Ditjen Pajak (DJP) telah menegaskan bahwa mutasi pegawai adalah bagian dari reformasi perpajakan. Dalam keterangan resminya, DJP menegaskan bahwa reformasi tidak hanya tentang administrasi, melainkan tentang sumber daya manusia (SDM). Reformasi ini berhubungan dengan SDM dalam konteks penjagaan struktur kepegawaian yang ada di Ditjen Pajak.
Mutasi pegawai adalah berbagai perubahan mengenai seorang Pegawai Negeri Sipil, seperti pemindahan, pengangkatan, pemensiunan, pemberhentian, dan perubahan susunan.
Dikutip dari Siaran Pers No.SP-40/2022, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, bahwa mutasi, rotasi, dan promosi ialah sebuah keniscayaan di Ditjen Pajak yang dilakukan dengan penuh pertimbangan. Hal tersebut adalah salah satu upaya untuk menjaga stabilitas organisasi dan tidak dapat dihindari.
DJP juga menegaskan pola mutasi pegawai akan terus dikalibrasi. Hal ini disebabkan, di masa mendatang otoritas akan melaksanakan sistem fungsionalisasi. Fungsi administrasi pun akan dijalankan oleh sistem. SDM ini akan diarahkan pada fungsi pengawasan dan pemeriksaan yang akan bekerja di dalam sistem.
Suryo pun mengingatkan kepada para pegawai untuk mengisi sistem informasi keuangan dan kepegawaian dengan benar, sehingga hal ini dapat merepresentasikan individu. Hal ini akan berguna untuk penentu kebijakan sehubungan dengan pegawai ke depannya.
Adapun, tugas dan jabatan akan ditentukan dan dicocokkan dengan kompetensi setiap pegawai. Seperti yang telah diketahui, SDM adalah salah satu pilar dari reformasi perpajakan yang sedang dijalankan oleh DJP.
Adapula pilar organisasi, yaitu struktur organisasi yang ideal atau best fit dengan memperhatikan cakupan geografis, kearifan lokal, karakteristik organisasi, ekonomi, potensi penerimaan, dan rentang kendali (span of control) yang memadai. Kemudian, terdapat pilar teknologi informasi dan basis data. Sistem informasi yang reliable dan andal untuk mengolah data perpajakan yang akurat dengan basis teknologi sesuai dengan core business DJP.
Ada pula pilar proses bisnis. Proses bisnis yang sederhana ini untuk membuat pekerjaan menjadi efisien, efektif, akuntabel, berbasis dengan teknologi informasi serta mencakup seluruh pekerjaan DJP. Kemudian, terdapat pilar peraturan perundang-undangan. Peraturan yang memberikan kepastian hukum, mengurangi biaya kepatuhan, menampung dinamika kegiatan perekonomian yang berkembang, meningkatkan penerimaan pajak, dan memperluas basis perpajakan.









