Banyak Masyarakat Masih Tak Paham Pajak, Perlukah Sosialisasi?

Pemerintah harus mengembangkan strategi sosialisasi perpajakan yang ditujukan kepada pekerja informal dan mereka yang berpendidikan rendah. Banyak dari mereka yang tidak menyadari kewajiban perpajakannya, atau bahkan manfaat pajak bagi masyarakat. Ekonom Institute for Economic and Financial Development (Indef) Aviliani menjelaskan, secara umum pemerintah memiliki pendekatan sosialisasi perpajakan yang cukup baik.

Pengetahuan perpajakan pekerja formal maupun yang berpendidikan SLTA cukup baik. Namun, menurut dia, masih banyak pekerja informal dan masyarakat tidak berpendidikan yang tidak paham pajak. Padahal, potensi pajak bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) cukup besar.

Menurut Avilliani, sosialisasi pajak harus memiliki perubahan dari sisi Otoritas pajak dan melihat metode dalam penerapannya. Pendekatan dengan wajib pajak reguler serta non reguler selalu sama.

Baca juga Tax Morale Sebagai Terobosan Dalam Meningkatkan Rasio Kepatuhan Wajib Pajak

Ia mengatakan, pekerja informal seringkali takut ketika pertama kali membahas pajak. Mereka sering berpikir bahwa pendapatan mereka akan berkurang dan harus membayar pajak, karena suatu alasan. Pajak menjadi momok, karena kurangnya kesadaran masyarakat akan berbagai syarat dan manfaatnya. Misalnya, banyak orang yang tidak memahami Ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sehingga menurut mereka semua orang harus membayar pajak.

Berdasarkan survei langsung Indeks Politik Indonesia terhadap 1.220 orang pada September 2022, 42,8%, atau hampir setengahnya, tidak mengetahui peraturan PTKP.

Baca juga Strategi Meningkatkan Literasi Pajak

Mereka mengklaim bahwa orang yang berpenghasilan kurang dari Rp 4,5 juta per bulan masih dikenakan pajak. Selanjutnya, 82,7% responden menyatakan tidak tahu bahwa NIK akan menggantikan NPWP. Di antara responden yang penghasilannya di atas Rp 4 juta per bulan atau cenderung tergolong kena pajak, 63,7% di antaranya juga tidak mengetahui bahwa NIK akan menggantikan NPWP.

Tak heran jika kemudian rencana pengubahan NIK menjadi NPWP sama saja dengan membebankan pajak kepada semua orang.