Batas Akhir Penyetoran PPN dan Pelaporan SPT Masa PPN Tahun 2023

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas setiap pertambahan nilai barang dan/atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen di dalam Daerah Pabean atau dalam wilayah Indonesia). Konsumen sendiri terdiri dari orang pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengonsumsi Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan PPN.

Selain menghitung besaran PPN, setiap Wajib Pajak juga diharuskan untuk membayar pajak terutangnya dan melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak. Lantas, kapan batas akhir penyetoran PPN dan pelaporan SPT Masa PPN? Ketahui jawaban lengkapnya berikut ini.

 

Pengusaha Kena Pajak Diwajibkan Lapor SPT Masa PPN

SPT Masa PPN merupakan bentuk laporan PPN terutang yang wajib diisi dan dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) setiap bulannya. Syarat utama untuk bisa memungut dan membayar PPN pembeli, yakni terlebih dahulu harus dikukuhkan sebagai PKP oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Formulir SPT ini nantinya digunakan untuk melaporkan perhitungan jumlah pajak beserta pembayarannya, baik untuk PPN maupun PPnBM yang terutang. Selain untuk melaporkan pembayaran dan pelunasan pajak, fungsi lainnya dari SPT Masa PPN adalah untuk melaporkan harta dan kewajiban serta penyetoran dari pemungut pajak. Perlu diingat, bahwa dalam laporan SPT Masa PPN, Faktur Pajak harus dilampirkan sebagai bukti pungutan pajak.

Baca juga Kewajiban SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak

 

Batas Akhir Penyetoran dan Pelaporan PPN

Setiap Wajib Pajak yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus menyetorkan PPN dan melaporkan SPT Masa PPN paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. Tepatnya, pada tanggal 30 atau 31 bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

Selain itu, pelaporan SPT Masa PPN harus dilakukan dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan Pasal 3A PMK 9/2018 s.t.d.t.d PMK 18/2021. Usahakan untuk menyetorkan dan melaporkan pajak terutang sebelum tanggal jatuh tempo yang sudah ditentukan. Apabila PKP tidak atau terlambat dalam melaporkan pajaknya, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda senilai Rp 500.000 sesuai dengan UU KUP Pasal 7 ayat (1).

Perlu diingat kembali, apabila tanggal jatuh tempo penyetoran PPN dan pelaporan SPT Masa PPN bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, maka penyetoran dan pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh pemerintah. Merujuk pada Kalender Pajak 2023, Pajakku memerinci batas akhir penyetoran PPN dan pelaporan SPT Masa PPN sebagai berikut:

PPN Masa Pajak

Batas Akhir Penyetoran PPN dan Pelaporan SPT Masa PPN

November 2022

Tanggal 2 Januari 2023

Desember 2022

Tanggal 31 Januari 2023

Januari 2023

Tanggal 28 Februari 2023

Februari 2023

Tanggal 31 Maret 2022

Maret 2023

Tanggal 2 Mei 2023

April 2023

Tanggal 31 Mei 2023

Mei 2023

Tanggal 30 Juni 2023

Juni 2023

Tanggal 31 Juli 2023

Juli 2023

Tanggal 31 Agustus 2023

Agustus 2023

Tanggal 2 Oktober 2023

September 2023

Tanggal 31 Oktober 2023

Oktober 2023

Tanggal 30 November 2023

November 2023

Tanggal 2 Januari 2024

Desember 2023

Tanggal 31 Januari 2024

Untuk jadwal selengkapnya mengenai jatuh tempo penyetoran dan pelaporan pajak, simak Kalender Pajakku 2023 di pajakku.com/calendar

Baca juga Pembayaran dan Pelaporan Pajak: Apa itu Surat Pemberitahuan (SPT) dan Jenis-Jenis Formulirnya