203 Ribu WP Sudah Lapor SPT 2022, DJP Imbau WP Lapor SPT 2022 Agar Bebas Denda

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sampai dengan 10 Januari 2023, baru 203.538 Wajib Pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022. Jumlah ini masih jauh dari total Wajib Pajak yang terdaftar sebanyak 19 juta pada tahun 2022.

Direktur Jenderal pajak Suryo Utomo berharap agar semakin banyak masyarakat yang melaksanakan kewajiban perpajakannya sebelum 31 Maret 2023 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 2 Mei 2023 bagi Wajib Pajak Badan.

Secara rinci, pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi terdiri dari 16.588 SPT 1770, 73.389 SPT 1770 S, dan 104.135 SPT 1770 SS. Sedangkan, Wajib Pajak Badan terdiri dari 9.396 SPT 1771 dan 20 SPT 1771 dolar AS.

Baca juga Dampak Buruk Faktur Pajak Fiktif Bagi Indonesia

Sama halnya dengan tahun lalu, pelaporan SPT tahun ini juga didominasi secara online. Meski begitu, masih banyak juga Wajib Pajak yang melaporkan secara manual. Suryo berharap agar ke depannya pelaporan SPT secara manual bisa lebih berkurang. Sebab, pelaporan SPT secara online akan memudahkan masyarakat tanpa harus membuang waktu mendatangi kantor pajak.

Tidak lupa, Suryo mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan agar bisa segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya sebelum batas waktu yang sudah ditentukan.

Sebagai pengingat kembali, menurut UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) batas akhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, sementara untuk batas akhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Artinya, batas akhir pelaporan SPT Tahunan 2022 Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2023, sedangkan SPT Tahunan 2022 Wajib Pajak Badan adalah 2 Mei 2023.

Pada Wajib Pajak Orang Pribadi, jenis SPT Tahunan yang bisa diisi yakni 1770, 1770 S, dan 1770 SS. SPT Tahunan 1770 dikhususkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya bersumber dari usaha atau pekerjaan bebas. Selain itu, formulir SPT 1770 juga digunakan untuk Wajib Pajak yang bekerja lebih dari satu pemberi kerja atau hanya mempunyai penghasilan yang dikenakan PPh Final.

Baca juga Banyak Masyarakat Masih Tak Paham Pajak, Perlukah Sosialisasi?

Kemudian, SPT Tahunan 1770 S digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan baik dari satu pemberi kerja atau lebih dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan adalah lebih atau sama dengan Rp 60 juta per tahun. Adapun, SPT Tahunan 1770 SS digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60 juta per tahun.

Lebih lanjut, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara manual maupun online, yakni melalui e-filling atau e-form. Kepada Wajib Pajak yang baru terdaftar dan hendak melaporkan SPT Tahunan secara online harus memiliki Electronic Filling Identification Number (EFIN) terlebih dahulu.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada Wajib Pajak Orang Pribadi adalah senilai Rp 100 ribu, sedangkan pada Wajib Pajak Badan senilai Rp 1 juta.