Pembinaan dan Pengawasan Konsultan Pajak Pindah Dari DJP ke PPPK

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengalihkan penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan konsultan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK).

Adapun, pengalihan penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan konsultan pajak dari DJP ke PPPK tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.01/2021.

Salah satu kutipan yang tercantum dalam PENG-12/PJ.01/2022 berisi bahwa penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan Konsultan Pajak dialihkan dari Bagian Organisasi dan Tata Laksana DJP ke PPPK akan dimulai sejak tanggal 9 September 2022.

Baca juga Rasio Pajak Alami Penurunan Sejak 2011

Dengan pengalihan ini, administrasi pembinaan dan pengawasan konsultan pajak tetap dilakukan melalui aplikasi sistem informasi pajak (SIKOP). Akan tetapi, alamat situs alamat SIKOP berubah menjadi https://sikop.kemenkeun.go.id dari yang semula https://konsultan.pajak.go.id.

Di samping itu, korespondensi yang berkaitan dengan administrasi pembinaan dan pengawasan konsultan pajak juga dilakukan melalui PPPK dengan alamat di Gedung Juanda II Lantai 19-20, Jalan Dr. Wahidin No. 1, Jakarta.

Perlu diketahui bahwa PMK Nomor 118/PMK.01/2021 merupakan peraturan menteri yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan.

Baca juga Aturan Faktur Pajak Terbit Pada PER-11/PJ/2022, Cek Perubahannya!

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1983 PMK Nomor 118/PMK.01/2021 bahwa PPPK mempunyai tugas mengoordinasikan dan menyiapkan kebijakan, pembinaan, pengawasan, pengembangan, dan pelayanan atas profesi keuangan, seperti akuntan, akuntan publik, aktuaris, penilai, serta profesi keuangan lainnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, PPPK berada di bawah dan mempunyai tugas tanggung kepada menteri keuangan melalui sekretaris jenderal.