Sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang No.11 Tahun 1995 s.t.d.t.d Undang-Undang No.39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pemerintah pun telah memberikan fasilitas dalam pemungutan cukai yang berbentuk dua hal, yaitu tidak dipungut cukai dan pembebasan cukai.
Perlu diketahui, selain terdapat barang yang tidak dipungut cukai, terdapat pula tata cara pembebasan cukai. Ketentuan pembebasan cukai ini dapat ditemukan dalam UU Cukai juncto Peraturan Menteri Keuangan No.172/PMK.04/2019. Aturan ini adalah perubahan kedua dari kebijakan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Keuangan No.109/PMK.04/2010 mengenai Tata Cara Pembebasan Cukai.
Definisi Pembebasan Cukai
Secara definisi, pembebasan cukai merupakan fasilitas yang diberikan kepada pengusaha tempat penyimpanan, pengusaha pabrik, atau importir untuk tidak membayar cukai yang terutang.
Permohonan Pembebasan Cukai
Untuk mendapatkan permohonan pembebasan cukai dalam pertama kali, diperlukan proses pelampiran dengan mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan dengan dilampiri:
- Kopi NPWP produsen Barang Hasil Akhir
- Kopi surat atau izin izin produsen Barang Hasil Akhir yang ditandasahkan oleh pejbaat dari instansi terkait berupa izin usaha industri dari instansi yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang perindustrian, perdagangan, atau Badan Koordinasi Penanaman Modal dan rekomendasi dari instansi yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang kesehatan atau pengawasan obat dan makanan
- Etil alkohol dalam proses pembuatan Barang Hasil Akhir
- Contoh Barang Hasil Akhir yang diproduksi
- Akhir dari Kantor Pelayanan yang mengawasi dilengkapi denah dan lokasi pabrik. Dimana rencana kebutuhan etil alkohol dalam satu tahun, meliputi jenis dan jumlah Barang Hasil Akhir tiap bulan serta banyaknya etil alkohol yang dibutuhkan untuk tiap unit atau satuan barang.
Jangka waktu proses penelitian dan penyelesaian permohonan pembebasan cukai secara hirarki ditetapkan di Kantor Pelayanan paling lama 5 hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar, sedangkan di Direktorat Cukai paling lama 5 hari sejak permohonan telah diterima secara benar dan lengkap.
Pemberian Pembebasan Cukai
Merujuk pada PMK 172/2019, pembebasan cukai ini dapat diberikan atas tujuh hal berikut. Pertama, berdasarkan pada Pasal 2 PMK 172/2019, pembebasan cukai dapat diberikan atas etil alkohol yang asalnya dari pabrik, yang diimpor, dari tempat penyimpanan, atau yang digunakan ialah sebagai bahan penolong atau bahan baku dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan BKC.
Kedua, pembebasan cukai atas BKC yang digunakan untuk proses produksi terpadu sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 7 PMK 172/2019. Ketiga, Pasal 10 PMK 172/2019 mengatur pembebasan cukai atas BKC yang digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan keperluan penelitan. Keempat, mengacu pada Pasal 13 PMK 172/2019, pembebasan cukai atas BKC yang digunakan untuk keperluan perwakilan negara asing dan tenaga ahli bangsa asing. Terdapat pula, jumlah BKC yang dapat diberi pembebasan cukai ialah untuk minuman yang mengandung etil alkohol ditetapkan paling banyak adalah 10 Liter untuk tiap orang dewasa per tiap bulannya. Kemudian, pada hasil tembakau berupa sigaret 300 batang, tembakau iris/hasil tembakau 500 gram, dna cerutu 100 barang.
Kelima, sesuai dengan Pasal 15 PMK 172/2019, pembebasan cukai atas BKC yang digunakan untuk barang bawaan penumpang, kiriman dari luar negeri, dan awak sarana pengangkut. Keenam, pembebasan cukai atas BKC yang digunakan untuk tujuan sosial sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 16 PMK 172/2019. Pembebasan cukai ini pun dapat diberikan atas etil alkohol dengan kadar terendah sebesar 85% yang digunakan sebagai tujuan sosial. Tujuan sosial tersebut ialah untuk keperluan rumah sakit.
