Pemutihan Pajak Dinilai Tidak Efektif, Pemerintah Hapus Nomor Registrasi Kendaraan

Pemerhati Pajak Danny Darrusalam Tax Centre (DDTC) Bawono Kristaji menilai adanya penghapusan nomor registrasi kendaraan sebagai skema hukuman dapat menjadi alternatif optimalisasi kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Bawono Kristaji mengatakan bahwa saat ini indikasi kepatuhan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih belum optimal. Hal tersebut dapat terlihat dari pelaksanaan kebijakan pemutihan pajak terutang dan sanksi PKB di berbagai wilayah Indonesia. Seperti diketahui bahwa pemutihan pajak adalah suatu program pengampunan denda pajak yang dibebankan pada pemilik kendaraan. Pemutihan pajak sering dilaksanakan oleh pemerintah dengan tujuan untuk meringankan beban pajak kendaraan di masyarakat.

Secara singkat, upaya meningkatkan kepatuhan pajak lebih banyak menggunakan skema pengampunan dan bukan skema hukuman. Buwono Kristaji pun menilai bahwa skema pemutihan pajak dapat menciptakan moral hazard, dimana wajib pajak daerah hanya akan patuh pajak jika skema pengampunan diberlakukan.

Baca juga 8 Wilayah Ini Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Informasinya!

Dengan demikian, adanya skema hukuman dapat menjadi alternatif optimalisasi kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan juga dapat meningkatkan pendapatan daerah.

Sebagaimana telah disampaikan oleh Direktur Utama PT. Jasa Raharja Rivan A. Purwantono bahwa pemerintah berpotensi mendapat pemasukan senilai Rp 100 triliun dari pendapatan PKB antara tahun 2016 sampai dengan 2021 yang belum lunas.

Adapun, berdasarkan data pada Kakorlantas Polri bahwa hingga Desember terdapat 103 juta kendaraan tercatat di Kantor Bersama Samsat, dimana sebanyak 40 juta kendaraan atau sebesar 39% belum melunasi kewajiban pembayaran PKB nya. Rivan pun menambahkan jika seandainya para wajib pajak tersebut melakukan daftar ulang akan ada potensi pendapatan pajak kendaraan bermotor mencapai nominal Rp 100 triliun.

Sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bemotor (PKB) maka pemerintah akan mendorong penerapan Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 sebagai lanjutan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Dalam peraturan ini, apabila pemilik kendaraan bermotor menunggak pajak hingga 2 (dua) tahun maka pihak kepolisian dapat menghapuskan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.

Baca juga Sejumlah Wilayah Melakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ayo Segera Urus!