Solusi Tegakkan Tunggakan Pajak Kendaraan

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak yang oleh setiap pemilik kendaraaan bermotor yang mengoperasikan kendaraannya di jalan umum wajib dibayarkan. Untuk membayar pajak kendaraan dapat dilakukan dengan memanfaatkan layanan pemerintah baik secara online ataupun datang langsung ke Kantor Samsat, Polres, maupun Samsat Keliling. PKB termasuk ke golongan pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah. Hal ini menyebabkan perbedaan tarif pengenaannya berdasarkan daerah masing-masing. 

Kesadaran pajak masyarakat terkait pembayaran PKB masih tergolong lemah. Melansir data dari database DASI-PT Jasa Raharja, tercatat 40 juta kendaraan bermotor yang belum melunasi pembayaran PKB hingga Desember 2021. Angka tersebut jika dipersentasikan mencapai 39 persen dari jumlah keseluruhan kendaraan yang terdaftar pada Kantor Samsat Bersama yang jumlahnya sebesar 104 juta. Jika disimak dengan saksama, potensi penerimaan yang dapat digali dari PKB yang menunggak mencapai angka lebih besar dari 100 triliun.  

Ketidakpatuhan tersebut akan berimbas pada penurunan potensi penerimaan pajak daerah dari segi penerimaan PKB. Hal ini menjadi isu utama yang harus dihadapi oleh pemerintah. Maka dari itu, perlu dilakukan tindakan guna menggali potensi terpendam dari penerimaan PKB yang disesuaikan dengan kewenangan tiap instansi di Samsat. Mari, kita bahas hal-hal yang dapat dilakukan untuk mecegah dan menanggulangi tindak tunggakan pajak.

Baca juga: Peran Pejabat Publik Bagi Ketaatan Pajak

 

Pemutihan Pajak Kendaraan  

Pemutihan pajak kendaraan adalah istilah yang merujuk pada penghapusan denda PKB yang telat dibayarkan pajaknya. Kebijakan ini umumnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Pemutihan ini memiliki tujuan guna menambah kesadaran pajak para pemilik kendaraan bermotor yang kerap kali menunggak pembayaran pajak kendaraannya.

Selain itu, melalui pemutihan pajak, baik negara maupun masyarakat yang menunggak, akan sama-sama memperoleh keuntungan dimana pemerintah dapat menarik perhatian para penunggak, sehingga mau membayarkan pajaknya dan masyarakat yang menunggak hanya perlu membayar besaran pajaknya saja tanpa harus membayar denda keterlambatan. 

Sederet provinsi di Indonesia kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan di tahun 2022 ini. Hal ini dilaksanakan guna meringankan tanggung jawab pemilik kendaraan bermotor yang telat maupun tidak membayar pajaknya, sehingga denda dibebaskan oleh pemerintah melalui program ini. 

Adapun, provinsi yang pada tahun 2022 yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan antara lain:  

  1. Jawa Barat (1 Juli – 31 Agustus 2022)  
  2. Jawa Timur (1 April – 30 Juni 2022)
  3. Bali (4 April – 31 Agustus 2022) 
  4. Kepulauan Bangka Belitung (25 April – 29 Juli 2022)
  5. Kalimantan Tengah (17 Mei – 17 Agustus 2022) 
  6. Kalimantan Utara (1 April – 30 September 2022) 
  7. Sulawesi Selatan (2 Maret – 31 Desember 2022)
  8. Sumatera Barat (15 Maret – 15 Juni 2022)
  9. Gorontalo (4 Maret – 31 Mei 2022) 
  10. Nusa Tenggara Barat (18 April – 31 Juli 2022).

Baca juga: Wujud Reformasi Perpajakan, Ditjen Pajak Tegaskan Mutasi Pegawai

 

Perbaikan Sistem Penataan Data yang Terintegrasi 

Perlunya pembaharuan terhadap sistem penataan data kendaraan terdaftar agar dapat meningkatkan akurasi data kendaraan bermotor yang tercatat di tiap instansi. Melansir dari PT jasa Raharja, diperlukan perbaikan pendataan melalui single data yang terintegrasi atas data kendaraan bermotor pada Kepolisian, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, dan Jasa Raharja.