Ketujuh, sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 19 PMK 172/2019, pembebasan cukai ini dapat diberikan atas barang kena cukai yang asalnya dari dalam negeri atau luar negeri yang dimasukkan ke tempat penimbunan berikut.
Kedelapan, seperti yang tercantum pada Pasal 20 PMK 172/2019, pembebasan cukai atas BKC yang digunakan untuk etil akohol yang dirusak, sehingga tidak baik untuk dikonsumsi. Pembebasan cukai dapat diberikan atas etil akohol yang dirusak, sehingga tidak baik untuk diminum yang dalam istilah perdagangan lazimnya disebut dengan spiritus bakar atau brand spiritus. Perusakan etil akohol ini menjadi spiritus bakar yang hanya diizinkan kepadap pengusaha pabrik dan dilakukan di tempat tertentu di pabrik dengan diawasi oleh pejabat Bea dan Cukai.
Kesembilan, sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 23 PMK 172/2019, pembebasan cukai ini dapat diberikan atas minuman yang mengandung etil alkohol atau hasil tembakau yang asalnya dari pabrik atau yang diimpor untuk dikonsumsi penumpang atau awak sarana pengangkut. Sarana pengangkut ini ialah yang berangkat langsung ke luar daerah pabean.
Kesepuluh, berdasarkan Pasal 26 PMK 172/2019, penambahan pembebasan cukai dan pelaporan bagi pengusaha pabrik, importir, dan pengusaha tempat penyimpanan. Dalam hal ini jumlah etil alkohol dengan fasilitas pembebasan cukai pada periode tahun berjalan tidak mencukupi, pengguna pembebasan cukai pun dapat mengajukan pesanan tambahan melalui pengusahap pabrik, importir, ataupun pengusaha tempat penyimpanan.
Laporan Pembebasan Cukai
Pengusaha pabrik, importir, dan pengusaha tempat penyimpanan yang menjual atau menyerahkan barang kena cukai dengan mendapatkan fasilitas pembebasan cukai harus menyampaikan laporan bulanan mengenai jenis dan jumlah barang kena cukai yang dijual atau diserahkan menggunakan fasilitas pembebasan cukai.
Kepala lembaga atau badan wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasai mengenai jumlah etil alkohol yang memperoleh pembebasan cukai yang diterima, jumlah etil alkohol yang digunakan, dan jumlah etil alkohol yang belum digunakan serta masih ada pada akhir bulan.
Laporan bulanan ini pun harus diserahkan kepada direktur jenderal melalui kepala kantor, paling lambat pada tanggal 10 di bulan berikutnya.
Pengiriman laporan bulanan penggunaan etil alkohol menggunakan format berikut:
- LACK-3 bagi pengusaha pabrik yang melakukan proses produksi terpadu
- LACK-4 bagi pengusaha pabrik lainnya
- LACK-5 bagi kepala badan atau lembaga resmi pemerintah yang menggunakan etil alkohol untuk ilmu pengetahuan dan keperluan penelitian
- LACK-6 bagi kepala atau pimpinan rumah sakit yang menggunakan etil alkohol untuk tujuan sosial.
Sanksi Administrasi Pembebasan Cukai
Berdasarkan kebijakan dalam Pasal 9 ayat 3 UU Cukai, pengusaha pabrik, importir BKC, pengusaha tempat penyimpanan, dan setiap rorang yang melanggar ketentuan tentang pembebasan cukai akan dikenai sanksi administrasi dengan denga paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Jika dilihat berdasarkan Pasal 30 PMK 172, pelanggaran yang dimaksud dapat berupa penyalahgunan fasilitas pembebasan cukai dengan cara menggunakan atau memindahtangankan barang kena cukai yang mendapatkan pembebasan cukai tidak sesuai dengan peruntukannya.
Sanksi pun dapat dikenakan terhadap penyalahgunaan fasilitas dengan cara menggunakan etil alkohol yang mendapat pembebasan cukai sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk memprodukasi barang hasil akhir yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan.









