Penyelesaian Barang Impor Hingga Penerbitan SPPB Bea Cukai

Dalam SOP ini dijelaskan proses penyampaian pemberitahuan pabean dalam rangka impor dengan kode BC 2.0. SOP ini dimulai sejak penerimaan data PIB dari importir oleh Sistem Komputer Pelayanan hingga dengan terbitnya SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang).

Kawasan pabean merupakan kawasan dengan batasan-batasan tertentu di bandar udara, pelabuhan laut, atau tempat lainnya yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya ada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 

Dasar Hukum Kegiatan

Adapun, sejumlah dasar hukum terkait kegiatan ini ialah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 mengenai Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.04/2015 mengenai Tata Cara Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 mengenai Tata Cara Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai; Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-39/BC/2008; Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai PER-20/BC/2016 mengenai pemberitahuan pabean impor; dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 mengenai petunjuk pelaksanaan pengeluaran barang impor.

Baca juga Apa Itu Pembongkaran Dalam Kepabeanan?

 

Persyaratan

Persyaratan yang dibutuhkan ialah Pertama, importir/PPJK mengisi PIB secara lengkap menggunakan program aplikasi PIB atau modul PIB dengan mendasarkan pada data dan informasi dari dokumen pelengkap pabean.

Kedua, importir atau PPJK telah melakukan pembayaran bea masuk (BM), PDRI, dan cukai melalui Bank Persepsi/Pos Persepsi, kecuali untuk importir yang menggunakan fasilitas pembayaran secara berkala.

Ketiga, telah memenuhi persyaratan perizinan dari instansi teknis sehubungan dengan hal barang yang diimpor masuk dalam kategori barang yang terkena aturan larangan atau pembatasan.

 

Output

Hasil akhir yang dikeluarkan SOP ini ialah Nota Pemberitahuan Barang Lantas (NPBL), Surat Penetapan Tarif Nilai Pabean (SPTNP), Surat Penetapan Jalur Kuning (SPJK), Nota Permintaan Dokumen (NPD), dan Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB).

Baca juga DJBC Buat Aturan Baru, PKN STAN Hapus Jurusan Bea Cukai

 

Istilah

Untuk mengetahui lebih dalam perlu diketahui berbagai istilah dalam bea cukai, yaitu:

  1. Impor merupakan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean, sedangkan importir ialah badan hukum atau orang perseorangan yang melakukan impor.
  2. Pengusaha Pengurusan jasa kepabeanan disingkat dengan PPJK merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas nama importir.
  3. Dokumen Pelengkap Pabean merupakan seluruh dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean seperti Invoice, Bill of Lading/Airway Bill, Packing List, dokumen pemenuhan persyaratan impor, dan dokumen lainnya yang memiliki persyaratan.
  4. Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk selanjutnya disingkat dengan NDPBM merupakan nilai tukar yang digunakan sebagai dasar perhitungan bea masuk
  5. Tarif ialah klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk.
  6. PDRI atau Pajak Dalam Rangka Impor adalah pajak yang dipungut oleh Direktorat Jenderal ata impor barang yang terdiri dari Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  7. Nomor pendaftaran merupakan nomor yang diberikan oleh Kantor Pabean sebagai pengesahan PIB.
  8. Jalur kunin ialah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak diberikan pemeriksaan fisik, melainkan dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
  9. NPBL atau Nota Pemberitahuan Barang Larangan/Pembatasan ialah nota yang dibuat oleh pejabat kepada importir agar memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan impor.
  10. NHI atau Nota Hasil Intelijen merupakan produk dari kegiatan intelijen yang menunjukkan indikasi terkait adanya pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
  11. Unit pelaksana SOP merupakan Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis.

Baca juga Apa Itu Ketentuan Pembebasan Cukai?

SOP ini memiliki hubungan dengan SOP impor barang kiriman melalui penyelenggara pos, SOP penindakan, SOP penyegelan, SOP Inward Manifes melalui laut dan udara, SOP Inward Manifes melalui darat, SOP Outward Manifes melalui darat, dan SOP Outward Manifes melalui laut dan udara. SOP ini berguna bagi kinerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai untuk memberikan pelayanan Barang Impor yang dipakai dalam Jalur Kuning. Apabila SOP ini tidak terlaksana dengan baik, maka proses tersebut dapat terhambat.