Dengan data yang terintegrasi di antara semua pihak yang berkepentingan, akan mempermudah pelacakan jumlah kendaraan yang sudah maupun yang belum membayar pajaknya serta dapat secara pasti mengetahui berapa banyak jumlah kendaraan yang ada dan mengetahui statusnya. Dengan sistem yang terintegrasi, instansi yang berkepentingan dapat mengetahui tingkat kepatuhan maupun ketidakpatuhan pembayaran PKB oleh masyarakat, sehingga dapat dengan lebih mudah dicarikan solusinya.  

Pasalnya, sebab belum terintegrasinya data secara real time menyebabkan perbedaan jumlah pasti kendaraan yang tercatat di masing-masing instansi. Seperti halnya pada data per 31 Desember 2021, yang mana pada Polri tercatat sejumlah 148 juta, sementara itu pada Kementerian Dalam Negeri sejumlah 112 juta, sedangkan pada Jasa Raharja sejumlah 103 juta kendaraan yang tercatat. 

 

Sosialisasi Terkait Pentingnya Kepatuhan PKB 

Pemerintah sebaiknya lebih menyebar luaskan informasi terkait PKB. Baik itu mengenai apa itu PKB, denda atas keterlambatan pembayaran PKB, tata cara pembayaran PKB, dan informasi lainnya terkait pajak kendaraan, termasuk informasi jika pemerintah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan.

Sosialisasi ini dapat melalui iklan layanan masyarakat yang di tayangkan pada televisi, radio, maupun sosial media. Selain itu, dapat juga dengan pemasangan baliho atau spanduk di jalan, atau pemasangan pada papan infromasi maupun lainnya pada fasilitas layanan umum.

Tujuannya agar banyak masyarakat yang membaca, sehingga menjadi mengetahui pentingnya kepatuhan pajak dan bagaimana dampak yang akan didapat jika tidak membayarkan pajak kendaraannya. 

Baca juga: Pemutihan Pajak Dinilai Tidak Efektif, Pemerintah Hapus Nomor Registrasi Kendaraan

 

Razia Kendaraan Bermotor 

Dengan adanya operasi atau razia kendaraan, masyarakat akan lebih was-was dan memperhatikan kelengkapan saat berkendara. Salah satunya kelengkapan dokumen berupa STNK maupun BPKB. Pengendara yang belum membayar pajaknya dapat di himbau untuk segera melakukan pembayaran PKB. Polisi yang merazia dapat memberikan dua opsi yang dapat dipilih oleh pengendara yang melanggar, terutama dalam kasus pelanggaran berupa pajaknya belum dibayarkan.  

Opsi pertama yaitu menyediakan layanan pembayaran langsung pajak tertunggak di tempat diadakannya razia. Tentunya langkah ini juga harus dipersiapkan secara matang oleh pemerintah agar tidak muncul oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab berupa oknum yang mengadakan pungutan liar untuk kepentingan pribadinya. 

Opsi kedua, bagi pengendara yang tidak sanggup membayarkan pajaknya secara langsung diberi pilihan untuk membuat perjanjian pelunasan. Dimana pengendara yang melanggar tersebut menandatangani surat perjanjian dan STNK-nya akan ditahan selama beberapa hari sesuai dengan jangka waktu perjanjian. Pengendara tersebut dapat melunasi pajaknya selama jangka waktu yang telah tercantum dalam perjanjian pelunasan. 

Selain melakukan operasi/razia kendaraan di jalan, pemerintah dapat melaksanakan razia gabungan bersama Satlantas dengan mendatangi rumah warga satu per satu (door to door). Langkah ini terutama difokuskan bagi warga yang mempunyai kendaraan mewah. 

Jika pemerintah daerah gencar mempromosikan informasi terkait pajak kendaraan akan dapat meminimalisir tunggakan pajak oleh masyarakat. Pemerintah harus pandai-pandai dalam menetapkan kebijakan guna memaksimalkan potensi penerimaan pajak. Selain itu, masyarakat juga sudah sepatutnya memiliki kesadaran dan keinginan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. 

Baca juga: Prediksi Pajak Di Masa Depan Pasca Pandemi Covid-19