Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi, Cek Semua Dokumennya Di Sini

Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki kewajiban dalam melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi. SPT Tahunan Orang Pribadi sendiri adalah laporan pajak tahunan yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) di Indonesia untuk melaporkan pendapatan yang diperoleh selama tahun pajak. Formulir ini harus diisi oleh setiap WPP yang memiliki pendapatan yang harus dikenakan pajak, baik itu dari penghasilan tetap maupun penghasilan tidak tetap.

Dalam formulir ini, WPOP harus melaporkan seluruh pendapatan yang diperoleh, beserta pengeluaran yang dikeluarkan untuk mengurangi pendapatan tersebut dan menentukan besarnya pajak yang harus dibayar.

Dalam pelaksanaannya, terdapat tiga jenis formulir SPT Tahunan Orang Pribadi (formulir 1770) yang digunakan di Indonesia, yaitu formulir SPT 1770, formulir SPT 1770 S, dan formulir SPT 1770 SS. Ketiganya dibedakan berdasarkan jumlah dan sumber penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam satu tahun pajak.

  • Formulir SPT Tahunan 1770

Formulir 1770 ialah formulir yang digunakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan kena pajak lebih dari batas yang ditentukan oleh pemerintah,

Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki lebih dari satu jenis pekerjaan, baik secara penuh waktu atau paruh waktu. Formulir ini juga digunakan untuk seseorang yang bekerja di lebih dari satu perusahaan atau instansi dengan PPh final serta memiliki penghasilan dari dalam atau luar negeri.

Jika Anda termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan kriteria di atas, Anda dapat melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi menggunakan formulir SPT Tahunan 1770 yang ada di sini.

Baca juga Batas Akhir Penyetoran PPN dan Pelaporan SPT Masa PPN Tahun 2023

  • Formulir SPT Tahunan 1770 S (Sederhana)

Formulir 1770 S ini ialah formulir yang digunakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan per tahunnya lebih dari Rp60.000.000. Pekerja yang memiliki sumber penghasilan lebih dari satu tempat kerja dapat melaporkan pajak dengan formulir ini.

Jika Anda termasuk kriteria di atas, Anda dapat melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi menggunakan formulir SPT Tahunan 1770 S dengan mengunduhnya di sini.

 

  • Formulir SPT Tahunan 1770 SS (Sangat Sederhana)

Formulir SPT Tahunan 1770 SS merupakan formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak dengan penghasilan kurang atau sama dengan Rp60.000.000 setiap tahunnya. Formulir ini digunakan untuk karyawan yang bekerja hanya di satu perusahaan atau instansi selama minimal setahun. Penghasilan ini dapat berasal selain dari usaha atau pekerjaan bebas.

Jika Anda termasuk kriteria di atas, Anda dapat melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi menggunakan formulir SPT Tahunan 1770 SS dengan mengunduhnya di sini.

Dengan mengetahui format dan jenis dari masing-masing formulir SPT Orang Pribadi, Wajib Pajak akan mengenali perbedaannya sehingga dapat menentukan jenis SPT apa yang hasil digunakannya untuk melaporkan pajak tahunan. Contoh dokumen tersebut dapat menjadi acuan agar Wajib Pajak tidak salah mengisi, membayar, dan melaporkan pajak tahunan.

Baca juga 203 Ribu WP Sudah Lapor SPT 2022, DJP Imbau WP Lapor SPT 2022 Agar Bebas Denda