonesia?
Ya. Investor Indonesia wajib membayar pajak atas keuntungan (capital gain) dari penjualan saham luar negeri jika merupakan Wajib Pajak dalam negeri (residen Indonesia). Indonesia menganut sistem worldwide income, artinya setiap tambahan penghasilan dari mana pun (dalam negeri maupun luar negeri) merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf (d) UU Pajak Penghasilan ditegaskan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima Wajib Pajak, baik berasal dari Indonesia maupun luar negeri, yang menambah kekayaan Wajib Pajak, termasuk dari penjualan atau pengalihan harta, merupakan objek PPh.
Dengan demikian, keuntungan dari penjualan saham di luar negeri tetap dikenakan pajak di Indonesia. Meskipun negara tempat bursa saham tersebut (contoh: Amerika Serikat) mungkin tidak memotong pajak atas capital gain bagi investor asing, penghasilan itu tetap harus diakui di Indonesia sesuai prinsip worldwide income.
Jadi, investor perorangan Indonesia tetap wajib melaporkan dan membayar PPh di Indonesia atas capital gain saham luar negeri yang diperolehnya.









