Dalam upaya menciptakan iklim investasi yang sehat dan mencegah praktik penghindaran pajak, pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Multilateral (Multilateral Instrument/MLI). Implementasi MLI ini kemudian dituangkan dalam lima Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. Kelima Surat Edaran yang akan dibahas, yaitu SE-5/PJ/2024, SE-6/PJ/2024, SE-7/PJ/2024, SE-8/PJ/2024, dan SE-9/PJ/2024. Melalui ulasan terhadap kelima beleid ini, kita akan memahami lebih dalam mengenai perubahan-perubahan signifikan yang terjadi dalam ketentuan P3B Indonesia, serta implikasinya bagi wajib pajak.
SE-5/PJ/2024: Indonesia-Meksiko
SE ini memberikan informasi mengenai berlakunya MLI untuk Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Meksiko. Selain itu, SE ini menjelaskan mengenai perubahan-perubahan yang terjadi dalam P3B Indonesia-Meksiko sebagai akibat dari penerapan MLI. Perubahan-perubahan ini bertujuan untuk mencegah praktik penghindaran pajak dan erosi basis pajak, serta menyesuaikan ketentuan P3B dengan standar internasional.
SE-5/PJ/2024 secara spesifik menjelaskan tanggal efektif berlakunya MLI untuk P3B Indonesia-Meksiko, serta rincian perubahan-perubahan yang terjadi pada berbagai ketentuan P3B. Perubahan-perubahan ini meliputi hal-hal seperti definisi tempat tinggal pajak, penghasilan tetap, transfer pricing, dan prosedur konsultasi bersama. SE ini juga menekankan pentingnya bagi wajib pajak untuk memahami dan menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan yang terjadi akibat penerapan MLI.
Tujuan utama dari SE-5/PJ/2024 adalah untuk memberikan panduan bagi wajib pajak dan petugas pajak mengenai implementasi MLI dalam konteks P3B Indonesia-Meksiko. Dengan adanya MLI, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan mencegah praktik penghindaran pajak yang merugikan negara.
SE-6/PJ/2024: Indonesia-Bulgaria
SE ini menginformasikan mengenai berlakunya MLI antara Indonesia dan Bulgaria. Konvensi ini merupakan bagian dari upaya global untuk mencegah praktik penghindaran pajak dan erosi basis pajak. Dengan adanya MLI ini, maka beberapa ketentuan dalam perjanjian pajak antara Indonesia dan Bulgaria akan mengalami perubahan. Perubahan-perubahan tersebut bertujuan untuk menyesuaikan perjanjian pajak bilateral kedua negara dengan standar internasional yang lebih modern dan komprehensif, sehingga dapat mencegah praktik penghindaran pajak yang merugikan negara.
Secara garis besar, MLI antara Indonesia dan Bulgaria akan mempengaruhi berbagai aspek dalam perpajakan internasional, seperti:
- Definisi tempat tinggal pajak: Kriteria untuk menentukan apakah suatu perusahaan atau individu dianggap sebagai residen pajak di Indonesia atau Bulgaria.
- Penghasilan tetap: Batasan mengenai apa yang dianggap sebagai penghasilan tetap dan bagaimana penghasilan tetap tersebut dikenakan pajak.
- Transfer pricing: Aturan mengenai penetapan harga transaksi antara perusahaan terkait dalam kelompok usaha yang sama.
- Prosedur konsultasi bersama: Mekanisme penyelesaian sengketa perpajakan antara wajib pajak dan otoritas pajak kedua negara.
SE-7/PJ/2024: Indonesia-Rumania
Memberikan informasi mengenai berlakunya konvensi P3B antara Indonesia dan Rumania. Konvensi ini merupakan kesepakatan resmi antara kedua negara untuk mengatur perpajakan atas penghasilan yang diperoleh oleh warga negara atau perusahaan salah satu negara di wilayah negara lainnya. Tujuan utama dari P3B adalah untuk mencegah terjadinya penarikan pajak ganda, yaitu suatu kondisi di mana penghasilan yang sama dikenakan pajak di kedua negara. Dengan adanya P3B ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha atau investasi di kedua negara, serta meningkatkan iklim investasi.
SE-7/PJ/2024 menjelaskan secara rinci mengenai:
- Proses penandatanganan dan pemberlakuan Konvensi: Bagaimana proses penandatanganan dan persetujuan Konvensi oleh pemerintah kedua negara.
- Saat berlaku dan berlaku efektifnya Konvensi: Kapan tepatnya ketentuan-ketentuan dalam Konvensi mulai berlaku dan memiliki kekuatan hukum.