Pihak yang terlibat dalam SOP ini ialah pejabat penerima dokumen, pengguna jasa di bidang kepabeanan, kepala seksi PKCDT, dan seksi P2. SOP ini umumnya dilaksanakan paling lama 1 hari sejak data diterima lengkap sampai persetujuan pengeluaran barang impor. Hal ini berlaku saat hasil penelitian lartas menunjukkan tidak membutuhkan dokumen pemenuhan ketentuan larangan dan tidak termasuk waktu tunggu konfirmasi bayar dari bak.

 

Prosedur Kerja

Berikut prosedur kerja untuk menghasilkan SPPB dan sebagainya:

  1. Importir/PPJK telah mengisi PIB secara lengkap dan menggunakan program aplikasi PIB berdasarkan data dan informasi dari dokumen pelengkap pabean. Selanjutnya, importir/PPJK telah mengirimkan data PIB secara elektronik menggunakan portal INSW (Indonesian National Single Windows).
  2. Importir/PPJK telah melakukan pembayaran bea masuk, PDRI dan cukai melalui Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi yang sudah terhubung dengan sistem PDE Kepabeanan. Bank Devisa/Pos Persepsi akan mengirimkan credit advance secara elektronik ke SKP.
  3. Bank devisa/persepsi telah mengirimkan credit advice ke SKP KPPBC Jayapura
  4. Portal INSW akan melakukan penelitian mengenai pemenuhan larangan atau pembatasan dengan dua kondisi. Pertama, penolakan data PIB dalam hal termasuk barang lartas, namun memiliki persyaratan yang belum terpenuhi. Kedua, data PIB ke SKP di Kantor Pabean untuk ditindak lebih lanjut dalam hal tidak terkena lartas/persyaratan lartas terpenuhi atau diperlukan penelitian lebih lanjut dengan ketentuan larangan/pembatasan.
  5. SKP melakukan pengecekan dan pemblokiran dalam hal diblokir, maka respon reject. Dalam hal importir/PPJK tidak terblokir, maka SKP dapat melakukan validasi data. Namun, apabila dari hasil validasi ditemukan tidak sesuai, maka diterbitkan respon penolakan. Jika hasil validasi ternyata sesuai, maka dilanjutkan ke penelitian larangan pembatasan.
  6. Penelitian larangan atau pembatasan jika termasuk barang larangan/pembatasan, maka dapat dilanjutkan proses dengan SOP larangan/pembatasan. Namun, jika bukan termasuk barang larangan/pembatasan, maka akan diteruskan dengan proses penomoran dan penetapan jalur kuning.
  7. Dalam hal pengeluaran Barang Impor yang ditetapkan melalui Jalur Kuning (SPJK) kepada importir, importir akan menerima SPJK dari Pejabat Pemeriksa dokumen melalui pejabat penerima dokumen.
  8. Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penelitian terhadap berkas PIB. Pejabat pemeriksa dokumen akan meminta tambahan keterangan sehubungan dengan uraian barang atau nilai pabean dan menginformasikan agar importir menyiapkan barangnya dan mengambil contoh barang dalam hal diperlukan.
  9. Pejabat pemeriksa dokumen dapat mengambil contoh barang dengan menunjuk petugas,
  10. Jika ditemukan perbedaan jenis, jumlah, atau pelanggaran, maka pejabat pemeriksa dokumen dapat menyampaikan pemberitahuan tertulis pada unit pengawasan agar dilakukan pemeriksaan fisik melalui mekanisme NHI atau Nota Hasil Intelijen.
  11. Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penetapan tarif dan nilai pabean untuk menerbitkan SPPB jika hasil penetapan tarif dan nilai pabean tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran serta menerbitkan SPTNP jika hasil penetapan tarif dan nilai pabean mengakibatkan kurangnya pembayaran dan menerbitkan SPPB setelah SPTNP dilunasi.

Baca juga Ekstensifikasi Barang Kena Cukai Semakin Mudah, Ini Dia Klaim DJBC