Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa modus penggelapan pajak yang sedang marak terjadi saat ini adalah membuat faktur pajak fiktif. Hal ini mengingat banyak para wajib pajak yang menerbitkan faktur bermasalah tersebut untuk mengurangi kewajiban perpajakan mereka yang seharusnya dibayarkan.
Menurut catatan Direktorat Jenderal Pajak pada awal tahun 2018, terdapat 1000 lebih wajib pajak (WP) yang dinonaktifkan sertifikat elektroniknya, karena wajib pajak tersebut menerbitkan dan menggunakan faktur pajak fiktif.
Modus dan Dampak Faktur Pajak Fiktif
Mengacu pada SE 132/PJ/2018, faktur pajak fiktif atau disebut faktur pajak tidak sah merupakan faktur pajak yang dibuat tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak yang diterbitkan oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dilansir dari ulasan dari beberapa media, terdapat beberapa kasus yang menggunakan modus sederhana, seperti PKP tersebut membeli faktur pajak fiktif masukan dan mengkreditkannya dalam SPT masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Diketahui bahwa tujuannya agar PKP tersebut memperoleh pengembalian pajak (restitusi) atau setidaknya mengurangi pajak keluaran yang harus ia setorkan ke kas negara. Pembuatan faktur pajak fiktif ini sering dilakukan untuk mengambil keuntungan atas sistem, dimana ketika PKP mempunyai faktur pajak, ia dapat mengurangi kurang bayar yang harus disetor ke kas negara dan meminta restitusi kepada negara.
Lalu, ketika PKP atau pengusaha menerbitkan faktur pajak fiktif, maka PKP tersebut mengurangi kewajiban menyetor pajak ke kas negara atau bahkan dapat meminta pengembalian pajak hanya dengan faktur pajak fiktif tersebut. Jadi, ini sudah jelas sebuah perbuatan yang dapat merugikan negara.
Baca juga Pembinaan dan Pengawasan Konsultan Pajak Pindah Dari DJP ke PPPK
Terdapat dua macam kerugian yang ditimbulkan dari faktur pajak fiktif. Pertama, dengan mengkreditkan faktur pajak yang tidak sah atau fiktif, pelaku tersebut dapat mengurangi besarnya pajak yang harus disetorkan ke kas negara. Contohnya, ketika PKP seharusnya menyetorkan pajak kurang bayar sebesar Rp700 juta, ketika ditambahkan faktur pajak fiktif senilai Rp600 juta, maka PKP tersebut hanya menyetorkan sebesar Rp100 juta saja.
Kedua, negara dirugikan ketika pelaku pembuat faktur pajak fiktif sampai bisa melakukan restitusi pajak. Contohnya, seorang eksportir yang memiliki faktur pajak yang seharusnya hanya bisa meminta restitusi Rp100 juta. Namun, saat si eksportir tersebut mengreditkan faktur pajak fiktif senilai Rp500 juta, maka ia bisa mencairkan restitusi pajak senilai Rp600 juta.
Solusi Mencegah Faktur Fiktif
Wajib pajak (WP) yang terindikasi menerbitkan faktur pajak fiktif akan dijatuhi status non-aktif (suspend) sehingga WP yang bersangkutan tidak dapat menerbitkan faktur pajak secara elektronik sampai ada klarifikasi yang dapat diterima oleh DJP. Adapun, kriteria yang digunakan DJP untuk menetapkan atau mencabut status suspend adalah sebagai berikut:
- Identitas wajib pajak (WP), pengurus, dan/atau penanggung jawab wajib pajak sah
- Keberadaan serta kesesuaian atau kewajaran profil wajib pajak (WP), pengurus, dan/atau penanggung jawab WP
- Keberadaan dan kewajaran lokasi usaha WP dan kesesuaian kegiatan usaha.
Baca juga NITKU Berlaku 1 Januari 2024, Permudah Administrasi Pajak Anda Dengan SIP
Apabila dalam waktu 30 hari kalender setelah ditetapkan status non-aktif WP tidak dapat memberikan klarifikasi yang memadai, maka DJP dapat mencabut sertifikat elektronik, sehingga WP tersebut tidak dapat lagi menerbitkan faktur pajak untuk selamanya.
Saat ini pemerintah telah mengeluarkan e-faktur untuk menghindari penerbitan faktur pajak fiktif. e-Faktur adalah bukti pungutan pajak yang dapat diakses secara online yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang sudah disediakan oleh DJP. Diharapkan, dengan adanya e-Faktur ini, dapat memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan untuk para Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam melaksanakan segala kewajiban perpajakannya.
Penggunaan e-Faktur dapat disebut sebagai terobosan dalam administrasi PPN yang bermanfaat bagi PKP dan DJP. Bagi DJP, penggunaan e-Faktur akan mempermudah pengawasan yang dilakukan, karena data transaksi berupa pajak masukan dan pajak keluaran akan mudah diketahui, sehingga proses pemeriksaan menjadi lebih cepat.
Dengan menggunakan e-Faktur diharapkan sistem administrasi dan pengawasan PPN berjalan lebih baik dan aman. Sementara itu, bagi PKP adanya e-Faktur membuat pengelolaan PPN menjadi lebih mudah, karena mereka tidak perlu lagi membuat faktur pajak secara manual dan dengan penggunaan sertifikat elektronik, setiap pelaporan SPT dapat dijamin keamanannya.