- Ruang lingkup penerapan Konvensi: Jenis-jenis penghasilan yang diatur dalam Konvensi, seperti penghasilan dari usaha, dividen, bunga, dan royalti.
- Tata cara pelaksanaan Konvensi: Bagaimana cara menerapkan ketentuan Konvensi dalam praktik perpajakan.
Secara garis besar, Konvensi P3B Indonesia-Rumania akan memberikan manfaat bagi wajib pajak, antara lain:
- Kepastian hukum
- Mencegah pajak ganda
- Meningkatkan daya saing
Namun, perlu diingat bahwa penerapan konvensi ini juga membawa konsekuensi bagi wajib pajak, terutama yang melakukan transaksi bisnis dengan Rumania. Wajib pajak perlu menyesuaikan perhitungan pajak mereka sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam konvensi.
Baca juga: Apa itu Penghindaran Pajak Berganda (P3B)? Apakah Sama dengan Tax Treaty?
SE-8/PJ/2024: Indonesia-Afrika Selatan
SE ini menginformasikan mengenai berlakunya MLI untuk P3B antara Indonesia-Afrika Selatan. Konvensi ini merupakan kesepakatan internasional yang bertujuan untuk mencegah praktik penghindaran pajak dan erosi basis pajak. Dengan adanya MLI, beberapa ketentuan dalam P3B antara Indonesia dan Afrika Selatan mengalami perubahan. Perubahan ini mencakup berbagai aspek, seperti definisi tempat tinggal pajak, penghasilan tetap, transfer pricing, dan prosedur konsultasi bersama.
Secara spesifik, SE ini menjelaskan bahwa MLI mulai berlaku efektif untuk P3B Indonesia-Afrika Selatan pada tanggal 1 Januari 2024 untuk pajak yang dipotong di sumber dan pada atau setelah 1 Januari 2025 untuk pajak lainnya. Perubahan-perubahan yang signifikan akibat MLI antara lain adalah penguatan aturan mengenai tempat tinggal pajak, pencegahan pemanfaatan P3B untuk tujuan penghindaran pajak, serta pengenaan persyaratan kepemilikan minimal untuk mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah atas dividen.
Tujuan dari penerbitan SE ini adalah untuk memberikan informasi kepada seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mengenai perubahan-perubahan yang terjadi akibat berlakunya MLI, sehingga pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi dapat berjalan dengan baik.
SE-9/PJ/2024: Indonesia-Hong Kong
SE terakhir, yakni SE-9 emberikan informasi mengenai berlakunya MLI untuk P3B antara Indonesia dan Hong Kong. SE ini menjelaskan mengenai perubahan-perubahan yang terjadi dalam P3B Indonesia-Hong Kong sebagai akibat dari penerapan MLI. Perubahan-perubahan ini bertujuan untuk mencegah praktik penghindaran pajak dan erosi basis pajak, serta menyesuaikan ketentuan P3B dengan standar internasional.
SE-9/PJ/2024 secara spesifik menjelaskan tanggal efektif berlakunya MLI untuk P3B Indonesia-Hong Kong, serta rincian perubahan-perubahan yang terjadi pada berbagai ketentuan P3B. Perubahan-perubahan ini meliputi hal-hal seperti definisi tempat tinggal pajak, penghasilan tetap, transfer pricing, dan prosedur konsultasi bersama.
Tujuan utama dari SE-9/PJ/2024 adalah untuk memberikan panduan bagi wajib pajak dan petugas pajak mengenai implementasi MLI dalam konteks P3B Indonesia-Hong Kong. Dengan adanya MLI, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan mencegah praktik penghindaran pajak yang merugikan negara.
Secara keseluruhan, kelima surat edaran yang telah dibahas memberikan gambaran yang jelas mengenai dampak penerapan MLI terhadap P3B Indonesia dengan berbagai negara mitra. Melalui MLI, Indonesia telah mengambil langkah signifikan dalam upaya mencegah praktik penghindaran pajak dan erosi basis pajak, serta meningkatkan transparansi dalam perpajakan internasional. Perubahan-perubahan yang terjadi dalam P3B Indonesia sebagai akibat dari MLI, seperti penguatan aturan mengenai tempat tinggal pajak, penghasilan tetap, dan transfer pricing, menuntut adaptasi bagi wajib pajak, baik perusahaan maupun individu, yang melakukan transaksi lintas negara.









