Apakah Ada Ketentuan Tax Treaty dengan Negara Seperti AS Untuk Menghindari Pajak Berganda?

Indonesia memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan banyak negara, termasuk Amerika Serikat. P3B ini berfungsi untuk mencegah terjadinya pajak berganda atas penghasilan yang sama dan memberikan kepastian hukum mengenai hak pemajakan masing-masing negara​. Dalam konteks capital gain penjualan saham, P3B Indonesia–AS mengatur bahwa keuntungan dari penjualan aset modal (capital assets) – termasuk saham – oleh penduduk Indonesia hanya akan dikenakan pajak di Indonesia (negara domisili investor)​. 

Amerika Serikat pada umumnya tidak mengenakan pajak atas capital gain tersebut bagi investor Indonesia, selama investor tersebut tidak memiliki kehadiran pajak signifikan di AS (misalnya tidak dianggap permanent establishment dan tidak melewati batas waktu kehadiran fisik yang dipersyaratkan)​. Dengan demikian, capital gain dari penjualan saham AS hanya dipajaki di Indonesia, sehingga tidak terjadi pajak dua kali atas penghasilan yang sama.

Baca juga: Ingin Ciptakan Iklim Investasi Sehat, DJP Terbitkan Surat Edaran Atur P3B di 5 Negara Mitra

Selain itu, P3B juga mengatur batas tarif pajak tertentu untuk jenis penghasilan lain. Sebagai contoh, untuk dividen dari saham luar negeri, P3B Indonesia–AS menetapkan tarif maksimal pajak dividen 15% di negara sumber (AS) bagi pemegang saham individu. Jika investor Indonesia mendapat dividen saham AS, AS akan memotong pajak 15% (bukan 30% standar) berdasarkan P3B. 

Pajak yang dipotong di luar negeri tersebut dapat dikreditkan saat menghitung pajak terutang di Indonesia​. Kebijakan kredit pajak luar negeri (Pasal 24 UU PPh) memungkinkan Wajib Pajak mengurangi pajak terutang di Indonesia dengan pajak yang sudah dibayar di negara sumber, sehingga total pajak yang dibayar tidak melebihi jumlah yang paling tinggi diantara kedua negara​. 

Sebagai implementasi, DJP telah menerbitkan PMK No.192/PMK.03/2018 yang mengatur tata cara pengkreditan pajak luar negeri. Wajib Pajak perlu melampirkan bukti pemotongan pajak luar negeri dan mengisi formulir kredit pajak di SPT. Apabila suatu negara tidak memiliki P3B dengan Indonesia, Indonesia tetap memberikan hak kredit pajak luar negeri secara unilateral sesuai Pasal 24 UU PPh, namun pajak yang dapat dikreditkan dibatasi maksimal sebesar perhitungan proporsional terhadap Penghasilan Kena Pajak di Indonesia​. 

Intinya, dengan adanya P3B, risiko pajak berganda bisa dihindari – entah melalui pembatasan hak pemajakan (seperti capital gain saham luar negeri hanya dipajaki di domisili saja) maupun melalui mekanisme kredit pajak atas pajak yang dibayar di luar negeri.

Baca juga: Apakah Penjualan Saham Luar Negeri Kena Pajak di Indonesia?

Baca juga: Apa Dasar Hukum dan Regulasi Terbaru Penjualan Saham Luar Negeri?

Baca juga: Apa Perbedaan Perlakuan Pajak antara Saham Publik dan Saham Private di Luar Negeri?

Baca juga: Bagaimana Mekanisme Pelaporan dan Pembayaran Pajak Saham Luar Negeri?

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News