Saat ini telah terdapat 8 wilayah yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan. Anda dapat memanfaatkannya, karena tidak terdapat denda keterlambatan sampai ada diskon pajak.
Hal ini menjadi kabar baik untuk yang memiliki tunggakan atau telat membayar pajak kendaraan bermotor. Hal ini disebabkan, karena beberapa wilayah di Indonesia sedang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Saat ini 8 provinsi tersebut telah memberikan relaksasi keringanan pajak. Masing-masing wilayah memiliki program dan tenggat waktu yang berbeda, mulai dari penghapusan sanksi administrasi karena keterlambatan atau penghapusan denda hingga bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berikut 8 wilayah yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan:
1. Jawa Barat
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 di Jawa Barat ini berlangsung dari 1 Juli sampai 31 Agustus 2022.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 di Jawa Barat ini meliputi Beban BBNKB II; Bebas Denda PKB; Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5; Diskon BBNKB I; dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor.
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor ini diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran.
2. Jawa timur
Program ini dijadwalkan berlaku 1 April hingga 30 Juni 2022. Namun, akan kembali diperpanjang. Pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh wajib pajak yang ingin mengurus PKB dan BBNKB.
3. Bali
Dalam program ini Pemprov Bali memberikan dua relaksasi di antaranya ialah Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II dan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
4. Kalimantan Utara
Relaksasi program pemutihan pajak di Kaltara hanya berupa pembebasan BBNKB II dan tidak termasuk dengan sanksi keterlambatan pembayaran pajak.
5. Kalimantan Tengah
Pada program ini relaksasi yang diadakan ialah pembebasan denda, keringanan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, pembebasan progresif ketiga dan seterusnya, serta pembebasan pokok dan denda BBNKB II.
6. Sulawesi Utara
Pemprov Sulawesi Utara memberikan keringanan berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen hingga 100 persen, pembebasan pokok dan denda BBNKB, serta pembebasan denda.
7. Bangka Belitung
Bentuk relaksasinya ialah penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas BBNKB kedua dan seterusnya, serta gratis BBNKB mutasi masuk dari luar provinsi.
8. Nusa Tenggara Barat
Insentif program ini meliputi pembebasan dari pengenaan tarif dan denda administrasi BBNKB II.









