Keberhasilan pembangunan suatu negara sebagian besar tergantung pada keberhasilan negara tersebut dalam menyediakan anggaran untuk pembiayaan program pembangunan nasional. Di Indonesia, pajak memiliki peranan penting dalam membiayai seluruh tata kelola negara khususnya pembangunan nasional sebab penerimaan negara sampai saat ini masih didominasi dari sektor perpajakan. Dengan demikian, pajak menjadi hal yang urgensi sebagai bagian utama dalam mendukung segala bentuk pembiayaan pembangunan nasional.
Suatu negara akan mampu memperoleh penerimaan yang tinggi di sektor pajak jika tingkat kepatuhan pajak di negara tersebut juga tinggi. Namun sayangnya, kepatuhan wajib pajak di Indonesia masih tergolong rendah padahal bagi negara Indonesia yang sistem pemungutan pajaknya menerapkan sistem self-assessment, kepatuhan wajib pajak merupakan faktor yang sangat penting dilaksanakan dalam menentukan keberhasilan memenuhi target pajak.
Rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia bisa disebabkan oleh pengetahuan wajib pajak yang masih abu-abu mengenai pengadministrasian kewajiban pajak dan juga banyaknya stigma wajib pajak bahwa pajak yang telah dibayarnya tidak dialokasikan dengan baik oleh pemerintah.
Di samping itu, terkadang para wajib pajak sudah paham mengenai pengadministrasian perpajakan namun memang sengaja untuk menghindari kewajiban perpajakannya, Tindakan tersebut kerap disebut dengan tax evasion, tax avoidance, dan aggressive tax planning. Fenomena ini menunjukkan bahwa bentuk pengawasan dari otoritas pajak belum maksimal untuk mendorong wajib pajak mau membayar pajaknya sehingga diperlukannya faktor intrinsik dari dalam diri seseorang untuk memiliki kemauan melakukan kewajiban perpajakannya atau yang sering disebut dengan tax morale.
Moral Pajak (tax morale) merupakan kunci dalam memupuk kepatuhan wajib pajak secara sukarela. Tax morale merupakan sebuah motivasi intrinsik atau kesadaran wajib pajak atas keinginan yang muncul dari dalam diri wajib pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakannya. Tax morale tentunya dipengaruhi oleh beberapa faktor yang mendorong wajib pajak memiliki kemauan yang tinggi dalam dirinya untuk mau membayar pajak. Faktor- faktor yang memengaruhi tax morale yang berdampak pada kepatuhan wajib pajak antara lain:
1. Kepuasan Pelayanan Publik
Secara psikologis, apabila wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dilayani dengan baik akan mengakibatkan wajib pajak merasa puas dengan pelayanan tersebut sehingga memicu munculnya keinginan secara sukarela wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
2. Keadilan Sistem Perpajakan
Secara umum, sistem pemungutan pajak dapat dikatakan adil apabila memenuhi dua prinsip yakni Ability to Pay Principle dan Benefit Principle. Dalam Ability to Pay Principle menyatakan pemungutan pajak dikatakan adil apabila pajak dibebankan kepada wajib pajak sesuai dengan kemampuan masing-masing wajib pajak dalam membayar pajak seperti beban pajak atau tarif pajak yang dikenakan. Sedangkan, dalam Benefit Principle, pemungutan pajak dikatakan adil apabila setiap wajib pajak yang membayar pajak mendapatkan hal yang sejalan dengan manfaat yang dirasakannya dari kegiatan pemerintah. Apabila kedua prinsip ini telah dipenuhi maka secara tidak langsung wajib pajak akan patuh melakukan kewajiban perpajakannya secara sukarela.
3. Tingkat Kepercayaan Wajib Pajak Terhadap Pemerintah
Tingkat kepercayaan wajib pajak terhadap pemerintah berupa keyakinan bahwa pajak yang dibayarkan wajib pajak sudah dialokasikan dengan baik oleh pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat maupun pembangunan nasional. Tingkat kepercayaan wajib pajak terhadap pemerintah cenderung rendah apabila adanya indikasi penerimaan pajak yang telah terkumpul nyatanya tidak dikelola dengan baik oleh pemerintah. Hal ini dapat mendorong masyarakat untuk tidak mematuhi kewajiban perpajakannya.
Dalam memenuhi faktor-faktor tax morale tersebut maka dibutuhkan strategi-strategi yang dapat dilakukan oleh pemerintah khususnya otoritas pajak antara lain:
1. Strategi pertama yakni membenahi dan meningkatkan pelayanan terhadap wajib pajak. Pelayanan ini perlu dibenahi sebab di lapangan masih banyak ditemukan ketidakpuasan terhadap pelayanan pemungutan pajak. Dengan pelayanan yang ditingkatkan maka dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan wajib pajak dalam hal pemenuhan kewajiban pajaknya.
2. Strategi kedua yakni menambah jumlah tenaga pemeriksa otoritas pajak dalam rangka membenahi kualitas penegakan hukum. Dengan bertambahnya tenaga pemeriksa maka munculnya ketakutan dan efek jera terhadap wajib pajak yang ingin melakukan penghindaran pajak sehingga meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
3. Strategi ketiga yakni melaksanakan kegiatan edukasi dan sosialisasi baik secara offline maupun online (seperti melalui sosial media, webinar dan lain-lain) dan juga masyarakat harus dilibatkan dalam perumusan kebijakan perpajakan. Peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui kegiatan sosialisasi maupun edukasi dinilai efektif untuk membangun kepercayaan masyarakat khususnya wajib pajak terhadap pemerintah dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
4. Strategi keempat yakni digitalisasi administrasi perpajakan. Digitalisasi administrasi perpajakan sangat penting guna memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Digitalisasi dapat menjangkau wajib pajak yang tak tersentuh dari radar otoritas pajak. Jadi, pajak ditanggung bersama-sama bukan sebatas wajib pajak tertentu saja.
Dengan digencarnya strategi-strategi tersebut diharapkan wajib pajak memiliki tax morale dalam dirinya untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Tax morale yang tinggi otomatis dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang berdampak pada penerimaan pajak yang tinggi. Dengan demikian, dibutuhkannya peran antara pemerintah dengan wajib pajak untuk saling bahu-membahu dan saling percaya sehingga target penerimaan pajak dapat terwujud.









