Ketentuan perpajakan di Indonesia cukup kompleks maka pentingnya kita sebagai warga negara yang baik hendaknya mempunyai suatu literasi yang memadai untuk menunjang kewajiban perpajakan sehingga dapat menimbulkan suatu kepatuhan. Perlu diketahui terlebih dahulu, literasi merupakan suatu kemampuan yang dimiliki seseorang dalam memahami dan mengolah suatu informasi saat proses membaca maupun menulis.
Sementara Pajak bukanlah hal yang asing lagi di kalangan masyarakat luas, pajak merupakan penerimaan negara yang mempunyai peranan yang begitu besar untuk mencapai perekonomian negara yang lebih baik yang penggunaannya sebagai pembiayaan negara untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Literasi perpajakan mengandung berbagai aspek penting di dalamnya, seperti pengetahuan pajak yang meliputi ketentuan perpajakan, fungsi pajak, sistem perpajakan serta jenis-jenis pajak yang ada.
Literasi pajak sangatlah penting mengingat kepatuhan pajak di Indonesia belum bisa dikatakan bagus terbukti dengan pelanggaran dan tindak pidana di bidang perpajakan yang masih sering terjadi. Lalu apa sebenarnya yang menjadi penyebab wajib pajak tidak patuh? Ada beberapa faktor yang mempengaruhi seperti, kurangnya literasi itu sendiri. Literasi tentang bagaimana menghitung pajak yang terutang hingga yang paling sederhana yaitu melengkapi administrasi perpajakan mulai dari mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan melaporkan SPT tahunan yang terutang baik itu bagi orang pribadi maupun badan.
Apa yang melatarbelakangi sulitnya masyarakat mempelajari dan menerima literasi perpajakan? Simak penjelasan berikut ini!
Baca juga Dukung Edukasi Pajak, Pajakku Jalankan Pelatihan Simulasi Pajak
-
Kurangnya Kepercayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Pajak
Sebagian masyarakat belum melihat kemana arah realisasi pajak yang mereka bayarkan, Padahal kontribusi pajak sangatlah besar dalam berbagai sektor mulai dari pendidikan, kesehatan serta pembangunan infrastruktur negara. Apalagi dewasa ini masih banyak pejabat yang korupsi membuat masyarakat enggan dan berpaling dari kewajiban perpajakannya.
-
Kompleksnya Peraturan Perpajakan
Seperti yang kita ketahui peraturan mengenai pajak sangat kompleks apalagi sering mengalami perubahan contohnya seperti tarif pajak. Mengakibatkan masyarakat cukup sulit menerima literasi pajak tersebut terlebih untuk masyarakat yang secara khusus tidak mempelajari bidang perpajakan maka akan enggan untuk membaca peraturan satu per satu. Maka disini kembali lagi ke masing-masing masyarakat untuk lebih sering dan giat mengunjungi website yang berisi diskusi pajak agar tidak ketinggalan informasi.
-
Penyebaran Edukasi Perpajakan Belum Memadai
Walaupun pemerintah telah melakukan program inklusi pajak, namun tetap saja kurang maksimal jika hanya mulai diterapkan ketika di Perguruan Tinggi saja. Hendaknya edukasi pajak dilakukan sedini mungkin mulai dari pendidikan sekolah dasar agar menciptakan mindset yang positif tentang perpajakan.
Strategi Peningkatan Literasi Pajak
Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan berbagai upaya dalam peningkatan edukasi dan literasi perpajakan diantaranya melalui program inklusi pajak seperti pajak bertutur serta relawan pajak tiap tahunnya. Selain itu, DJP juga telah menggencarkan edukasi pajak kepada masyarakat melalui sosialisasi dalam bentuk seminar maupun webinar yang dilaksanakan melalaui media sosial dan saluran digital lainnya.
-
Inklusi Pajak (Kegiatan Pajak Bertutur)
Ditjen Pajak resmi meluncurkan program inklusi pajak sejak tahun 2014, program tersebut sebagai upaya untuk menanamkan kesadaran masyarakat terhadap pajak melalui sektor pendidikan. Strategi inklusi pajak dilaksanakan melalui 4 hal, yaitu: kurikulum, perbukuan, pembelajaran serta kegiatan kesiswaan. Program ini yang baru-baru dilaksanakan sejak tahun 2017 yaitu Pajak Bertutur. Bagaimanakah Pelaksanaannya? Simak Penjelasan berikut!
Ditjen Pajak menyelenggarakan kegiatan Pajak Bertutur dari tahun ke tahun. Pajak bertutur merupakan kegiatan mengajar dan mensosialisasikan mengenai literasi kesadaran pajak pada seluruh jenjang pendidikan. Diharapkan dengan kegiatan ini dapat menanamkan mindset yang baik terhadap para siswa yang nantinya akan menjadi generasi penerus bangsa yang unggul dan taat pajak.
Baca juga Pajak Sektor Pendidikan, Ideal Kah?
-
Program Relawan Pajak
Strategi meningkatkan literasi pajak selanjutnya itu adalah diadakannya program relawan pajak. Kegiatan ini akan melibatkan pihak ketiga yang mendukung edukasi pajak pada masyarakat melalui penyuluhan serta pengabdian lainnya. Berdasarkan Pasal 1 ayat (9) Peraturan DJP No. PER-12/PJ/2021, Relawan pajak ialah seseorang yang secara sukarela menyumbangkan waktu, tenaga dan pikiran, dan keahliannya untuk berperan aktif dalam kegiatan edukasi pajak.
Program relawan pajak umumnya melibatkan mahasiswa semua jurusan, baik yang memiliki latar belakang perpajakan maupun yang tidak. Para relawan pajak biasanya bertugas dalam hal memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai ilmu perpajakan serta asistensi pelaporan SPT tahunan orang pribadi. Dengan diadakannya kegiatan relawan pajak ini diharapkan dapat meningkatkan literasi pajak tidak hanya bagi para relawan namun bagi seluruh masyarakat.
-
Memaksimalkan Peranan Media Sosial
Perkembangan zaman yang semakin modern dan serba digital ini seharusnya menjadi kesempatan penyebarluasan informasi. Media Sosial menjadi wadah yang tepat untuk pemerintah memberikan informasi yang berkaitan dengan pajak, baik itu perubahan peraturan maupun artikel penunjang yang memuat edukasi pajak. Mengingat tak satu hari pun kita tidak membuka media sosial, maka dari itu informasi terkini akan sangat mudah diperoleh jika kita bisa memanfaatkannya.









