Pemerintah di beberapa provinsi, yakni Jawa Barat, Bangka Belitung, Kalimantan Utara, hingga Bali mengadakan program pemutihan pajak pada kendaraan bermotor. Pemberlakuan program ini berlaku bagi pemilik seluruh pemilik kendaraan bermotor di masing-masing wilayah tersebut dan biasanya diberlakukan atas pembebasan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga diskon atas pembayaran pajak.
Namun, program pemutihan pajak kendaraan tersebut memiliki syarat dan ketentuan berlaku di setiap provinsi yang mengadakannya. Berikut keterangannya:
1. Jawa Barat
Pada tahun 2022, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat kembali mengadakan program pemutihan pajak. Program ini berlangsung mulai dari awal Juli hingga akhir bulan Agustus tahun ini. Program ini meliputi, pembebasan denda atas PKB, BBNKB II, tunggakan pada PKB Tahun ke-5, diskon pajak hingga diskon BBNKB I.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini tentunya diberlakukan bagi seluruh masyarakat di Provinsi Jawa Barat dan diskon yang diberikan mulai dari 2% hingga 10% berdasarkan kategorinya, baik dendanya maupun diskonnya.
2. Bangka Belitung
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung kurang lebih 3 bulan. Hal ini bertujuan guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat setempat dalam pembayaran pajak. Program tersebut sudah berlangsung dari 25 April 2022 hingga 29 Juli 2022.
Adapun kebijakan yang dikeluarkan untuk program ini, antara lain :
- Penghapusan denda PKB
- BBNKB II dan seterusnya
- Gratis mutasi BBNKB dari luar Provinsi
3. Kalimantan Utara
Sama dengan daerah-daerah lain, Kalimantan Utara kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, namun Provinsi tersebut mengadakan program ini kurang lebih 6 bulan lamanya, berlangsung pada bulan awal April hingga akhir September
Yang akan datang. Program ini tentunya dilandasi oleh Peraturan Gubernur Nomor 188.44/K.237/2022. Program ini hanya diberlakukan atas pembebasan BBNKB II dan tidak termasuk untuk sanksi keterlambatannya.
4. Bali
Mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan kebijakan atas relaksasi pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung mulai dari 5 Januari hingga 3 Juni 2022 untuk pembebasan BNKKB II dan 4 April hingga 31 Agustus 2022 untuk pembebasan denda PKB. Hal ini tertuang pada Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2021 dan Nomor 21 Tahun 2022.









