Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu mengklaim ketentuan tentang ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) kini lebih mudah. Hal ini sejalan dengan disahkannya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Iyan Rubiyanto mengatakan bahwa UU HPP telah menyederhanakan proses penambahan atau pengurangan BKC dengan mengubah bunyi Pasal 4 ayat 2 UU Cukai beserta penjelasannya. Dengan perubahan tersebut, pembahasan rencana ekstensifikasi BKC di DPR dapat menjadi lebih cepat.
Dalam Kuliah Umum Teknis dan Fasilitas Cukai II yang diselenggarakan oleh PKN STAN, ia mengatakan sekarang sudah tidak ada lagi hambatan secara ketentuan atau peraturan.
Iyan mengatakan bahwa permasalahan yang terjadi selama ini berkaitan dengan penanggulangan proses penambahan atau pengurangan BKC dari DPR. Pasalnya, persetujuan DPR ini pun harus dilakukan sebanyak 2 kali, yaitu pada proses penyusunan peraturan pemerintah (PP) dan proses masuknya target BKC baru dalam RUU APBN.
Ia menilai simplifikasi proses yang diatur dalam UU HPP akan menjadi penguatan mekanisme dalam penerapan BKC. Dalam hal ini, penambahan atau pengurangan jenis BKC pun cukup dapat disampaikan oleh pemerintah kepada DPT untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN. Dibutuhkan penyesuaian waktu yang pas atau tidak untuk melakukan penerapan ekstensifikasi BKC tersebut.
Iyan menjelaskan bahwa pemerintah sejak beberapa tahun yang lalu telah membicarakan rencana ekstensifikasi BKC atas produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK) kepada DPR. Meskipun begitu, target penerimaannya sudah masuk dalam APBN. Rencana ini belum terlaksana karena pemerintah mempertimbangkan kesiapan masyarakat dan kondisi perekonomian nasional.
Wacana pengenaan cukai kantong plastik ini sudah mencuat sejak tahun 2016. Pertama kalinya telah dipasang target setoran cukai kantong plastik pada tahun 2017. Target penerimaan cukai plastik ini selalu dipasang tiap tahunnya, seperti di tahun ini senilai Rp1,9 triliun.
Pada MBDK, cukai rencananya dikenakan pada minuman teh kemasan, minuman berenergi, minuman konsentrat, minuman berkarbonasi atau soda, dan kopi. Tarifnya bervariasi mulai dari Rp1.500 per liter pada minuman teh kemasan, dan Rp2.500 per liter untuk minuman soda dan minuman lainnya.









